Takut Disomasi, Penyanyi Kafe Ogah Nyanyikan Lagu Indonesia

Kisruh perizinan dan pembayaran royalti antara penyanyi dan pencipta lagu turut membuat para pelantun lagu di kafe, restoran, hingga acara pernikahan waswas.

31 Jul 2025 19:26 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Para penyanyi profesional di kafe, restoran, hotel, maupun acara-acara pernikahan, ulang tahun, dan kegiatan sejenis, saat ini merasa ketakutan untuk mendendangkan lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia. Mereka waswas jika sewaktu-waktu ditagih membayar royalti yang nilainya bisa jadi lebih besar daripada honor ”manggung”.  

Lebih dari itu, mereka juga khawatir jika sewaktu-waktu terkena somasi dan dilaporkan pidana saat menyanyikan lagu ciptaan musisi Indonesia, lantaran dinilai tidak memenuhi kewajiban meminta izin dan membayar royalti. Mereka tak ingin, kisruh perizinan dan pembayaran royalti antara penyanyi dan pencipta lagu juga menimpanya.

Hingga ada kejelasan putusan di Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mereka lebih memilih menyanyikan lagu ”Barat”. Kalau pun menyanyikan lagu ciptaan musisi Indonesia, mereka memilih lagu yang ”aman” dan tidak berbuntut perkara hukum.

Rina Aprilia, yang sudah menjadi penyanyi selama 30 tahun, mengisahkan pengalamannya menjadi pembawa lagu ciptaan orang lain dengan berbagai genre. Seiring dengan adanya polemik hak cipta dengan adanya penyanyi yang dilarang menyanyikan lagu tertentu oleh penciptanya, disomasi, kemudian digugat, bahkan dilaporkan pidana, Rina dan teman-teman seprofesi menjadi khawatir dan ketakutan.  

”Ada momen yang saya alami akhir tahun lalu, waktu itu saya ada event menyanyi di sebuah resto yang besar di Jakarta. Sebelum event itu mulai, saya didatangi oleh manajer, dibilang, Mbak hati-hati ya, kalau nyanyi tolong dipilih lagi lagunya karena ada yang kena Undang-Undang Hak Cipta. Jadi, lebih baik kita cari aman,” ujar Rina menirukan pesan manajer restoran tersebut, di hadapan sembilan hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (31/7/2025).  

Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Arsul Sani, M Guntur Hamzah, dan Anwar Usman saat sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/7/2025). Agenda sidang adalah mendendengarkan keterangan saksi ahli. MK diminta memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah ketentuan di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dapat menjamin para penyanyi dan pelaku pertunjukan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang adil. Kompas/Hendra A Setyawan

MK menggelar sidang uji materi UU Hak Cipta dengan agenda meminta keterangan ahli dan saksi dari pemohon. Pada Kamis (31/7/2025), pemohon perkara nomor 37/PUU-XXIII/2025 menghadirkan dua saksi dan dua ahli, yaitu penyanyi reguler (pada kafe, restoran, dan acara-acara pernikahan, ulang tahun, dan lain-lain) Rina Aprilia atau Rinna April dan Denny Rachman alias Azum. Adapun ahli yang dihadirkan adalah Marulam J Hutauruk yang merupakan ahli hak cipta dan Albert Aries selaku ahli hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti.  

Rina mengatakan, setelah mendapatkan ”pesan” dari manajer restoran tersebut, ia kemudian browsing lagu-lagu yang ”aman” dan ketika dinyanyikan tak akan menimbulkan persoalan. ”Hal ini tentunya membuat saya tidak nyaman bernyanyi dan tidak bebas untuk berekspresi. Karena saya awam, diingatkan mendadak, dan belum sempat mencari informasi terkait lagu-lagu yang terkena UU Hak Cipta. Sambil menjalankan tugas profesional menyanyi, tapi pikiran saya ke mana-mana,” keluh Rina.  

Lebih rumit lagi, jika ada request atau permintaan lagu dari audiens, dirinya tak bisa membawakan lagu tersebut. Ia teringat dengan pernyataan manajernya soal kemungkinan somasi yang bakal datang jika tak hati-hati. Kondisi itu membuat banyak penonton kecewa dan mengira Rina tak mampu menyanyikan lagu yang diinginkan.  

Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Enny Nurbaningsih berdiskusi di sela-sela memimpin sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/7/2025). Agenda sidang adalah mendendengarkan keterangan saksi ahli. MK diminta memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah ketentuan di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dapat menjamin para penyanyi dan pelaku pertunjukan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang adil. Kompas/Hendra A Setyawan

Dari profesinya menyanyi di panggung, honor yang diterimanya berkisar mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1,5 juta. Dalam satu kali pertunjukan, ia bisa menyanyikan sekitar 20 lagu.  

”Bagaimana, ya, nasibnya kalau kita disamakan atau dilaporkan, terus kita disuruh bayar juga setiap lagu yang kami bawakan,” katanya. 

Hal serupa juga dialami oleh Denny Rachman, penyanyi profesional atau pelaku pertunjukan acara di kafe dan lainnya. Ia pun mengungkapkan, permasalahan royalti juga dibahas di dalam grup Pelaku Seni Musik pada aplikasi percakapan Whatsapp. 

”Semua membicarakan ketakutan ini. Selain takut membawakan lagu-lagu dari pencipta yang sedang viral kasusnya, ada yang diinfokan jangan membawakan lagu ciptaan pencipta A atau pencipta B dan lain-lain,” kata Denny yang sudah menjadi pelaku pertunjukan sejak tahun 2011.  

Akibat kesimpangsiuran informasi dan kekhawatiran disomasi, dalam orbolan di antara sesama pelaku seni musik itu sampai ada yang mengambil kesimpulan tidak akan membawakan lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia. ”Lebih aman menyanyi lagu Barat saja. Padahal, kami sangat senang membawakan lagu-lagu Indonesia, karena hal ini juga dapat meningkatkan popularitas lagu tersebut,” imbuhnya.

Ia juga memiliki pengalaman saat hendak menyanyi di sebuah outlet biliar. Kebetulan, ada artis yang datang ke outlet tersebut. Seketika manajer outlet tersebut menghampirinya dan melarang membawakan lagu dari musisi itu. ”Nanti kita kena masalah,” kata Denny menirukan perkataan sang manajer.

Ia mengaku, pernyataan manajer outlet itu membuatnya ketar-ketir, khawatir, dan jadi panik hingga mesti mengubah daftar lagu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Quote

Lebih aman menyanyi lagu Barat saja. Padahal kami sangat senang membawakan lagu-lagu Indonesia, karena hal ini juga dapat meningkatkan popularitas lagu tersebut.

Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/7/2025). Agenda sidang adalah mendendengarkan keterangan saksi ahli. MK diminta memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah ketentuan di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dapat menjamin para penyanyi dan pelaku pertunjukan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang adil. Kompas/Hendra A Setyawan

Isu pemotongan honor

Dalam kesaksiannya di persidangan MK itu, Denny juga menceritakan munculnya isu pemotongan honor pelaku pertunjukan dari outlet yang mempekerjakannya. Kabarnya, potongan honor itu akan digunakan untuk membayar royalti.

Ia pun mempertanyakan apakah dirinya dan pelaku pertunjukan lain harus menjadi ”korban” sebagai pihak yang dirugikan akibat konflik pembayaran royalti yang saat ini dipersoalkan oleh para pencipta lagu dan penyanyi papan atas.  

”Apakah saya harus membayar royalti, sementara honor saya cuma beberapa ratus ribu saja? Saya bekerja menghibur para penonton dengan cara menyanyikan lagu ciptaan orang lain. Lalu jika saya dilarang menyanyikan lagu ciptaan orang lain tersebut, bagaimana saya bisa bekerja?” tanya Denny.  

Sementara itu, ahli hak cipta Marulam berpendapat, sebenarnya pencipta dapat melarang orang lain untuk menyanyikan lagunya, hanya apabila lagu itu dibawakan dengan tujuan merugikan kehormatan diri dan merusak reputasi pencipta. Kewajiban memperoleh izin atau lisensi pencipta bukan merupakan hak untuk melarang orang lain menyanyikan lagu dalam suatu pertunjukan, tetapi untuk memastikan pencipta menerima hak ekonomi atas lagu tersebut.  

Saksi ahli Marulam Hutahuruk memberikan pandangannya saat sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/7/2025). Agenda sidang adalah mendendengarkan keterangan saksi ahli. MK diminta memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah ketentuan di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dapat menjamin para penyanyi dan pelaku pertunjukan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang adil. Kompas/Hendra A Setyawan

Marulam berpandangan, seorang pelaku pertunjukan seharusnya diberi keleluasaan untuk menyanyikan lagu orang lain dan tidak diberi tanggung jawab yang berlebihan. Dengan begitu, pelaku pertunjukan dapat mengembangkan kreativitas.  

Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada kesempatan tersebut, menanyakan kepada ahli mengapa sebuah kafe yang  memutar compact disk (CD) lagu harus membayar royalti. Padahal saat membeli kaset CD tersebut mereka sudah membayar royalti untuk pencipta lagu yang sudah masuk dalam harga jual. 

”Apakah itu tidak dobel royalti? Saya mohon pencerahan tentang konsep royalti yang sesungguhnya. Kan, kita tidak mau juga warga negara dipajaki dobel atau double tax, dobel tarif juga enggak mau, ya,” tanya Arsul.

Bagaimana akhir dari pengujian materiil perkara ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak. Apalagi perkara ini bukan sekadar kisruh perizinan dan pembayaran royalti antara penyanyi dan pencipta lagu, melainkan juga terkait masa depan musik di Tanah Air.

 

 

 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul