Aipda Robig Zenudin yang tak terima diberhentikan dengan tidak hormat seusai tembak tiga pelajar SMK ajukan banding. Banding harus ditolak demi keadilan bagi korban.
10 Des 2024 05:32 WIB · Kriminalitas
Setelah dua pekan berlalu, Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin yang menembak tiga pelajar di Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (24/11/2024) akhirnya disidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Kendati telah menyebabkan satu orang meninggal dan dua orang terluka, Robig merasa keberatan dengan putusan tersebut. Ia berniat mengajukan banding.
Sidang kode etik terhadap Robig digelar di ruang sidang profesi dan pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Pimpinan sidang tersebut, Ajun Komisaris Besar Edhei Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, menyebut, sidang dilakukan terbuka. Akan tetapi, wartawan yang hendak meliput dilarang masuk ke dalam ruang sidang.
Berdasarkan pantauan, Robig mulai memasuki ruang sidang pada Senin sekitar pukul 13.25 WIB. Kemudian, pada pukul 13.49, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu dibawa keluar dari ruang sidang. Alasannya, Majelis Kode Etik sedang meminta keterangan saksi-saksi penembakan yang merupakan anak-anak. Anak-anak yang menjadi korban kejahatan disebut tidak boleh dipertemukan dengan pelaku dalam sidang.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, sekitar pukul 16.00, anak-anak tersebut keluar ruangan. Saat keluar ruangan, mereka ditemani oleh anggota Lembaga Bantuan Hukum Semarang, tidak dikawal polisi seperti Robig.
Lalu, pada pukul 16.10, Robig yang dikawal ketat oleh sejumlah polisi dibawa masuk ke ruangan. Selama perjalanan menuju ruang sidang, Robig yang tangannya diborgol berjalan cepat sembari terus menundukkan kepalanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/3e8eb7a5-4a3e-4c0a-be55-22ebd2ad6736_jpg.jpg)
Robig pun keluar ruang sidang seusai mendengarkan vonis Majelis Kode Etik sekitar pukul 20.40. Saat keluar dari ruangan, Robig kembali diapit sejumlah polisi. Para polisi itu mendorong wartawan yang menunggu Robig di depan pintu ruang sidang sambil berjalan cepat membawa Robig ke salah satu ruangan untuk menghindari wartawan.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan, berdasarkan sidang tersebut, Robig diketahui telah melakukan perbuatan tercela, yaitu menembak sekelompok anak yang lewat. Kepada Robig, majelis menjatuhkan vonis berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan pidana penempatan khusus selama 14 hari.
Menurut Artanto, Robig keberatan dengan putusan tersebut sehingga berencana mengajukan banding. ”Untuk (Robig) tadi akan banding, diberi kesempatan (mengajukan banding dalam) tiga hari,” ucap Artanto dalam konferensi pers, Senin malam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/4d9ea74c-5101-4a0f-b88f-ebf4a1bdce8a_jpg.jpg)
Di samping proses etik, Robig juga diproses secara pidana. Sebelumnya, peristiwa penembakan itu telah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng oleh keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban meninggal dalam penembakan tersebut.
Setelah dua pekan lebih berlalu, akhirnya Robig ditetapkan sebagai tersangka. ”Hari ini sudah dilakukan gelar perkara kasus pidana Aipda R. Yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka per hari ini,” kata Artanto.
Saat ditanya terkait pembelaan yang dipaparkan Robig dalam sidang itu, Artanto menolak menjawab. Ia malah meminta komisioner Komisi Kepolisian Nasional, M Choirul Anam, yang turut hadir dalam konferensi pers itu untuk menjawab pertanyaan wartawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/10/f25f2c1961ee4725c3fb9036091ff331-IMG_9632.JPG)
”Layaknya persidangan, dia (Robig) punya hak untuk melakukan pembelaan sampai terakhir ketika dia mendapat putusan dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya dan lain sebagainya, saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia untuk menyampaikan,” tutur Anam.
Menurut Anam, dalam sidang itu, majelis telah memeriksa dan menguji sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi penembakan. Kesaksian dari anak-anak yang terluka, yaitu S (17) dan A (18), ataupun yang tidak terluka, yaitu N, MD, dan D, juga didengarkan.
Selain itu, atasan Robig juga disebut Anam turut bersaksi dalam sidang, Senin. Kendati demikian, Anam tak menjelaskan secara detail siapa sosok yang disebut sebagai atasan Robig tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/80ad2711-084f-4609-9528-b8ab67c9b18b_jpg.jpg)
Keputusan majelis untuk memecat Robig disebut pendamping hukum Gamma dan A, Zainal Abidin Petir, sesuai dengan yang diperkirakan. Tindakan yang dilakukan Robig dinilai Zainal layak mendapat ganjaran berupa pemecatan.
”Sesuai dengan analisis kami karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ada korban yaitu tiga siswa SMKN 4 Semarang, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas ataupun dalam kondisi terancam nyawanya. Artinya, perbuatan itu sewenang-wenang. Kalau polisi melakukan sesuatu sewenang-wenang, sudah pasti putusannya maksimal, yaitu PDTH,” papar Zainal.
Menurut Zainal, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan majelis untuk menjatuhkan sanksi maksimal kepada Robig. Tiga hal itu adalah karena korban masih di bawah umur, perbuatan itu dinilai sewenang-wenang, dan tindakan Robig dianggap merusak citra Polri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/5f1c4b66-c555-40c7-a224-85ab00caf6bc_jpg.jpg)
Zainal mengatakan, pihak keluarga korban tidak khawatir dengan banding yang bakal diajukan Robig. Mereka optimistis, permohonan banding itu tidak akan diterima.
”Memang kalau banding itu hak. Namun, saya yakin banding itu tidak akan diterima. Kalau sampai diterima, publik pasti akan kecewa. Itu, kan, sudah jelas perbuatannya,” tuturnya.
Andi Prabowo (44), ayah Gamma, mengatakan, pihaknya puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada Robig. Ia juga berharap permohonan banding yang diajukan Robig ditolak demi keadilan untuk para korban.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/03/0e7636d8d469ed9c3c6b9c328fecc04a-IMG_9535.JPG)
”Kita kehilangan nyawa, ya. Saya kehilangan anak yang sangat saya cintai. Saya berharap ada permintaan maaf kepada saya pribadi dan keluarga, tetapi tadi tidak ada permintaan maaf sama sekali,” ucap Andi.
Andi mengaku sangat jengkel melihat tampang Robig saat sidang. Kendati demikian, amarahnya itu berhasil ditekan demi mendengar langsung Robig dijatuhi hukuman.
Saya berharap ada permintaan maaf kepada saya pribadi dan keluarga, tetapi tadi tidak ada permintaan maaf sama sekali.
LBH Semarang juga turut memantau sidang pada Senin. Dalam sidang tersebut, keluarga Gamma yang mereka dampingi sempat dilarang masuk oleh polisi. Mereka hanya diizinkan masuk saat pemeriksaan saksi-saksi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/dc9cc041-2ba6-4dd5-87d0-dca95128387a_jpg.jpg)
Saat pemeriksaan, poses penuntutan, hingga proses pembelaan pelaku, keluarga Gamma tidak boleh berada di ruang sidang. Padahal, keluarga Gamma ingin mendengarkan keterangan dari pelaku.
”Ketika sudah masuk ke putusan, kami LBH Semarang meminta kepada Kompolnas agar putusan bisa disaksikan oleh kawan-kawan pers dan juga keluarga korban untuk menjaga akuntabilitas.
”Di beberapa lokasi, sidang etik ini terbuka untuk umum, tetapi di Polda Jateng ini kami sangat menyayangkan karena disebut terbuka, tetapi sebenarnya tertutup. Seharusnya dibuka saja supaya pemantauan dilakukan sebenar-benarnya agar segala proses ini transparan dan akuntabel,” tutur Fajar Muhammad Andhika dari LBH Semarang.
LBH Semarang juga menyoroti proses pengamanan berlebih kepada Robig dalam sidang etik. Saat masuk ataupun keluar ruangan, Robig selalu didampingi sejumlah polisi, sambil menghalau wartawan yang ingin mengambil gambar ataupun mewawancarai Robig. Sementara itu, mereka membiarkan begitu saja anak-anak yang menjadi saksi dalam sidang itu masuk dan keluar ruangan tanpa pengawalan dan perlindungan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/15b74ca4-d138-4655-9bbb-1cd11362e669_jpg.jpg)
”Kami tidak tahu apa dasar polisi sampai-sampai pelaku ini diperlakukan seakan-akan seperti korban anak. Justru anak-anak yang merupakan korban dan saksi tidak diberi treatment khusus,” ucap Andhika.
Dari kasus Robig, LBH Semarang berharap kepolisian bisa berbenah. Tidak hanya menghukum Robig secara maksimal, Polri juga diharapkan bisa turut menghukum Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar yang dinilai lalai merintangi proses pengungkapan kasus penembakan tersebut.
”Kapolrestabes harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta. Harusnya Kapolres disanksi tegas dengan dicopot dari jabatannya,” ujarnya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra