Riset ”Red Flag”

Integritas adalah aspek penting dalam bekerja. Falsifikasi, fabrikasi, dan duplikasi, atau plagiasi dalam publikasi, adalah bagian dari riset yang nir-integritas.

13 Jul 2025 14:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Christina Eviutami Mediastika

Kita sering mendengar istilah red flag untuk menggambarkan hubungan sepasang manusia, yang salah satunya memiliki sifat negatif atau toksik. Ternyata, istilah ini juga dipakai untuk menggambarkan kualitas riset dan publikasi di suatu kampus.

Di tengah investigasi isu plagiasi beberapa guru besar di kampus ternama dan plagiasi bekas mahasiswa S-2 atas publikasi bekas mahasiswa S-2 lainnya, kampus Indonesia kembali dihebohkan dengan masuknya sembilan kampus ternama dalam daftar red flag dan orange flag pada Research Integrity Risk Index (RI2).

Integritas adalah aspek penting dalam bekerja, terlebih menyangkut riset. Riset yang mengacu pada hipotesis tertentu, tetapi temuannya ternyata berlawanan, sering kali menantang peneliti untuk tetap menuliskan temuan apa adanya, dilengkapi argumen-argumen saintifik, atau justru sebaliknya, tergerak untuk memanipulasi agar hipotesisnya terbukti.

Falsifikasi, fabrikasi, dan duplikasi, atau plagiasi dalam publikasi, adalah bagian dari riset yang nir-integritas.

-

Indeks integritas riset

RI2 adalah sistem metrik rancangan Profesor Lokman Meho, untuk mengidentifikasi profil institusi pendidikan tinggi atas integritas penelitian yang dilakukan sivitas akademikanya. Sekalipun istilahnya integritas riset, obyek yang diidentifikasi adalah publikasi.

Publication Integrity Risk Index mungkin dirasa lebih tepat, tapi istilah RI2 juga tidak salah, karena publikasi umumnya berasal dari riset.

Mengukur integritas riset berbasis pelaksanaan riset tidaklah mudah karena data tidak tersedia secara publik dan tiap kampus atau negara memiliki alur seleksi proposal, pagu pendanaan, alokasi waktu, monitoring dan evaluasi, serta tuntutan luaran yang berbeda. 

Dengan demikian, penggunaan publikasi untuk mengukur integritas riset cukup logis dan dapat berlaku global.

Pemeringkatan kampus-kampus dunia memberikan bobot besar pada publikasi dan sitasi, yang kemudian ditengarai mengorbankan integritas ilmiah. Sejatinya, riset dan publikasi adalah dua kegiatan yang berbeda, termasuk bisa berbeda dalam pendanaan, meski umumnya satu rangkaian.

Luaran riset tak selalu publikasi artikel, tetapi bisa buku, model, purwarupa, kertas kebijakan, atau karya seni, yang ditagih pada akhir riset. Jadi, integritas riset bisa pula diukur dari integritas publikasi.

Posisi tinggi pada pemeringkatan universitas memang dikejar oleh banyak kampus, karena dianggap sebagai indikator kualitas kampus. Ironisnya, praktik riset dan publikasi nir-integritas yang otomatis nirkualitas justru dikejar untuk menaikkan skor pemeringkatan. Ini yang dikhawatirkan Meho, dan memicu lahirnya RI2.

Metrik RI2 dihitung menggunakan dua indikator independen, yakni retraction rate (R), yaitu jumlah artikel yang ditarik per 1.000 publikasi, dan delisted rate (D), yaitu persentase publikasi institusi yang muncul di jurnal yang kemudian dihapus dari daftar Scopus atau Web of Science.

R terjadi karena pelanggaran metodologi, etika, atau kepengarangan yang serius, sementara D terjadi karena jurnal gagal memenuhi standar kualitas atau penerbitan.

RI2 hanya dibuat untuk 1.000 kampus di dunia dengan jumlah penerbitan terbanyak dalam dua tahun terakhir. Kampus yang tak muncul dalam daftar red sampai white flag belum tentu aman (urutan risiko integritas riset dari buruk ke baik, dimulai dari red, orange, yellow, green, hingga white).

Mereka tidak muncul dalam daftar karena tidak termasuk dalam 1.000 kampus dengan publikasi terbanyak.

Tingginya skor R dapat mencerminkan lemahnya pengawasan dan rendahnya budaya meneliti berintegritas pada suatu institusi. Adapun tingginya skor D mencerminkan rendahnya kontrol kualitas dan proses penerbitan jurnal, yang ditengarai dari paper-paper berkualitas rendah (bisa jadi tanpa melalui proses review memadai) yang terbit di jurnal itu.

Sistem skoring RI2 menggunakan skala 0 sampai 1, dan red flag list diisi oleh institusi yang memperoleh skor ≥ 0,251.

Riset dan publikasi di Indonesia

Jika ditilik dari indikator R dan D, aspek riset di Indonesia tentu tidak melulu soal publikasi, yang hanya merupakan salah satu muara dari riset.

Kualitas riset mencakup berbagai hal, termasuk proses seleksi, besaran pendanaan, jangka waktu pelaksanaan, proses monitoring dan evaluasi, serta tuntutan luaran, di mana kombinasi dari kesemuanya itu dapat mengarah pada tingginya risiko integritas.

Faktor dana tidak selalu segaris dengan kualitas riset meskipun, pada beberapa kasus, keterbatasan dana dapat membuat penggunaan metode kurang tepat, jumlah sampel kurang, atau penggunaan instrumen ala kadarnya yang tidak sesuai dengan standar.

Pada riset dengan dana memadai, di mana metode paling tepat bisa digunakan, kualitas riset lebih ditentukan oleh jangka waktu pelaksanaan. Alokasi waktu pelaksanaan yang pendek disertai tuntutan luaran yang kurang logis memiliki andil besar pada rendahnya kualitas dan integritas riset.

Jamak dijumpai, riset dengan dana pemerintah hanya mengalokasikan pelaksanaan riset empat sampai enam bulan, tetapi mewajibkan luaran artikel dengan status minimal submitted. Status under review atau published lebih dihargai.

Terbayang betapa periset harus jungkir balik untuk mengerjakan riset dan luaran di antara berbagai kegiatan di kampus sehingga jalan pintas nir-integritas mungkin terpaksa dilakukan.

Menulis draf artikel dari hasil riset membutuhkan setidaknya dua minggu (bagi penulis supercepat yang bahasa Inggris-nya sudah setara native speaker), sampai beberapa bulan (bagi yang masih membutuhkan proof read bahkan penerjemah).

Jadi, hanya periset super-power yang pada bulan keenam artikelnya sudah terbit.

Alih-alih dicurigai, di Indonesia mereka ini justru diapresiasi, melalui award tercepat atau terbanyak. Rentetan praktik ini tampaknya berkontribusi pada skor RI2.

Jamak pula dijumpai kampus memberikan insentif artikel puluhan sampai ratusan juta rupiah demi mendongkrak jumlah publikasi. Tidak terkecuali yang tercantum dalam red dan orange flag di RI2.

Seyogianya, kampus-kampus ini juga memantau rutin retraction watch database dan lembaga pengindeks bereputasi untuk mengevaluasi, menandai, dan membina perisetnya, termasuk menagih kembali insentif yang telah diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Namun, ini bukan langkah strategis untuk perbaikan posisi dari red ke white flag.

Yang lebih kritikal adalah alokasi waktu riset yang memadai disertai dengan tagihan luaran yang logis dari penyandang dana, diikuti dengan kebijakan research misconduct yang dimiliki dan diterapkan setiap kampus, sebagaimana umumnya kampus di negara maju, yang terbukti lebih mendominasi white flag di RI2.

Christina Eviutami Mediastika, Dosen Universitas Ciputra Surabaya; Senior Faculty Fellow Center for Global Soundscape, Purdue University


Kerabat Kerja

Penulis:

Christina Eviutami Mediastika
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji