Tak Sampai Dua Jam Dibahas, DPR Setujui Usulan Efisiensi Anggaran Pemerintah

Usulan pemangkasan anggaran dari instansi mitra kerja Komisi III DPR tetap disetujui meski ada permintaan perubahan nominal efisiensi dan pencabutan blokir anggaran.

12 Feb 2025 14:38 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA,KOMPAS — Tak sampai dua jam, Komisi II dan III DPR menyetujui usulan pemangkasan anggaran dari mitra kerjanya sebagai imbas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisienkan anggaran pemerintah. Usulan pemangkasan anggaran tetap disetujui meski ada permintaan perubahan nominal efisiensi dan pencabutan blokir anggaran. Imbas dari pemblokiran anggaran itu di Mahkamah Konstitusi, misalnya, hanya bisa membiayai gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei mendatang.

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR bersama seluruh mitra kerjanya dengan agenda pembahasan efisiensi anggaran hanya berlangsung sekitar 1,5 jam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Adapun mitra kerja Komisi III DPR adalah Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Narkotika Nasional.

Secara bergantian, setiap instansi memaparkan dengan singkat pagu anggaran 2025 dan nilai efisiensi anggarannya. Setelah pemaparan singkat itu, para anggota DPR dari delapan fraksi di parlemen secara bergantian melakukan pendalaman terhadap efisiensi anggaran dari masing-masing instansi tersebut. 

Anggota Komisi III DPR mendengarkan paparan salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat uji kelayakan dan uji kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Sebanyak 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon dewan pengawas KPK menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan yang dilaksanakan selama empat hari. Kompas/Hendra A Setyawan

Hasilnya, Komisi III DPR menyetujui usulan pemangkasan anggaran dan langkah-langkah penghematan anggaran dari setiap mitra kerja. Persetujuan efisiensi anggaran itu juga dinilai sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang terbit akhir Januari lalu.

Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, rapat bersama seluruh mitra kerja ini sebagai tindak lanjut dari anggaran rekonstruksi terbaru dari kementerian/lembaga. Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 juga disebutkan bahwa besaran efisiensi anggaran tersebut paling lambat diserahkan ke Menteri Keuangan pada 14 Februari 2025 dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR.

Meski pemangkasan anggaran disetujui, sejumlah lembaga menyatakan bahwa efisiensi anggaran itu turut berdampak pada pelayanan publik. Bahkan, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pengurangan nilai efisiensi, tetapi permintaan itu tetap tak direspons DPR.

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengungkapkan, pemangkasan anggaran itu berdampak pada pelayanan publik dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Berdasarkan hasil rekonstruksi efisiensi, anggaran KY tahun 2025 tidak jadi dipotong sekitar Rp 100 miliar, tetapi menjadi Rp 74,7 miliar. Dengan demikian, pagu anggaran KY akan menjadi Rp 109 miliar.

”Adanya efisiensi anggaran sudah pasti memberikan dampak dalam rencana dan target pelaksanaan tugas di tahun 2025, termasuk pada aspek pelayanan publik dan penegakan KEPPH,” ujar Siti.

Dukung Komisi Yudisial - Komisioner Komisi Yudisial Maradaman Harahap (berbaju Batik) menerima puluhan advokat muda yang tergabung dalam Koalisi Advokat Muda Indonesia (KAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (18/5). Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait langkah KY memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Agung (Suwardi) yang merendahkan wibawa Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan judicial review tentang Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2017. Kompas/Alif Ichwan (AIC) 18-05-2017

Meski demikian, Siti tetap memastikan pihaknya mengoptimalkan pagu anggaran yang tersedia. Mereka juga menetapkan prioritas pelaksanaan perkantoran minimum, prioritas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, termasuk dengan melakukan perubahan dan pembaruan metode pelaksanaan kerja tanpa menurunkan kualitas hasil. 

Beberapa penyesuaian anggaran dilakukan antara lain untuk listrik, air di pusat dan daerah, sewa kantor penghubung KY di 20 wilayah, sewa kendaraan dinas, belanja BBM, operasional pimpinan, belanja jamuan, dan honor-honor.

Sementara itu, dalam pelaksanaan seleksi calon hakim agung, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar. ”KY merupakan lembaga dengan kategori pagu kecil yang menjalankan tugas perintah UU dengan lingkup wilayah tidak hanya di pusat, tetapi juga di 20 wilayah melalui Penghubung Komisi Yudisial,” ujar Siti.

Untuk itu, KY meminta tambahan anggaran sebesar Rp 63 miliar. Dengan demikian, Pagu Anggaran KY tahun 2025 akan menjadi Rp 172,9 miliar dengan telah mempertimbangkan efisiensi belanja. ”Sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam beberapa pembahasan, dengan ini Komisi Yudisial mohon dapat dipertimbangkan nilai efisiensi dimaksud, dapat diupayakan untuk di-excercise kembali sehingga pagu KY tahun 2025 sebesar Rp 172.933.843.330, dengan telah mempertimbangkan efisiensi belanja,” tuturnya.

<p>Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memberikan sambutan sebelum tahapan seleksi uji kualitas calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang diminta oleh Mahkamah Agung di Balitbang Diklat Kumdil MA, Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Selasa-Rabu (11/12-1/2022).</p>

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menjelaskan, pagu anggaran MK pada 2025 sebesar Rp 611,4 miliar. Adapun realisasi anggaran sudah sebesar 51,73 persen atau setara dengan Rp 316 miliar. Dengan demikian, sisa anggaran 2025 sekitar Rp 295 miliar.

”Sisa anggaran saat ini adalah Rp 295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp 198 miliar, belanja modal Rp 13 miliar,” kata Heru.

Namun, berdasar informasi dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, MK mendapat blokir anggaran sebesar Rp 226 miliar. Dengan demikian, sisa anggaran yang dapat digunakan hanya Rp 69 miliar.

Heru mengatakan, sisa anggaran itu dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 45 miliar, pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13 miliar. Langganan daya dan jasa Rp 9 miliar, tenaga outsourcing Rp 610 juta dan honorarium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp 409 juta. ”Dengan demikian, terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai Mei 2025,” ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.Kompas/Heru Sri Kumoro29-08-2020

Dampak lain adalah komitmen dalam rangka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa, termasuk kebutuhan penanganan pengujian undang-undang (PUU), sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan perkara lainnya hingga akhir tahun.

Tak hanya itu, komitmen pemeliharan kantor, seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan keperluan pokok perkantoran lainnya juga tidak dapat dibayarkan.

Terkait dampak tersebut, MK juga meminta tambahan anggaran, yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 38 miliar untuk Juni sampai Desember. Lalu, operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp 20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp 130 miliar.

Adapun Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengatakan, pemangkasan anggaran di MA telah berdampak pada tunjangan transportasi hakim hingga layanan publik. Menurut dia, bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan serta pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, digelarnya pengadilan agama atau mahkamah syariah hanya cukup 6 bulan, dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun.

Gedung Mahkamah Agung.

Menurut Sugiyanto, MA mengalami efisiensi anggaran hingga Rp 2,2 triliun dari pagu anggaran publik 2025, yakni Rp 12,6 triliun. ”Tentu secara signifikan mengakibatkan hal-hal penurunan kualitas pelayanan publik serta kegiatan kedinasan MA lainnya,” kata Sugiyanto. 

Tidak ada keberatan

Tak hanya para mitra kerja Komisi III DPR, usulan efisiensi anggaran kementerian/lembaga yang jadi mitra Komisi II DPR pun berjalan mulus. Hanya sekitar satu jam, Komisi II DPR memutuskan menyetujui perubahan pagu alokasi APBN 2025 sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden. 

Rapat pun berjalan cepat, setiap pimpinan kementerian/lembaga hanya menjelaskan nominal pagu anggaran dan nilai anggaran yang diefisiensi. Dari paparan oleh setiap menteri/kepala lembaga, tidak ada yang keberatan dengan pemangkasan anggaran oleh Kementerian Keuangan. 

Kementerian/lembaga yang efisiensi anggarannya disetujui Komisi II DPR itu, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pagu anggaran kementerian ini sebelum efisiensi sebesar Rp 6,4 triliun. Kemudian, sempat terkena efisiensi sebesar Rp 2,3 triliun dari pagu. Namun, setelah dibahas dan direkonstruksi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai efisiensi hanya sebesar Rp 2 triliun. Jadi, sisa pagu kementerian Rp 4,4 triliun. 

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II Aria Bima (kiri) dan Dede Yusuf memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat membahas rencana pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih pada Pilkada serentak 2024. Kompas/Hendra A Setyawan

Selain Kementerian ATR/BPN, efisiensi anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sebesar Rp 184,9 miliar disetujui Komisi II DPR sehingga sisa pagu Rp 208 miliar. ”Efisiensi di Kemenpan dan RB tidak pada belanja pegawai, tetapi pada program dukungan manajemen dan program kebijakan, pembinaan profesi, dan tata kelola ASN,” ujar Menpan dan RB Rini Widyantini.

Selanjutnya, pagu anggaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 3,06 triliun, diefisiensi sebesar Rp 843,2 juta, sehingga pagu anggaran tinggal Rp 2,2 triliun. Adapun pagu anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang semula sebesar Rp 2,4 triliun, diefisiensi Rp 955 miliar sehingga pagu anggaran tersisa Rp 1,4 triliun. 

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang semula pagu anggarannya Rp 798 miliar, diefisiensi Rp 195,1 miliar menjadi tersisa Rp 603,2 miliar. Nilai efisiensi di BKN tersebut berubah lebih kecil dari semula sebesar Rp 285,2 miliar setelah direkonstruksi dengan Kemenkeu.

”Efisiensi di BKN mencakup di antaranya perjalanan dinas, penghematan daya listrik, air, dan telepon, BBM, dan kegiatan paket koordinasi,” ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. 

Mantan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh sekarang diberi tugas sebagai Sekretaris Jenderal Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Rabu (15/3/2023).

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Aria Bima berharap efisiensi besar-besaran yang dilakukan pemerintah saat ini tetap bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, langkah efisiensi anggaran untuk program-program yang dibutuhkan masyarakat lebih tepat dibandingkan dengan cara menambah utang.

Selanjutnya, setelah Komisi II DPR menyetujui, dan nantinya pagu anggaran setelah realokasi disepakati, pihaknya akan mengawasi penggunaannya.

”Kami akan mengawal penyerapan anggarannya. Jangan sampai—sudah dihemat, sudah diefisien—semua penyerapan anggaran baru di penghujung tahun, jaga penyerapan bisa secara periodik,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra