Kosongnya ”takhta” perwakilan RI di AS merupakan blunder bagi RI. Ibarat sepak bola, RI tidak memiliki penjaga gawang yang dapat meredam serangan dan gol AS.
06 Apr 2025 14:11 WIB · Ekonomi
Kala Presiden Amerika Serikat Donald Trump mencetuskan Hari Pembebasan AS pada 2 April 2025, Indonesia hanya bisa melongo. RI tak segera merespons, apalagi mengantisipasinya. Bagaimana tidak, ”takhta” duta besar RI untuk AS kosong hampir dua tahun terakhir ini.
Padahal, Trump sudah berulang kali menggembar-gemborkan Hari Pembebasan AS sejak masa kampanye. Saat dilantik menjadi Presiden AS pada 20 Januari 2025, Trump juga menggaungkan hari pengenaan tarif resiprokal kepada para mitra dagang AS.
Bahkan, sekitar sepekan sebelum peluncuran Hari Pembebasan, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyebutkan, Washington telah memiliki daftar Dirty 15. Istilah itu merujuk pada negara-negara penyumbang defisit terbesar neraca perdagangan AS.
Bessent bahkan menyatakan Hari Pembebasan AS bakal dicetuskan Trump pada 2 April 2025. Bersamaan dengan itu, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) juga telah mengantongi daftar 21 negara yang bakal disasar AS, termasuk Indonesia.
Namun, RI kurang merespons sinyal-sinyal itu dengan baik. Mungkin terlalu percaya diri bahwa AS tidak akan menyasar RI sehingga Pemerintah RI tidak segera menempatkan pejabat yang mewakili RI di AS.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/03/6ccb8f5a90d2dfc0e507b60de7c851c9-1e7f116c_048d_4232_8cab_7cc54499c543_png.png)
Terakhir kali, takhta perwakilan RI di AS ditempati Rosan Roeslani. Ia menjabat sebagai Duta Besar RI untuk AS pada 25 Oktober 2021 hingga 17 Juli 2023 di era pemerintahan Joko Widodo. Kemudian, Rosan dilantik Jokowi menjadi Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara pada 17 Juli 2023 dan berlanjut menjadi Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 17 Agustus 2024.
Di era Presiden Prabowo Subianto, Rosan bergabung dengan Kabinet Merah Putih. Prabowo melantik Rosan sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM pada 28 Oktober 2024.
Tanpa kehadiran duta besarnya di AS, Indonesia menjadi kurang intens membangun diplomasi perdagangan dengan AS.
Hingga kini, Indonesia tidak memiliki Duta Besar di AS sebagai pengganti Rosan. Padahal, Prabowo telah melantik 31 duta besar RI untuk negara-negara lain pada 23 Maret 2025. Namun, tak satu pun dari 31 duta besar RI tersebut yang ditempatkan di AS.
Entah apa alasan Pemerintah RI mengosongkan kepala perwakilannya di AS hingga hampir dua tahun terakhir. Padahal, selama ini AS merupakan mitra dagang terbesar kedua RI, setelah China. Pada 2024, misalnya, AS menyumbang surplus neraca perdagangan nonmigas RI sebesar 16,08 miliar dollar AS dari total surplus dagang RI dengan para mitra dagangnya yang mencapai 31,04 miliar dollar AS.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/06/b89de49e6e9494153144ce0ee6817694-f96ce09f_3f73_42b3_9619_a3a20ae35ca2_jpg.jpg)
Kosongnya takhta perwakilan RI di AS ini merupakan blunder bagi Indonesia. Ibarat sepak bola, Indonesia tidak memiliki penjaga gawang yang dapat meredam serangan dan gol AS. Tanpa kehadiran duta besarnya di AS, Indonesia menjadi kurang intens membangun diplomasi perdagangan dengan AS.
Indonesia pun akhirnya tidak memiliki tokoh yang dekat dan bisa melobi AS secara langsung kala Trump mulai mencetuskan Hari Pembebasan AS. Sekitar sepekan sebelum tarif resiprokal diluncurkan Trump, Indonesia masih belum punya penjaga gawang.
Kekosongan takhta perwakilan RI di AS juga menyebabkan pekerjaan rumah lain terbengkalai. Salah satunya terkait sistem preferensi umum (GSP) atau pemberian pengurangan bea masuk hingga nol persen terhadap berbagai komoditas ekspor RI yang masuk pasar AS.
Pada 2020, AS memang telah mencabut kebijakan peninjuan kembali dan memperpanjang GSP tersebut. Namun, hingga kini, AS belum memberikan kepastian atas status hukum dan waktu perpanjangan keistimewaan tarif itu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/06/4be0d84b10d88beaebb2b15fd8b3fa12-f50e6ca3_dc1b_44e1_afdb_ca0a4ea07b51_png.png)
Padahal, Indonesia berpeluang melobi AS secara intens untuk menetapkan status hukum dan waktu perpanjangan keistimewaan tarif itu. Namun, upaya memanfaatkan peluang itu menjadi tidak optimal lantaran RI tidak menempatkan duta besarnya di AS selama hampir dua tahun.
Sampai akhirnya Trump mengumumkan tarif resiprokal, RI baru berencana mengirimkan delegasi khusus. Akan tetapi, meski nasi sudah menjadi bubur, bukan berarti Indonesia tidak lagi memiliki peluang melobi atau bernegosiasi dengan AS.
Pemerintah RI harus bergerak cepat mengangkat duta besar untuk AS dan membentuk delegasi khusus untuk merespons tarif resiprokal Trump. Ingat, AS mulai memberlakukan tarif tersebut per 9 April 2025. Artinya, pada dan setelah tanggal itu, produk RI yang masuk AS bakal dikenai bea masuk 32 persen.
Kebijakan tarif itu sudah berdampak ke penundaan permintaan para pengimpor di AS. Di Bandung, Jawa Barat, misalnya, rencana ekspor kopi arabika Wanoja ke Amerika Serikat terpaksa ditangguhkan sementara (Kompas, 4/4/2025). Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan (HIMKI) juga menginformasikan sudah ada penangguhan permintaan impor mebel dari AS.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/06/d456fca58d3a40fd167b4a109512737f-b428ea4b_3b9a_4442_a883_91715976b26f_jpg.jpg)
Dalam bernegosiasi nanti dengan AS, RI juga perlu mempertanyakan penghitungan tarif resiprokal AS. Penghitungan tarif itu dinilai banyak kalangan menyimpang dari penerapan keadilan dan kewajaran tarif Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yakni most favoured nation (MSN).
Selain itu, RI juga perlu berpegang pada ”dokumen sakti” Trump, yakni Estimasi Perdagangan Nasional (NTE) 2025 yang diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Dalam laporan itu, USTR menjabarkan berbagai kebijakan RI yang dinilai merugikan AS.
Kebijakan itu tidak hanya soal tarif, tetapi juga nontarif. AS menilai penerbitan persetujuan impor (PI) di Indonesia cukup ribet karena harus melalui sejumlah kementerian/lembaga. Perihal impor pangan, misalnya, penerbitan PI membutuhkan rekomendasi kementerian terkait dan harus berdasarkan neraca komoditas untuk menentukan kuota impornya.
Bahkan, AS juga menyebut RI memberlakukan pembatasan impor jagung pakan dengan membatasi hak impor Perum Bulog. AS menyoroti pula pemberian subsidi bunga pinjaman kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
AS juga mempersoalkan sejumlah hambatan teknis terhadap perdagangan (technical barriers to trade/TBT) RI. Misalnya, terkait ribetnya memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan sertifikat halal di Indonesia (Kompas, 3/4/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/03/7ae00a9aedaee07f87829a43b7066659-TOPSHOT_US_POLITICS_TARIFF_TRADE_DIPLOMACY_128705659.jpg)
Padahal, AS juga mempraktikkan kebijakan tarif dan nontarif terahadap Indonesia. Bahkan, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat, kebijakan nontarif AS justru lebih banyak ketimbang kebijakan nontarif RI.
Hal itu terindikasi dari jumlah TBT serta kebijakan sanitasi dan fitosanitasi (sanitary and phytosanitary/SPS). Hambatan itu biasanya berupa kebijakan label, sertifikasi, dan standar produk, serta perlindungan kesehatan dan lingkungan. Pada 2024, AS telah menerapkan 495 TBT dan SPS, sedangkan Indonesia hanya 32 TBT dan SPS.
Pemerintah RI memang berencana akan menempuh jalan diplomasi untuk merespons pengenaan tarif resiprokal AS. Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjawab berbagai persoalan yang diangkat AS dalam NTE 2025.
Salah satunya, menderegulasi atau menyederhanakan dan menghapus aturan yang menghambat perdagangan, khususnya terkait kebijakan nontarif. Dalam langkah deregulasi tersebut, Pemerintah RI perlu berhati-hati agar tidak terjadi blunder lain yang merugikan industri dalam negeri.
Mari kita tunggu aksi dan strategi pemerintah. Apakah akan sekadar ”yes, sir” kepada Trump ataukah juga tetap memperjuangkan keadilan bagi kepentingan nasional?
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra