Petikan terakhir wawancara ”Kompas” dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto ini memastikan lembaganya akan mampu bekerja mewujudkan tujuan dan target KPK. Apakah itu?
18 Jan 2025 06:00 WIB · Politik & Hukum
Pemberantasan korupsi selama ini di Indonesia tak pernah berjalan mulus. Masalah korupsi justru pernah muncul dari internal lembaga-lembaga penegak hukum itu sendiri, termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi. Minimnya integritas internal KPK pun akhirnya sempat membuat lembaga antirasuah itu kehilangan kepercayaan publik.
Sementara itu, ratusan penindakan terhadap pelaku korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan pengusaha tak serta-merta membuat mereka kapok dan tobat. Korupsi masih terus merajalela. Tak pelak, strategi pencegahan korupsi pun dibutuhkan. Tak hanya untuk memastikan tak ada lagi pejabat, pengusaha, dan aparat yang melakukan korupsi sehingga seminimal mungkin mengurangi kasus korupsi, tetapi juga meningkatkan kembali indeks persepsi korupsi Indonesia.
Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, berambisi besar untuk memastikan lembaganya bekerja sesuai jalur dan mewujudkan tujuan dibentuknya KPK. Upaya penindakan seyogianya berjalan beriringan dengan pencegahan. Sejumlah target baru pun dipasang, mulai dari pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), kerja sama pengawasan, penegakan aturan, hingga penyusunan revisi undang-undang.
Apakah rencana Setyo memperbaiki citra KPK sebagai pemberantas korupsi akan berhasil? Bagaimana rencananya memastikan pencegahan korupsi yang ideal terwujud? Berikut petikan wawancara Kompas dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Tulisan wawancara ini menjadi bagian terakhir dari tiga tulisan wawancara Kompas dengan Setyo yang telah tayang sebelumnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/15/1ac51f93-e6cb-4936-8505-a1be867f3685_jpg.jpg)
Citra KPK yang memburuk belakangan salah satu penyebabnya adalah kasus-kasus di internalnya. Anda sudah masuk hampir sebulan sebagai pimpinan KPK, bagaimana melihat kondisi di internal KPK saat ini?
Iya, saya paham. Pastinya yang kami lakukan pertama adalah memastikan integritas harus menjadi nomor satu. Kemudian kami juga membutuhkan partisipasi dari semua pihak masyarakat untuk bisa memberikan kontribusi informasi. Tetapi, secara internal itu menjadi perhatian bagi pimpinan untuk lebih mendorong pimpinan di level eselon satu, eselon dua untuk lebih meningkatkan pengawasan. Sebab, tanpa pengawasan, semuanya pasti berjalan tidak akan sesuai dengan jalurnya.
Kemudian kita akan memanfaatkan digitalisasi yang sudah ada. Kami juga akan perbaiki seperti apa semuanya agar mudah terpantau dengan memanfaatkan digitalisasi. Bahkan, saya sebutkan sama Deputi Inda (Informasi dan Data) KPK, kalau perlu, sudah saatnya kita menggunakan AI, artificial intelligence (kecerdasan buatan). Jadi nanti mungkin perkara itu bisa akan lebih mudah punya big data.
Kemudian potensi yang seperti ini bagaimana. Lalu, nanti bisa bekerja sama memanfaatkan stakeholder yang ada dalam rangka untuk meningkatkan transparansi. Sebab, sebenarnya, kunci salah satu terjadinya korupsi itu, kan, karena mereka berusaha untuk menutupi.
Namun, kalau kita bisa membuat segala sesuatunya transparan, orang bisa melihat dengan bebas orang tidak akan melakukan penyimpangan, begitu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/19/077fecb0e61543da5322fe8a0b00f8c2-IMG_0020.jpeg)
Selain itu, bagaimana KPK mengejawantahkan komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi? Khususnya soal penghematan anggaran, kerja sama, dan lainnya.
Komitmen Presiden terhadap masalah pemberantasan korupsi ini cukup tinggi. Nah, kami tinggal menyikapi bidang apa, nih, yang beliau (butuhkan), oh PBJ (pengadaan barang dan jasa). Nah, masalah PBJ ini, saya nanti pasti akan dikerjasamakan dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Konsep saya, nanti akan saya komunikasikan bagaimana caranya supaya pengadaan barang dan jasa itu betul-betul efektif, efisien. Sebab, ini kan uang pemerintah. Kemudian kerjaannya dilakukan oleh para penyedia. Oke, penyedia harus tetap mendapatkan profit dari kegiatan tersebut. Namun, profit yang wajar. Kemudian, kualitas yang dihasilkan itu betul-betul bagus.
Artinya, bagus bahwa karena pemerintah punya duit, penyedia punya barang, ini kan harus ada timbal balik. Jangan kualitasnya, ya paling gampanglah. Jembatan ternyata enggak tahan lama, ambruk. Jalan, lubang-lubang ibaratnya, ini contoh paling simpel, meskipun banyak lagi contoh lainnya. Nah, kami akan berusaha komunikasi dengan LKPP. Nanti saya akan bikin jadwal, konsepnya seperti apa. Kita evaluasi kembali.
Meski begitu, selama ini pengadaan barang dan jasa juga sering kebobolan juga. Apa langkah KPK?
Ya, kan, sebenarnya sudah dilakukan secara sistem e-katalog. Nah, e-katalog ini apakah masih sesuai dengan kondisi zaman saat ini atau perlu perbaikan. Kalau misalkan perlu perbaikan, di sektor mana yang harus kita perbaiki. Jadi, enggak boleh juga kemudian mengesampingkan pihak penyedia. Penyedia tidak mendapatkan keuntungan, kira-kira gitu ya. Enggak boleh juga, namanya orang kerja kan harus dapat, tapi keuntungan yang wajar.
Sebaliknya, masing-masing, kan, punya hak dan kewajiban. Berarti kewajibannya dia harus menghasilkan produk yang diharapkan, sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak pemerintah. Nah, kalau seperti itu, kualitas bagus semua akhirnya. Nanti kemudian kalau masih ada penyimpangan, itulah tugas kami untuk melakukan peningkatan (penindakan).
Balik lagi ke komitmen Presiden Prabowo Subianto, apakah ada kebingungan dari KPK? Mengingat Presiden di satu sisi berpidato untuk menindak tegas para koruptor, tetapi di sisi lain juga membuka ruang untuk memaafkan koruptor.
Saya pikir begini, kalau toh beliau memang bisa melakukan seperti itu, saya yakin konteksnya tidak kepada semua perkara, meskipun ini belum tersampaikan, ya. Sebab, kami sendiri belum pernah diajak bicara masalah itu. Saya yakin konteksnya tidak semua perkara kemudian diberikan sebuah pengampunan. Pasti ada hal-hal yang tertentu.
Dan, itu saya yakin sudah dijelaskan oleh Prof Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), kan? Bahwa sebenarnya yang dimaksud oleh Presiden itu pemberian-pemberian pengampunan itu nanti akan dilakukan seperti ini. Yang perlu dipedomani, pertama, bahasa saya waktu itu kan di saat saya habis rapat paripurna DPR, saya sebutkan, ’ini kan masih koma’.
Statemen Bapak Presiden itu nanti pasti akan ditindaklanjuti oleh para pembantunya. Salah satunya oleh Menko Kumham Imipas. Nanti detailnya pasti akan disesuaikan. Dan saya yakin itu juga tidak akan melanggar aturan. Karena apa? Aturan di Undang-Undang Tipikor di Pasal 4 kan sudah jelas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan penjara. Sebab, aturan yang tegas seperti itu tentu kita pedomani sebagai hukum positif dan kita enggak akan melanggar itu. Pemerintah pasti enggak akan melanggar itu. Oleh karena itu, saya sebut, ini masih koma.
Artinya, KPK belum menindaklanjuti pidato Presiden soal memaafkan koruptor itu? Misalnya ada revisi undang-undang untuk mengakomodasi hal itu, seperti apa pandangan KPK?
Kalau soal itu, kan, enggak ada (aturannya). Kami kemudian gimana aturannya belum ada kok kami bisa menindaklanjuti, itu sama saja.
Kalau soal itu kemudian ada revisi, ada perubahan, ada sistem apa pun-lah yang kemudian terjadi gitu ya. Prinsipnya, penegak hukum itu, kan, melakukan proses penegakan hukum dan tidak boleh melanggar aturan. Tidak boleh melanggar undang-undang. Apa yang ada dalam undang-undang itulah yang akan dijalankan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/3185daad-a171-4bd8-af11-dfeb6ffec32b_jpg.jpg)
Apakah KPK sudah bertemu Pak Prabowo untuk membahas hal itu, baik formal maupun informal?
Kan sudah mengambil sumpah. Waktu saya pengucapan sumpah, kan, sudah di depan beliau. Beliau ibaratnya gini, kalau pertemuan formal itu menurut saya bisa terjadi kapan saja. Tapi, yang penting kami ini merespons apa yang menjadi kebijakan-kebijakan Presiden.
Begitu ceritanya. Prinsipnya, Presiden arahnya ke sini, oh berarti kami harus memperbaikinya. Masalah pemborosan. Kan, ada yang lebih penting dilakukan oleh pemerintah. Masalah makan siang bergizi. Arahnya lebih ke situ. Lebih ke makan siang bergizi. Terus pembentukan beberapa badan baru. Nah, ini semuanya menjadi pelatihan KPK. Apa yang bisa dilakukan KPK untuk bisa mendukung program pemerintah supaya tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan.
Dukungan KPK kepada pemerintah mungkin imbas dari revisi UU KPK pada 2019 ketika KPK ditempatkan ke dalam rumpun eksekutif. Ini membuat KPK dinilai menjadi tak independen, bagaimana Anda melihat hal itu?
Ya, saya mengalami 2019 ya. Saat itu saya masih di sini (KPK). Kalau dari sisi kewenangan, itu tidak ada perubahan. Justru kewenangannya ditambahkan terhadap eksekusinya. Berarti dispesifikkan lagi, ada kewenangan masalah eksekusinya. Jadi saya sendiri dan saya yakin pimpinan yang lain pun sepakat kami tidak mau terjebak kepada kondisi seperti itu.
Sekarang ini, kami lebih laksanakan saja tugas dan fungsi kewenangan yang dimiliki oleh KPK untuk menjalankan tugas-tugas yang memang harus menjadi target capaian. Kalau kami terjebak (itu), wah ini undang-undangnya begini atau segala macam, itu (justru) nanti akan menjadi diskusinya saja. Itu akhirnya pekerjaan utamanya (ter)tinggal.
Undang-undangnya sudah ada, kok. Tapi juga kami berharap, karena kan masih ada beberapa bagian yang belum masuk, yang sudah ada dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), tapi kemudian itu belum ada. Contohnya masalah trading in influence (perdagangan pengaruh dalam bentuk janji atau penawaran), terus masalah suap di sektor swasta, itu, kan, juga ada. Ada empatlah itu kira-kira masalah-masalah yang belum masuk.
Kalau misalkan ada perbaikan, menurut saya, itu yang prioritas. Itu yang menurut saya prioritas, yang paling penting. Itu masalah illicit enrichment, peningkatan kekayaan yang tak wajar (ini salah satu instrumen pengaturan dalam upaya mengefektifkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara/LHKPN). Kemudian satu lagi, penyiapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional. Itu penting. Lebih baik itu dimasukkan dalam revisi UU KPK.
Supaya apa? Korupsi ini, kan, tidak hanya terjadi di sektor pemerintah. Yang terjadi itu paling banyak, kan, suap. Sebab, sebenarnya inti dari korupsi itu lebih banyak pada suap. Suap, kan, ada pemberi, ada penerima. Nah, bagaimana dengan di sektor swasta? Ada persaingan antarperusahaan untuk memenangkan (tender), ya mungkin sebuah proyek atau sebagainya. Tapi antarmereka, itu antarswasta.
Dan masalah trading in influence, yang pengaruh jabatan. Kita tahu mungkin ada yang memperdagangkan atau menggunakan pengaruh jabatannya itu untuk mengatur segala sesuatu. Normalnya, kan, belum ada. Kalau itu ada, saya yakin itu juga akan berpengaruh terhadap masalah pemberantasan korupsi.
Termasuk juga satu sisi undang-undang perampasan aset.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/d5d5d496-a2da-4e91-8bdf-18cc235f693d_jpg.jpg)
UU Perampasan Aset masih penting juga?
Ya, saya anggap itu semua penting. Cuma kami ini, kan, dalam posisi pelaksana. Ada undang-undang, kami pedomani dan kami jalankan. Nah, kalau soal pembuatan undang-undang, adanya di legislatif dan pemerintah.
Kalau perampasan aset itu, kan, Anda juga tahu. Itu sudah mondar-mandir di pemerintah dan DPR, tapi sampai sekarang belum jelas kabarnya. UU Perampasan Aset itu seberapa vital menurut Anda?
Itu, kan, proses politiklah ya. Nah, proses politik tentu kami enggak akan mencampuri. Kami sifatnya, ya kalau bisa, kalau ada, bagus. Kalau enggak ada, ya kita gunakan aturan yang ada saja. Dioptimalkan saja aturan yang ada.
Itu, tuh, di dalam beberapa aturan di TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian di money laundering, maksud saya. Jadi masih bisa kami siasati dengan itu. Jadi, peluangnya masih ada dengan menggunakan aturan yang sudah ada. Tidak kemudian terkunci mati bahwa, oh ini enggak bisa. Cuma kalau yang perampasan aset, kan, emang spesifik.
Kira-kira seperti itu. Tapi, karena itu bagian dari politik, ya pastinya itu ranahnya legislatif.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, A. Ponco AnggoroEditor:
Suhartono .