Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution di Perkara Korupsi Proyek Jalan, MAKI Gugat KPK

Gugatan praperadilan itu didaftarkan menyusul berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

05 Des 2025 14:00 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hidayat Salam

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS – Setelah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan pelanggaran etik akibat keengganan KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, kini Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia juga menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu didaftarkan menyusul berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut tersebut.

Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap KPK dengan agenda pembacaan permohonan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025). Hadir pihak pemohon yang diwakili oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi Setiawan.

Sementara itu, pihak termohon dari KPK tidak hadir. Sidang perdana praperadilan lantas diputuskan untuk ditunda karena pihak tergugat, yakni KPK, tidak hadir.

Hakim tunggal Budi Setiawan mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPK yang pada intinya meminta penundaan sidang. Alasan penundaan sidang satu minggu ke depan karena KPK lagi menyiapkan berkas.

Sidang perdana praperadilan pun diputuskan ditunda dan kembali digelar pada Jumat (12/12/2025) mendatang. ”Jadi, sidang saya tunda hari Jumat depan pukul 10.00 WIB pagi,” kata Hakim Budi.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution berjalan keluar seusai memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). Bobby hadiri undangan KPK terkait program koordinasi dan supervisi (Korsup) penguatan antikorupsi KPK di sejumlah wilayah pemerintah daerah di Indonesia. Korsup KPK dengan pemerintah daerah berfokus pada pencegahan korupsi melalui berbagai upaya, termasuk pemetaan risiko, evaluasi program, dan penguatan tata kelola pemerintahan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2025

Seusai sidang tersebut, Boyamin menuturkan, MAKI telah mendaftarkan gugatan sejak 24 November 2025 yang teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pada pokoknya, MAKI memohon kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaksa KPK menuntaskan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang dinilai telah berlarut-larut, termasuk tidak diperiksanya Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam perkara tersebut.

Boyamin menduga KPK telah menghentikan penyidikan kasus tersebut sehingga tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menduga KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Ginting.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman saat ditemui
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

”Penelantaran perkara dalam pokok perkara ini adalah tidak memanggil Bobby sebagai saksi. Bahkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan diminta untuk dihadirkan, tidak dihadirkan. Terus juga di KPK, Bobby tidak dihadirkan untuk diperiksa di penyidikan,” ucap Boyamin.

Tak hanya itu, MAKI juga memohon kepada hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. Muryanto Amin disebut sudah mangkir dua kali untuk dipanggil menjadi saksi, tetapi KPK tetap tidak memanggil secara paksa terhadap Muryanto Amin.

MAKI juga mempersoalkan hilangnya barang bukti uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dari surat dakwaan yang merupakan hasil operasi tangkap tangan di rumah Topan Ginting, padahal uang tersebut sempat disita oleh KPK.

”Sampai kapan pun kalau Bobby belum diperiksa, ya, kita gugat lagi,” ujar Boyamin.

Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting (kiri) dan anak buahnya Rasuli E Siregar menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).

Menurut Boyamin, gugatan ini menjadi langkah untuk memaksa KPK menjalankan tugasnya sesuai perintah undang-undang, apalagi keengganan KPK dalam memeriksa Bobby juga sedang ditelusuri oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia juga menyinggung, penelantaran perkara kini telah menjadi obyek praperadilan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Dengan demikian, ia meyakini tindakan KPK yang tidak kunjung memanggil Bobby Nasution secara sengaja itu termasuk bentuk penelantaran perkara.

”Dan, KUHAP yang baru, yang baru disahkan dan berlaku 1 Januari, itu nantinya obyek praperadilan termasuk penelantaran perkara. Karena memang nanti sudah tidak ada perdebatan penelantaran perkara itu termasuk obyek atau bukan. Nah, KUHAP yang baru sudah obyek praperadilan,” tutur Boyamin.

Ia menduga adanya faktor kekuasaan di balik keengganan KPK memanggil Bobby Nasution. Boyamin melihat, KPK dalam dua periode terakhir cenderung takut dengan kekuasaan dan memilih untuk mengulur atau menunda proses hukum.

Rasuli Efendi Siregar selaku selaku mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut (kanan) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Sumut Topan Ginting (kiri) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi PUPR , di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).

Padahal, keterangan Bobby Nasution sangat penting dalam perkara ini. Selain statusnya sebagai atasan langsung dari para terdakwa saat ini, juga ada jejak-jejak kebijakan yang melibatkan Bobby, seperti inisiatif pemindahan anggaran sampai empat kali untuk proyek yang bermasalah tersebut.

”Terus juga yang berkaitan dengan dia membawa Topan Ginting dari Pemkot Medan langsung ke Sumatera Utara, ke provinsi, dengan jabatan yang sama. Dulu eselon jabatannya itu di tingkat kabupaten, lalu tanpa melalui tahapan-tahapan apa, langsung naik jadi kepala dinas juga. Nah, ini, kan, banyak hal yang membuat indikasi-indikasi itu. Maka Bobby harus diminta keterangan untuk didalami,” tuturnya.

Adapun kasus korupsi ini diungkap pada 26 Juni 2025. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topa Ginting. Topan adalah orang kepercayaan Bobby yang dilantik pada Februari 2025. Ia lalu memasukkan dua proyek baru pada April 2025, yaitu proyek Jalan Sipiongot-Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan adanya persekongkolan antara Topan Ginting dan pelaku usaha. Topan memerintahkan bawahannya menunjuk penyedia tertentu tanpa mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Sebagai imbalan, penyedia proyek menyiapkan commitment fee senilai Rp 2 miliar untuk diberikan kepada Topan dan bawahannya.

Alokasi APBD Provinsi Sumut untuk proyek pembangunan jalan awalnya hanya sekitar Rp 975 miliar. Namun, nilainya kemudian melonjak menjadi Rp 1 triliun. Kenaikan tersebut diduga tidak melalui mekanisme pembahasan normal. Bahkan, Badan Anggaran DPRD Sumut mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut.

Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia melaporkan Kepala Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Ajun Komisaris Besar Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK, Senin (17/11/2025), atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Mengusut pelanggaran etik

Sementara itu, pada Kamis (4/12/2025), Dewas KPK memeriksa Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK Ajun Komisaris Besar Rossa Purbo Bekti. Pemeriksaan teersebut untuk mendalami dugaan keengganan KPK memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Pengusutan dugaan pelanggaran etika itu setelah Dewas KPK menerima laporan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia pada pertengahan November lalu. Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia mengadukan Rossa atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.

Selain memeriksa Rossa, Dewas juga sudah memeriksa Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta jaksa penuntut umum pada KPK yang menangani perkara tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat doorstep terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/11/2025).

Menanggapi proses pemeriksaan oleh Dewas KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, KPK menghormatinya. Pemeriksaan dinilai sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, tetapi juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK.

Meski demikian, pihaknya meyakini proses penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut sudah sesuai aturan.

”Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” ujar Budi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul