Tarif Resiprokal Batal, Kerja Sama Energi dan Mineral RI–AS Berpeluang Tetap Jalan

Selain menyepakati perjanjian impor produk energi AS, Indonesia juga menyepakati kerja sama investasi di bidang hilirisasi mineral.

23 Feb 2026 15:57 WIB · Ekonomi & Bisnis

Tangkapan layar Zoom

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia telah meneken kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat di bidang energi dan mineral batubara dalam rangka negosiasi tarif. Meski pada akhirnya Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal, perjanjian energi berpotensi berlanjut dengan posisi tawar yang tidak berimbang.

Pada Jumat (20/2/2026), Pemerintah Indonesia menyampaikan, mereka telah menyepakati komitmen impor energi dari AS senilai 15 miliar dolar AS. Hal ini akan berjalan setelah masa finalisasi perjanjian dalam 90 hari. Ini menjadi bagian dari negosiasi tarif yang berhasil diturunkan dari 32 persen menjadi 19 persen, dengan 1.819 produk unggulan Indonesia memperoleh tarif 0 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers secara daring, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan penambahan volume impor, melainkan pengalihan sumber pasokan.

”Nilai 15 miliar dolar AS ini terdiri dari pembelian BBM jadi, LPG, dan crude (minyak mentah). Tapi, ini bukan penambahan volume impor. Kita hanya menggeser sebagian dari Asia Tenggara, Timur Tengah, dan beberapa negara Afrika ke Amerika Serikat,” tutur Bahlil.

Konferensi pers membahas hasil perjanjian Indonesia dengan Amerika Serikat terkait bidang energi dan mineral batubara yang dipimpin oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (dua dari kiri), di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026). Konferensi pers diikuti Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Duta Besar Indonesia untuk AS Dwisuryo Indroyono Soesilo, dan Direktur Utama Pertamina Persero Aloysius Mantiri.

Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), komitmen impor energi itu tercantum dalam Annex IV, khususnya bagian barang industri. Rinciannya meliputi pembelian produk bensin senilai 7 miliar dolar AS, minyak mentah 4,5 miliar dolar AS, dan LPG 3,5 miliar dolar AS. Indonesia juga diminta mendukung peningkatan impor batubara metalurgi serta teknologi batubara canggih dari AS.

Di sektor mineral, pemerintah membuka peluang investasi di nikel, logam tanah jarang, tembaga, dan emas. Bahlil menegaskan tidak ada ruang untuk ekspor bahan mentah ke AS. Model kerja sama dapat meniru pola Freeport-McMoRan yang membangun smelter di dalam negeri.

Ia menekankan, implementasi dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan.

Infografik Sejumlah Poin Kesepakatan Perdagangan Resiprokal atau Timbal Balik Indonesia-AS

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, pada kesempatan sama, mengatakan, mereka akan memastikan proses impor produk minyak dan gas dilakukan melalui mekanisme tender terbuka. ”Tidak ada penunjukan langsung. Semua melalui mekanisme tender dan bidding yang terbuka serta transparan,” katanya.

Sejauh ini, ia melaporkan, 57 persen impor LPG Pertamina berasal dari AS dan berpotensi meningkat hingga 70 persen.

Dengan pihak AS, Pertamina juga menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah perusahaan AS, antara lain ExxonMobil, Chevron, dan Halliburton, untuk peningkatan produksi dan transfer teknologi.

Tidak lama setelah kesepakatan itu dibuat, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif yang menjadi salah satu latar negosiasi. Relevansi komitmen kerja sama di bidang energi dan mineral pun dipertanyakan pengamat.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa secara hukum, perjanjian di luar tarif yang dibuat dapat tetap berlaku. Hal ini sepanjang belum ada amendemen atau pembatalan resmi dari kedua negara.

”Selama belum terdapat perjanjian turunan, amendemen, maupun pembatalan resmi yang disepakati oleh kedua negara, maka ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada naskah perjanjian yang telah disahkan sebelumnya,” ujarnya kepada Kompas, Senin (23/2/2026).

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik bertajuk "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance" di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Ia berpendapat, putusan Mahkamah Agung AS tidak otomatis menghapus substansi perjanjian bilateral, kecuali diikuti oleh pencabutan atau revisi formal. Jika perjanjian berlanjut, Pemerintah Indonesia sebaiknya memastikan tidak ada ruang bagi ekspor produk mentah tambang ke AS.

Indonesia harus patuh pada Undang-Undang Mineral dan Batubara yang secara eksplisit mendorong hilirisasi sebagai strategi peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Inkonsistensi kebijakan bisa memicu keberatan dari negara lain yang selama ini telah mematuhi ketentuan hilirisasi.

Dari perspektif neraca perdagangan, menurut Yusuf, perjanjian impor komoditas tertentu dalam jumlah besar bisa ikut mengubah struktur neraca bilateral dengan AS. Bahkan, hal itu berpotensi mengubah profil perdagangan Indonesia dengan AS dari yang sebelumnya surplus menjadi defisit.

Celah merugikan ini membuka ruang amendemen yang bisa dimanfaatkan. ”Mengingat sejumlah konsesi yang dinilai strategis, pemerintah seharusnya mempertimbangkan opsi renegosiasi untuk memastikan komitmen internasional tetap sejalan dengan kepentingan nasional,” ujarnya.

Pengamat energi Fahmy Radhi, dihubungi terpisah, menilai bahwa komitmen impor energi harus dihitung secara komprehensif agar tidak menimbulkan beban baru. Ia mengingatkan bahwa impor sebesar 15 miliar dolar AS bukan angka kecil dalam konteks fiskal dan neraca perdagangan energi.

Fahmy juga menyoroti potensi dampak terhadap ketahanan energi nasional. Ia mengingatkan bahwa impor seharusnya bersifat sementara dan menjadi jembatan menuju kemandirian energi, bukan memperpanjang ketergantungan.

”Yang paling penting tetap meningkatkan lifting minyak dan gas dalam negeri serta memperkuat kapasitas kilang. Kalau tidak, kita akan terus bergantung pada impor,” katanya.

Ia menambahkan, diversifikasi mitra dagang dan sumber energi tetap penting agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada satu negara.

infografik Sejumlah Negara Asal Impor Minyak Indonesia Tahun 2020

Di sektor mineral, ia menegaskan bahwa kerja sama dengan investor AS harus tetap konsisten dengan Undang-Undang Minerba yang mewajibkan hilirisasi. Menurut dia, investasi boleh masuk, tetapi pengolahan dan pemurnian harus dilakukan di dalam negeri.

”Jangan sampai ada celah yang memungkinkan ekspor bahan mentah. Hilirisasi itu strategi jangka panjang untuk menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan memperkuat struktur industri nasional,” ujar Fahmy.

Ia juga mengingatkan agar kesepakatan dagang tidak mengorbankan kedaulatan kebijakan energi dan sumber daya alam. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap komitmen internasional tetap selaras dengan kepentingan nasional dan strategi pembangunan jangka panjang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti