Tantangan tarif Trump membuka ruang untuk menunjukkan kematangan Indonesia dalam menghadapi tekanan global secara strategis, cerdas, dan bermartabat.
14 Jul 2025 17:00 WIB · Artikel Opini
Pemerintah Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, kembali mengguncang tatanan perdagangan global dengan menerapkan tarif impor 32 persen terhadap berbagai produk asal Indonesia, efektif per 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini terutama menyasar sektor tekstil dan alas kaki, dua sektor padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia ke pasar Amerika.
Tarif ini diberlakukan melalui mekanisme hukum domestik AS, yakni International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), dan dibungkus dalam narasi ”langkah resiprokal” untuk menyeimbangkan neraca perdagangan.
Namun, di balik alasan tersebut, banyak pengamat menilai langkah ini lebih bersifat politis dan proteksionis, sejalan dengan pendekatan ekonomi Trump pada masa jabatan pertamanya.
Bagi Indonesia, kebijakan ini jelas menimbulkan tantangan serius, baik secara ekonomi, hukum, ataupun diplomatik. Namun, tantangan tersebut juga membuka ruang untuk menunjukkan kematangan Indonesia dalam menghadapi tekanan global secara strategis, cerdas, dan bermartabat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/03/fab922b063e2d54c7d58cbcb4454b9a3-20250403_Opini_Digital_1.jpg)
Sebagai anggota aktif Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mengajukan gugatan terhadap kebijakan tarif ini melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO. Berdasarkan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994, ada beberapa ketentuan yang diduga dilanggar oleh kebijakan AS.
Yakni: (i) Pasal I (Most-Favored-Nation Treatment), yang mewajibkan setiap negara anggota memperlakukan semua mitra dagang secara setara, tanpa diskriminasi; (ii) Pasal II (Schedules of Concessions), yang melarang pengenaan tarif melebihi batas (bound rate) yang telah disepakati dalam komitmen tarif masing-masing. Selain itu, (iii) Pasal XI (Quantitative Restrictions), yang melarang penerapan hambatan perdagangan dalam bentuk kuota atau mekanisme non-tarif lain yang berdampak serupa.
Pemerintah AS kemungkinan akan mengajukan pembelaan dengan menggunakan Pasal XXI (Security Exception) yang memungkinkan pengecualian dengan alasan keamanan nasional, atau Pasal XX (General Exceptions) atas dasar praktik dagang tidak adil. Namun, Indonesia dapat berargumen bahwa alasan itu tak memiliki dasar faktual yang kuat, mengingat tarif ini justru merugikan konsumen dan importir di AS sendiri.
Meskipun proses penyelesaian sengketa di WTO saat ini terganggu oleh tidak berfungsinya Appellate Body akibat penolakan AS terhadap penunjukan hakim baru, gugatan tetap layak diajukan.
Ini akan menunjukkan bahwa Indonesia berpegang pada prinsip rules-based trading system, dan dapat menjadi dasar hukum bagi tindakan balasan (retaliasi) di masa mendatang apabila gugatan dikabulkan.
Selain melalui WTO, diplomasi bilateral tetap merupakan alat utama dalam meredakan tensi dagang.
Berbeda dengan Kanada dan Meksiko yang tergabung dalam United States-Mexico-Canada Agreement, Indonesia tak memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan AS. Karena itu, pendekatan issue linkage menjadi kunci. Indonesia bisa menawarkan konsesi tertentu, seperti peningkatan impor produk AS (gandum, kedelai, atau pesawat Boeing), sebagai bagian dari strategi negosiasi.
Secara regional, Indonesia juga dapat memanfaatkan peran sentralnya di ASEAN. Sebagai blok ekonomi dengan produk domestik bruto (PDB) gabungan lebih dari 3,5 triliun dollar AS, ASEAN memiliki potensi besar untuk menyampaikan pesan kolektif terhadap tindakan sepihak negara-negara besar.
Dengan menggalang solidaritas regional, Indonesia tidak hanya memperkuat posisi tawarnya, tetapi juga menunjukkan komitmen pada kerja sama ekonomi kawasan yang terbuka dan adil.
Indonesia juga sebaiknya aktif mengangkat isu ini dalam forum internasional, seperti G20, APEC, dan bahkan BRICS. Forum ini memang tidak mengikat secara hukum, tetapi sangat strategis dalam membentuk opini dan arah kebijakan perdagangan global. Bila cukup banyak negara menunjukkan penolakan terhadap tindakan sepihak AS, tekanan moral dan politik terhadap kebijakan tersebut akan semakin besar.
Respons hukum dan diplomatik harus disertai dengan langkah nyata di dalam negeri. Kebijakan tarif 32 persen jelas akan berdampak langsung pada sektor manufaktur ekspor, terutama tekstil dan alas kaki. Pemerintah perlu segera memberikan dukungan fiskal dan kebijakan adaptif agar pelaku industri dapat bertahan dan melakukan penyesuaian.
Langkah yang dapat diambil antara lain pemberian insentif pajak, pembiayaan ekspor berbunga rendah, dan pelatihan ulang bagi tenaga kerja terdampak. Pemerintah juga dapat memperkuat daya saing sektor ekspor dengan mendorong digitalisasi UMKM, insentif untuk diversifikasi produk, serta promosi dagang aktif ke pasar alternatif.
Salah satu pilar penting adalah percepatan diversifikasi pasar ekspor. Ketergantungan pada pasar AS harus dikurangi secara bertahap melalui perluasan akses ke negara-negara seperti India, Uni Eropa, Timur Tengah, dan kawasan Afrika. Perjanjian perdagangan baru, penguatan peran diplomasi ekonomi, serta peningkatan kualitas produk dan kepatuhan standar internasional adalah langkah wajib dalam strategi ini.
Retaliasi atau tindakan balasan terhadap produk AS bisa saja dipertimbangkan, baik berupa tarif maupun hambatan non-tarif, seperti pengetatan pengawasan impor dan penyelidikan anti-dumping. Produk seperti kedelai, pesawat, dan LNG asal AS dapat menjadi target yang strategis.
Namun, retaliasi harus disiapkan dengan cermat, dan hanya dilakukan apabila jalur negosiasi dan hukum internasional gagal. Selain harus sesuai dengan aturan WTO, retaliasi harus memperhatikan dampak terhadap konsumen dan industri dalam negeri agar tidak menjadi pedang bermata dua.
Indonesia sedang diuji, bukan hanya dalam kapasitas sebagai negara pengekspor, melainkan juga sebagai bagian dari komunitas global yang memperjuangkan tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. Di tengah arus proteksionisme yang kembali menguat, Indonesia harus berdiri teguh pada prinsip: keterbukaan dan kerja sama adalah kunci pertumbuhan bersama.
Dengan menempuh jalur hukum internasional, mengedepankan diplomasi berbasis kepentingan nasional, serta memperkuat ketahanan industri domestik, Indonesia tidak hanya bisa bertahan, tetapi juga memetik momentum untuk memperbaiki struktur ekspor dan memperluas cakrawala ekonomi globalnya.
Krisis ini adalah tantangan. Namun, dengan strategi yang tepat, ia juga bisa menjadi lompatan.
Hendra Setiawan Boen, Advokat dan Konsultan Hukum Perdagangan Internasional
Penulis:
Hendra Setiawan BoenEditor:
Sri Hartati Samhadi, Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari