Tarif Bea Masuk Impor AS Kembali Berubah dan Peluang Industri Migas bagi Indonesia

Baru sehari Indonesia menyepakati tarif bea masuk impor ke AS sebesar 19 persen, tetapi sehari berikutnya Trump menandatangani perintah eksekutif tarif 10 persen.

21 Feb 2026 16:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Oleh Budiawan Sidik A

Baru sehari Indonesia menyepakati tarif bea masuk impor ke Amerika Serikat sebesar 19 persen, tetapi sehari berikutnya Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pemberlakuan tarif 10 persen untuk semua impor dari seluruh negara di dunia. Lantas, bagaimana kesepakatan yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia tersebut?

Pada Jumat (20/2/2026) malam waktu AS atau Sabtu pagi waktu Indonesia, Presiden Trump mengunggah tulisan di Truth Social yang mengabarkan bahwa dirinya baru saja menandatangani tarif global sebesar 10 persen untuk semua negara dan akan berlaku segera. Kebijakan ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan tarif impor yang diberlakukan Trump secara sepihak.

Tarif impor baru sebesar 10 persen itu menambah tarif yang sudah ada. Undang-undang mengizinkan Trump memberlakukan tarif baru itu selama 150 hari meskipun nantinya Trump bisa menghadapi tantangan hukum kembali (Kompas.id, 21/2/2026).

Para hakim MA AS pada Jumat lalu memutuskan dengan suara 6-3 untuk membatalkan tarif Trump. MA menyatakan ”tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif”, meskipun Trump selalu mengandalkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977 untuk menjatuhkan tarif kepada negara-negara tertentu.

Pihak Gedung Putih menyatakan pemerintahan Trump mengakhiri tarif sebelumnya. Bea masuk tambahan yang dikenakan berdasarkan IEEPA yang dikeluarkan melalui perintah eksekutif sebelumnya tidak akan berlaku lagi dan sesegera mungkin tidak akan lagi dipungut.

WASHINGTON, DC - FEBRUARY 20: U.S. President Donald Trump speaks during a press briefing held at the White House February 20, 2026 in Washington, DC. The U.S. Supreme Court today ruled against Trump�s use of emergency powers to implement international trade tariffs, a central portion of the administration�s core economic policy. Also pictured on stage (L-R) Solicitor General John Sauer and Secretary of Commerce Howard Lutnick.   Kevin Dietsch/Getty Images/AFP (Photo by Kevin Dietsch / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)

Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak ketidakpastian pasar global yang menjalin perdagangan dengan AS. Salah satu negara yang berada dalam situasi demikian adalah Indonesia, ketika Indonesia baru saja menyepakati perjanjian tarif dagang dalam dokumen agreement on reciprocal tariff (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).

Terdapat sejumlah hal yang disepakati dalam perjanjian tersebut. Di antaranya, Indonesia dikenai tarif impor resiprokal atau timbal balik sebesar 19 persen dan pengecualian terhadap sejumlah komoditas tertentu sebesar nol persen. Sebaliknya, Indonesia akan menetapkan tarif nol persen bagi sejumlah produk pertanian AS serta menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor.

Klausul tersebut dan dikaitkan dengan kebijakan baru tarif impor AS secara global sebesar 10 persen dapat menimbulkan ketidakjelasan pasar dan mencerminkan proses negosiasi panjang yang sia-sia.

Ketidakjelasan pasar dapat mengarah pada tekanan bagi eksportir apabila tarif tambahan 10 persen itu diterapkan secara akumulatif di atas hasil negosiasi 19 persen yang telah disepakati. Selain membuat pungutan bea masuk semakin mahal, kebijakan ini membuat daya saing produk Indonesia kian rendah di pasar AS karena mendorong kenaikan harga yang tinggi akibat besaran tarif yang dikenakan kian membengkak.

Di sisi lain, jika kesepakatan ART 19 persen itu hanya berlaku selama 150 hari dan akan ditinjau lagi secara hukum AS, sepertinya langkah negosiasi panjang Indonesia untuk mengurangi pungutan AS terkesan sia-sia. Sejak tahun 2025 hingga kini, Indonesia telah berupaya menawar kepada AS secara bilateral untuk menurunkan tarif yang pada awalnya dikenakan sebesar 32 persen dan akhirnya menurun menjadi 19 persen. Jika nanti kebijakan tarif Trump itu dinilai melawan hukum, setelah 150 hari ke depan, tarif harus kembali seperti keputusan hukum AS, yakni 10 persen.

Presiden RI Prabowo Subianto, Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan), dan Kepala Kantor Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer (tengah) selepas penandatangan kesepakatan dagang RI-AS,  Kamis (19/2/2026), di Washington DC, AS.

Peluang sektor perminyakan dalam kesepakatan RI-AS

Terlepas dari perubahan kebijakan terkait pengenaan tarif yang terjadi di AS, dari sejumlah perjanjian yang telah disepakati antara RI dan AS, terdapat sejumlah poin yang mendorong kemajuan di Indonesia. Salah satunya yang berkaitan dengan sektor energi minyak bumi.

Dari 11 nota kesepahaman (MoU) yang disepakati, terdapat MoU yang menyepakati terkait sektor minyak bumi dan gas (migas). Dari sisi hilir, Indonesia akan berkomitmen membeli elpiji dari AS senilai 3,5 miliar dolar AS; minyak mentah 4,5 miliar dolar AS; dan produk oleh bahan bakar minyak (BBM) sekitar 7 miliar dolar AS.

Impor komoditas migas tersebut secara umum hanya mengalihkan sumber permintaan impor Indonesia. Berdasarkan data dari resourcetrade.earth, impor migas Indonesia umumnya didominasi dari sejumlah negara, seperti Singapura, Malaysia, Arab Saudi, Nigeria, dan India. Permintaan dari AS relatif sangat kecil, yakni hanya sekitar 1 persen dari total impor Indonesia terhadap minyak bumi berikut produk turunannya yang berkisar 40 miliar dolar AS pada tahun 2022.

Berikutnya, dari sisi hulu migas, terjadi kesepakatan antara PT Pertamina dan Halliburton terkait penerapan teknologi enhanced oil recovery (EOR) untuk meningkatkan produksi sumur migas eksisting guna meningkatkan kapasitas produksi Indonesia.

Kesepakatan tersebut merupakan peluang besar bagi Indonesia dalam mengoptimalkan sumber daya migas agar memiliki output dan juga nilai tambah ekonomi yang lebih besar. Apalagi, produksi minyak bumi nasional kian menyusut sehingga memaksa impor minyak bumi dan produk turunannya dalam skala besar.

Berdasarkan data Energy Institute Statistical Review of World Energy 2025, produksi minyak bumi Indonesia tahun 2024 sebesar 735.000 barel per hari (BPH). Jumlah ini terus menyusut dari satu dekade silam yang sempat mencapai kisaran 840.000 BPH. Jumlah produksi saat ini sangat timpang dengan kebutuhan konsumsi produk minyak bumi per hari yang sekitar 1,6 juta BPH pada tahun 2024. Kondisi ini membuat Indonesia sebagai negara berstatus net importer, dengan kebutuhan konsumsi minyaknya sebagian besar disuplai dari impor asing.

Infografik-Produksi dan Konsumsi Minyak Indonesia

Bekerja sama dengan AS terkait peningkatan produksi migas dengan teknologi EOR, harapannya hal itu dapat meningkatkan produksi secara signifikan. Ini karena AS merupakan salah satu negara yang berhasil mengakselerasi produksi migasnya dengan teknologi EOR untuk menghasilkan minyak atau gas serpih (shale oil/shale gas).

Menurut Ditjen Migas Kementerian ESDM, minyak serpih (shale oil) yang juga disebut kerogen serpih (bitumen padat) adalah batuan sedimen berbutir halus yang mengandung kerogen (campuran dari senyawa-senyawa kimia organik) yang merupakan sumber terbentuknya minyak serpih yang merupakan hidrokarbon cair. Shale oil didefinisikan sebagai batuan sedimen immature, berbutir halus yang mengandung sejumlah besar material organik yang spesifik, yaitu alginit dan/atau bituminit, yang apabila diekstraksi dengan dipanaskan  lebih dari 550 derajat celsius akan menghasilkan minyak yang mempunyai potensi ekonomis.

Minyak dan gas serpih

Dengan menggunakan teknologi EOR, hal itu memungkinkan untuk pengurasan sumur minyak lebih lanjut. Di antaranya dengan menginjeksikan sejumlah bahan, seperti uap panas, campuran bahan kimia, gas, ataupun mikroba, ke dalam reservoir untuk menurunkan viskositas (kekentalan/ketebalan) minyak sehingga sisa minyak terperangkap dan mengalir ke sumur produksi. Selain itu, teknik nonkonvensional ini dapat dilakukan dengan mengebor secara vertikal, lalu dibelokkan secara horizontal menembus lapisan shale. Dapat pula dengan metode fracking dengan menyuntikkan cairan bertekanan tinggi untuk memecahkan batuan shale yang permeabilitasnya rendah agar minyak dapat mengalir.

Teknologi tersebut bisa diterapkan di sumur-sumur minyak dengan cadangan sumber daya telah menipis sehingga teknologi nonkonvensional ini mampu mengoptimalkan sumber daya energi yang tersimpan di serpihan-serpihan (shale) bebatuan. Menurut laporan Ditjen Migas Kementerian ESDM, pada tahun 2007 produksi migas AS sekitar 4,5 juta BPH dan selang tujuh tahun kemudian melonjak menjadi 9,5 juta BPH. Lonjakan produksi ini didorong oleh kesuksesan shale oil dan shale gas yang telah diriset selama puluhan tahun sebelumnya.

Lanskap kawasaan sumur eksplorasi East Pondok Aren-001 di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023). PT Pertamina Hulu Energi baru saja menemukan cadangan minyak bumi di sumur tersebut. Hasil tes menunjukkan cadangan minyak baru tersebut diperkirakan memiliki deposit minyak 92,79 juta barel setara minyak (MMBOE). KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 24-12-2023

Kini, pada tahun 2024, AS telah memproduksi minyak bumi sebesar 20,14 juta BPH dan menjadi salah satu produsen terbesar di dunia. Hanya kawasan Timur Tengah yang mampu mengimbangi produksi AS, dengan kawasan Timur Tengah mampu memproduksi hingga lebih dari 30 juta BPH.

Dengan produksi yang tinggi itu, kini AS tampil sebagai eksportir global. Pada tahun 2024, AS mampu mengekspor minyak mentah ke seluruh dunia hampir 4 juta BPH dan produk turunan minyak hampir 6 juta BPH. Produksi yang tinggi dan juga skala perdagangan ekspor yang besar itu membuat AS kian memiliki kedaulatan dan kekuatan geopolitik yang besar terkait kepemilikan sumber daya minyak.

Besar harapan, kerja sama RI-AS itu juga dapat mengakselerasi produksi minyak nasional. Apalagi, teknologi EOR memungkinkan untuk mengoptimalkan lapangan-lapangan minyak tua yang relatif tidak optimal lagi produksinya.

Menurut laporan Ditjen Migas Kementerian ESDM, pada tahun 2009, jumlah sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824. Tersebar di sejumlah daerah, seperti Sumatera bagian selatan sebanyak 3,623 sumur; Sumatera bagian utara 2.392 sumur; Sumatera bagian tengah 1.633 sumur; Kalimantan Timur 3.143 sumur; Kalimantan selatan 100 sumur; Jawa Tengah-Jawa Timur-Madura 2.496 sumur; Seram 229 sumur; dan wilayah Papua 208 sumur. Dari ribuan sumur tersebut, setidaknya ada sekitar 5.000 sumur minyak yang dinilai masih potensial untuk dikembangkan. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Budiawan Sidik A
 | 

Editor:

Andreas Yoga Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul