Target Pajak: Mengejar Rp 618 Triliun di Dua Bulan

Jika tetap mengacu pada proyeksi awal, pemerintah masih harus mengejar tambahan penerimaan Rp 617,9 triliun dalam waktu dua bulan.

21 Nov 2025 18:05 WIB · Ekonomi & Bisnis

Kompas/Nina Susilo

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

Realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir 2025 berisiko jauh di bawah target. Jangankan untuk mencapai target APBN 2025, untuk mencapai proyeksi saja, realisasi pajak kemungkinan tak sampai.

Hal ini bertolak dari realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2025. Sampai pada periode ini, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.459 triliun atau turun 3,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Capaian itu setara dengan 70,2 persen dari proyeksi dan 66,6 persen dari target APBN.

Dalam proyeksi pada Juli, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir 2025 mencapai Rp 2.076,9 triliun atau 85,35 persen dari target APBN 2025. Namun, hasil sementara menunjukkan proyeksi itu semakin tak mudah diraih.

Quote

Mengacu realisasi penerimaan pajak selama lima tahun terakhir, kontribusi pajak pada November-Desember rata-rata 20,68 persen dari target.

Jika tetap mengacu pada proyeksi itu, pemerintah harus mengejar tambahan penerimaan pajak senilai Rp 617,9 triliun dalam dua bulan di sisa tahun 2025. Sementara mengacu realisasi penerimaan pajak selama lima tahun terakhir, kontribusi pajak pada November-Desember rata-rata 20,68 persen dari target.

Mengacu pola tersebut, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya Rp 1.869,2 triliun atau 76,8 persen dari target APBN 2025. Jika proyeksi menjadi patokannya, maka realisasinya adalah 90 persen.

Sementara itu, tekanan penerimaan pajak terjadi pada hampir semua jenis pajak. Berdasarkan realisasi sampai dengan akhir Oktober 2025, penerimaan PPN terkontraksi 10,3 persen dan penerimaan PPh badan minus 9,6 persen. Adapun penerimaan PPh orang pribadi serta PPh Pasal 21 merosot 12,8 persen.

Tren Penyerapan Belanja APBN 2015-2025 dan Realisasi Penerimaan Pajak terhadap PDB


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, restitusi tinggi menjadi salah satu penyebab melemahnya penerimaan neto. ”Dengan penerimaan bruto Rp 1.799,55 triliun, restitusi yang telah dibayarkan mencapai Rp 340,5 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers realisasi APBN 2025, Kamis (20/11/2025).

Pajak bruto merupakan total penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah sebelum dikurangi berbagai kewajiban, termasuk restitusi. Sementara pajak neto adalah penerimaan bersih setelah pemerintah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak melalui skema restitusi. Dengan demikian, nilai restitusi sangat berpengaruh terhadap realisasi pajak neto yang tercatat dalam APBN.

Suahasil menyebut penerimaan pajak bruto masih meningkat secara tahunan. Sampai Oktober 2025, pajak bruto telah terkumpul Rp 1.799,55 triliun, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2024 senilai Rp 1.767,13 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
23-05-2025

Guna menghindari pelebaran kekurangan realisasi dibandingkan target atau shortfall, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi intensifikasi pada November–Desember. ”Pada empat atau lima pekan terakhir ini, kami akan menghabiskan semua bahan yang ada,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada kesempatan yang sama.

Langkah pertama adalah memaksimalkan pemanfaatan setiap data potensi perpajakan. Ini termasuk hasil pertukaran informasi dengan Bea dan Cukai serta Ditjen Anggaran. DJP juga akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan penegakan hukum sebelum akhir tahun anggaran.

Penegakan hukum juga diperkuat melalui pendekatan multipintu bersama aparat penegak hukum. Langkah ini ditempuh dengan menggabungkan unsur tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang.


Di samping mengejar target jangka pendek, DJP menyiapkan strategi pada 2026 untuk memperkuat pemantauan kepatuhan melalui sistem berbasis digital, termasuk implementasi Coretax. Pengembangan sumber daya manusia dan perluasan basis pajak pada aktivitas ekonomi digital turut menjadi prioritas.

Bimo menegaskan, upaya intensifikasi tidak dilakukan secara serampangan. Ia ingin menghindari persepsi bahwa DJP ”berburu di kebun binatang” atau melakukan pemungutan pajak tanpa basis data yang akurat.

Wajib pajak menunggu untuk dilayani saat melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2024 di Pojok Pajak yang digelar di Ashta District 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, Jumat (21/11/2025), memperkirakan, skenario terburuk realisasi penerimaan hanya 81 persen dari target APBN 2025.

Ia mengingatkan, dengan kontribusi pajak sekitar 80 persen terhadap total pendapatan negara, maka pelebaran shortfall dapat meningkatkan defisit fiskal dan kebutuhan pembiayaan melalui utang.

Quote

Strategi intensifikasi dan penegakan hukum tidak dapat memberikan tambahan penerimaan besar dalam waktu singkat.

Menurut Fajry, strategi intensifikasi dan penegakan hukum tidak dapat memberikan tambahan penerimaan besar dalam waktu singkat. Alasannya, hal itu membutuhkan proses panjang.

Kondisi tersebut berisiko mendorong pemerintah kembali mengandalkan pola pengawasan klasik pada akhir tahun, seperti penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. ”Tanpa perbaikan struktural yang lebih kuat, tekanan penerimaan diperkirakan terus berlanjut,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti