Kenaikan pajak menjadi persoalan sangat sensitif bagi masyarakat. Fenomena tersebut seharusnya jadi pelajaran berharga bagi para pemangku kebijakan.
13 Agt 2025 18:48 WIB · Politik & Hukum
Pemerintah Kabupaten Pati memilih jalan pintas saat meraup pendapatan daerah. Di antara alternatif mengoptimalkan aset-aset daerah dan pengelolaan badan usaha milik daerah, pilihan meroketkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan itu berujung bumerang.
Dianggap tidak wajar dan tidak transparan, kebijakan itu ditolak warga. Namun, bukannya mempertimbangkan aspirasi masyarakat, Bupati Sudewo justru memilih sikap konfrontatif. Ujungnya, lewat gelombang aksi massa, bukan hanya rencana kenaikan pajak yang batal, Sudewo terancam lengser.
Sebelumnya, Pemkab Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Dalihnya, tidak pernah ada kenaikan tarif selama 14 tahun. Namun, disampaikan tanpa cara yang tepat dan terjadi saat kondisi ekonomi warga melemah, hal itu memicu penolakan.
Hal itu mengingatkan banyak pihak saat penolakan massa muncul ketika pemerintah pusat berupaya menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terjadi akhir tahun lalu, kenaikannya dari 11 persen menjadi 12 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/13/4e9f2484e0d00af3c7dec44a9957054e-IMG_20250813_WA0028.jpg)
Dosen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Universitas Airlangga, Parlaungan Iffah Nasution, mengatakan, ada dialog yang hilang dalam penetapan kenaikan PBB-P2 di Pati. Padahal, dialog sangat penting ketika menelurkan kebijakan publik.
Menurut Ucok, panggilan akrab Parlaungan, PBB-P2 sangat dekat dengan kehidupan warga. Di tengah kondisi tidak mudah, banyak masyarakat kecil di perdesaan yang memiliki tanah dan bangunan berpotensi kesulitan membayar pajak apabila tarifnya naik sangat tinggi.
”Tanah yang mereka punya bisa jadi bukan dibeli sendiri, melainkan warisan orangtua,” kata Ucok.
Dialog yang hilang terlihat saat Ucok tidak melihat peran legislatif atau DPRD Pati dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan itu. Padahal, kolaborasi legislatif dan eksekutif sangat diperlukan sebelum ketentuan itu disetujui bersama menjadi peraturan daerah.
”Absennya legislatif ini membuat tahapan dialog publik dalam perumusan sebuah kebijakan menjadi hilang. Padahal, dialog publik bisa menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat,” kata Ucok.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/13/ab5b923351ee660b7efe050b95c0a3e8-20250813WEN18.jpg)
Situasi di Pati semakin diperparah buruknya komunikasi politik Bupati Sudewo. Dia memilih konfrontatif dengan menantang masyarakat ketimbang mendengarkan aspirasi yang datang. Hal itu, kata Ucok, memicu kemarahan dan perlawanan. Sudewo dianggap arogan.
Idealnya, ujar Ucok, Pemkab Pati sejak awal menyampaikan hal yang mendasari besaran kenaikan PBB-P2. Pemkab juga mestinya mengukur tingkat kemampuan bayar masyarakat dan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Senada, pakar komunikasi Unair, Suko Widodo, mengatakan, Pemkab Pati seharusnya bisa menjelaskan lebih dahulu kondisi yang terjadi. Persoalan, tantangan, dan strategi apa yang akan diambil harus dipaparkan dengan baik. Hal itu berpotensi mengurangi resistensi publik sekaligus mendapatkan dukungan masyarakat.
”Nominal kenaikan pajak bukan masalah utama sepanjang pemda bisa mendapatkan dukungan masyarakat. Kenaikan PBB di Jombang (Jawa Timur), misalnya lebih besar dibandingkan di Pati,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Pemkab Jombang juga menaikkan PBB-P2 sebesar 400 persen. Alasannya serupa dengan Pati, belum pernah ada pembaruan data nilai jual obyek pajak (NJOP) sejak 2009. NJOP menjadi salah satu komponen penghitungan PBB.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/6dc84eaa-ecc8-4ce9-b0f9-fdfae083204f_png.png)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengklaim membuka layanan keberatan dan pengaduan warga terkait kebijakan itu. Pada 2024, misalnya, Bapenda Jombang melayani hampir 1.200 warga yang mengajukan keberatan. Sementara itu, pada 2025 sudah ada 4.000 lebih yang mengajukan hal yang sama (Kompas id, 12/8/2025).
Ke depan, kasus di Pati dan Jombang mesti menjadi pelajaran untuk semua pihak. Semua kebijakan publik harus berempati. Pengambil kebijakan tidak boleh arogan, tapi mesti selalu mendengarkan aspirasi rakyat.
Bukan perkara mudah membangun komunikasi publik di era serba digital sekarang. Perlu strategi yang tepat sembari mempertimbangkan kondisi yang dialami publik saat ini.
Penulis:
Runik Sri AstutiEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto