Guru kini cukup mengajar 16 jam per minggu, sedangkan 8 jam sisanya dapat diisi dengan bimbingan konseling murid, pelatihan, dan aktif di ormas.
24 Apr 2025 17:12 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen akan mengurangi jam mengajar tatap muka guru dari sebelumnya minimal 24 jam menjadi 16 jam per minggu. Rencana ini perlu dipertimbangkan lebih matang karena bisa terhambat dengan faktor distribusi guru yang belum merata di seluruh Indonesia.
Rencana ini awalnya diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti seusai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Dia menyebut bahwa guru akan difokuskan untuk penguatan pendidikan karakter kepada para murid.
”Kami sudah mempersiapkan peraturan menteri, yakni guru tidak harus mengajar 24 jam dalam satu minggu, tetapi cukup 16 jam saja,” kata Mu'ti.
Sementara 8 jam sisanya dapat diisi dengan melaksanakan tugas bimbingan konseling, kewajiban mengikuti pelatihan, dan aktivitas di organisasi sosial kemasyarakatan. Kemendikdasmen pun akan terus menggencarkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi bimbingan konseling (BK) dan pendidikan nilai kepada guru-guru.
Dua kompetensi tersebut hanya dikuasai guru BK, tetapi semua guru dan akan ditetapkan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru dalam Pendidikan Profesi Guru. Guru kini tidak hanya dituntut menguasai kemampuan pedagogik, tetapi juga harus bisa menjadi teman yang membimbing peserta didik untuk berkembang secara optimal dan berkarakter.
Kalau jam mengajar dikurangi, nanti yang mengajar siapa?
Dengan jam mengajar tatap muka yang dikurangi dan kewajiban untuk menguasai dua materi tersebut, Kemendikdasmen berharap para guru mampu membentuk kepribadian murid serta membantu mereka dalam menangani dan menyelesaikan berbagai macam masalah ataupun hal-hal yang ada di luar praktik belajar dan mengajar.
Meski demikian, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti yang dihubungi pada Kamis (24/4/2025) menilai, rencana ini sulit diterapkan karena pada praktiknya banyak guru yang mengajar tatap muka lebih dari 24 jam per minggu. Berbagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memungkinkan setiap guru untuk mengajar tatap muka minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu.
Hal ini, lanjut Retno, disebabkan oleh distribusi guru yang tidak merata walau jumlahnya sudah mencukupi. Tidak meratanya penempatan guru ini membuat banyak daerah yang kekurangan guru sehingga banyak guru yang mengajar lebih dari 24 jam. Sementara sekolah negeri dilarang merekrut guru honorer.
”Kalau dikurangi menjadi 16 jam per minggu, gurunya pasti senang, tetapi masalahnya kita kekurangan guru. Jadi, aturan ini harus melihat data dulu, jangan hanya melihat bahwa jumlah guru kita berlebihan, padahal tidak merata,” kata Retno.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/11/71e248f1-d438-4fe0-a643-21152822465d_png.png)
Data Kemendikdasmen menunjukkan jumlah guru di Indonesia mencapai 3,31 juta guru dengan perbandingan rasio 1 guru bisa mengajar 15 murid. Angka ini masih di bawah ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menetapkan bahwa rasio ideal untuk jenjang SD, SMP, dan SMA 1 guru untuk 20 murid.
Selain itu, Retno meminta pemerintah juga memperhitungkan jam bekerja para guru yang tidak hanya mengajar tatap muka. Masih banyak guru yang terbebani urusan administrasi yang harus dipenuhi sebagai pekerja.
”Itu semua, kan, juga sebenarnya beban, tetapi selama ini tidak dihitung, yang dihitung hanya jam mengajar,” tuturnya.
Anggota Dewan Kehormatan FSGI, Heru Purnomo, menambahkan, jika permasalahan ketidakmerataan guru ini tak terselesaikan dan jam mengajar guru dikurangi menjadi 16 jam per minggu, murid yang akan menjadi korbannya. Materi pembelajaran yang seharusnya disampaikan berdasarkan lini masa kurikulum menjadi terhambat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/10/51edbbb3-50d3-40f4-81c2-65d781ff176e_jpg.jpg)
Selain itu, jam kosong di sekolah juga akan semakin banyak. Para murid menjadi tidak terkontrol karena tidak ada guru yang mengajar. Pendidikan karakter yang ingin dituju bisa menjadi kian jauh dari harapan.
”Kalau jam mengajar dikurangi, nanti yang mengajar siapa? Ketika tidak ada yang kekosongan guru dalam jam belajar akan sangat rawan terjadi tindak kekerasan, baik antarsiswa, guru dan siswa, dan sebagainya,” ucap Heru.
Para guru kini tengah menanti aturan resmi yang lebih detail selama ini diwacanakan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Perubahan kebijakan yang disampaikan secara lengkap dan cepat akan memudahkan guru beradaptasi yang ujungnya bermuara pada kualitas pengajaran kepada para murid.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Nasrullah NaraPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto