Kebijakan pemerintah memangkas anggaran LPSK bisa berdampak pada para korban kejahatan, termasuk terorisme, yang masih membutuhkan bantuan negara untuk pengobatan.
11 Feb 2025 23:11 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Korban terorisme meminta pemerintah mengkaji ulang pemangkasan anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Pemangkasan anggaran lembaga dikhawatirkan berdampak pada layanan medis yang selama ini mereka terima. Bantuan dari negara itu masih dibutuhkan karena akibat aksi teroris, mereka belum bisa hidup normal.
Sekretaris Jenderal Yayasan Keluarga Penyintas, organisasi korban terorisme di Indonesia, Vivi Normasari, yang juga penyintas peristiwa pengeboman Hotel JW Marriott, Jakarta, pada 2003, saat dihubungi, Selasa (11/2/2025), menuturkan, setelah berjuang lama mencari keadilan, dirinya dan sejumlah korban terorisme lainnya baru mendapatkan program pemulihan dari pemerintah pada 2018. Program tersebut berupa layanan medis, psikologi, dan psikososial yang disalurkan melalui LPSK.
Korban baru mendapatkan program pemulihan setelah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi melalui UU No 5/2018. Ia pun khawatir perjuangan yang dilakukan para korban terorisme sejak 2003 tiba-tiba terputus karena terdampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
”Kami sedih, mengapa pemerintah seolah mengombang-ambingkan korban terorisme yang jumlahnya ribuan orang. Sementara yang mendapatkan program pemulihan baru ratusan saja,” kata Vivi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/07/31/LEDAKAN-BOM-DI-HOTEL-JW-MARRIOTT-04-09_1627666744_jpg.jpg)
Menurut dia, program pemulihan dari LPSK itu sangat membantu kehidupan sehari-hari para penyintas. Ia, misalnya, mengalami luka parah di bagian tangan, kaki, pundak, sampai tulang ekor. Pada saat kejadian bom JW Marriott di Jakarta tahun 2003, ia kejatuhan material bangunan.
”Saya memerlukan fisioterapi yang biaya sekali pemeriksaan di rumah sakit mencapai Rp 800.000. Bayangkan, kalau saya harus mengelola uang sendiri tanpa bantuan dari negara. Karena tangan saya cacat, saya pun jobless (menganggur),” ujarnya.
Penyintas peristiwa bom yang sama, Febby juga menceritakan bagaimana aktivitas fisiknya belum normal hingga kini. Akibat pengeboman JW Marriott, ia mengalami luka bakar hingga 42 persen. Selain itu, kakinya juga tidak bisa ditekuk secara maksimal.
”Dokter mengatakan jika tangan saya ingin berfungsi dengan lebih baik, saya perlu dioperasi. Oleh karena itu, saya masih sangat membutuhkan bantuan pemerintah,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/28067ac0-284d-4986-b023-da5d381aafdd_png.png)
Hingga kini, ia juga masih rutin kontrol ke dokter dan mengonsumsi obat pereda nyeri. Sekali periksa, jika tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui LPSK, uang hingga ratusan ribu rupiah harus dikeluarkannya. Adapun BPJS Kesehatan tak menanggung biaya pengobatan untuk korban terorisme.
Sama seperti Vivi, ia juga berharap efisiensi anggaran hingga 60 persen yang dialami LPSK tidak berdampak kepada korban. Ia berharap korban seperti dirinya tetap diprioritaskan pemerintah.
Berangkat dari hal itu, Yayasan Keluarga Penyintas mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan, dan Komisi XIII DPR. Mereka berharap surat itu dapat mengetuk hati pemerintah untuk mempertimbangkan ulang pemangkasan anggaran LPSK.
”Kami berharap efisiensi yang dilakukan pemerintah mempertimbangkan juga layanan kepada masyarakat, termasuk saksi dan korban tindak pidana,” demikian dikutip dari surat terbuka tersebut.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/11/384201646455534d4a325012837c2713-photo_2025_02_11_18_59_28.jpg)
Sebelumnya diberitakan, pemangkasan anggaran di LPSK sebagai implikasi dari instruksi Presiden Prabowo soal efisiensi anggaran belanja negara berpotensi berdampak pada menurunnya kualitas perlindungan bagi saksi dan korban. Saat ini, LPSK sedang memberikan bantuan medis dan pengobatan dengan level ringan hingga berat kepada 4.700 korban kejahatan, termasuk aksi terorisme dan kejahatan seksual.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pada 2024, LPSK menerima anggaran Rp 279 miliar. Anggaran itu menurun di APBN 2025 menjadi Rp 229 miliar. Saat ini, dengan adanya efisiensi anggaran, jumlah anggaran yang diterima berkurang Rp 85 miliar.
Susilaningtias mengatakan, pemangkasan anggaran ini berpotensi menghambat layanan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan serta pelapor, ahli, dan justice collaborator.
Di tengah instruksi Presiden Prabowo untuk mengefisienkan anggaran dan dampak negatif dari efisiensi itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin justru melantik pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai salah satu staf khusus (stafsus) selain sejumlah staf khusus dan asisten khusus lain.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/11/1108c29c94f99b71709ece0a2a4d5be3-1739262859780_IMG_20250211_WA0019_scaled.jpg)
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Frega Wenas Inkiriwang mengatakan, pengangkatan stafsus di setiap kementerian dibolehkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Adapun Deddy ditunjuk menjadi stafsus dalam kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.
”Pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik, diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/30/0fd1db9b-9d7e-4d59-893d-5f9b3cda6b10_jpg.jpg)
Meski demikian, peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gulfino Guevarrato, menilai pengangkatan itu tidak etis dilakukan di tengah kebijakan Presiden yang mengefisienkan anggaran kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
”Ini, sih, sebenarnya mengganggu suasana kepentingan dari kementerian dan lainnya. Di saat kemudian ada honorer yang tidak diperpanjang, misalnya. Atau, ada staf khusus atau staf tenaga ahli begitu yang tidak diperpanjang karena memang tidak ada kerjaan. Sementara di sisi lain, Kemenhan malah mengobral stafsus,” tuturnya.
Ia pun mempertanyakan urgensi pelantikan stafsus dan asisten khusus itu. Selain menghabiskan anggaran, kompetensi pejabat yang dilantik juga dipertanyakan.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan