Presiden Prabowo bisa meminta parpol pendukungnya yang menguasai DPR untuk mencabut aturan terbaru di Tatib DPR agar pemerintahannya tak meninggalkan warisan buruk.
07 Feb 2025 19:24 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Hakim Konstitusi Aswanto menilai, peraturan tata tertib DPR terbaru yang memberi kewenangan kepada para wakil rakyat untuk mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih tidak bisa dibiarkan. Ketentuan tersebut sangat berbahaya dan akan mengakibatkan kemunduran bagi perbaikan hukum dan demokrasi.
”Ini sama dengan yang saya alami, kan? DPR tidak bisa mencopot saya, tapi dia (DPR) merekomendasikan kepada Presiden yang ujungnya disetujui. Padahal, semestinya tidak boleh begitu. Tapi, itu kan sudah terjadi. Dan ketika itu, kan, belum ada aturan yang membenarkan. Nah, apalagi sesudah ada aturan yang membenarkan. Saya kira bukan hanya satu atau dua, semakin banyak nanti,” kata Aswanto saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Pada 29 September 2022, DPR secara sepihak mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Proses pencopotan Aswanto berlangsung kilat. Pada pagi hari, Komisi III DPR menggelar rapat dengan mengundang Guntur Hamzah, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal MK, untuk ditanyai kesediaannya menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Siang harinya, penggantian hakim konstitusi langsung dibawa dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.
Saat itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan, penggantian Aswanto disebabkan yang bersangkutan menganulir produk undang-undang yang dibuat DPR. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dipilih DPR. Aswanto dinilai tidak memiliki komitmen untuk mengamankan produk DPR.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/07/29/b4188323-2222-4535-b317-483543460f28_jpg.jpg)
Menurut Aswanto, kewenangan DPR yang bisa mengevaluasi pejabat negara tersebut berpotensi membuat pejabat terkait menjadi tak berani untuk bersikap independen.
”Ini, kan, berbahaya sekali. Akhirnya kita khawatir orang-orang yang mau bertahan di dalam (sebagai pejabat) itu tidak akan berani membuat keputusan atau mengambil keputusan yang merugikan lembaga-lembaga pengusung. Ini berbahaya sekali. Saya kira ini sesuatu yang sangat mundur,” ujarnya.
Ia mengatakan, peraturan tatib DPR tersebut bisa dimintakan uji materi ke Mahkamah Agung. Sebab, kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang ada di MA.
Sementara itu, pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat, pengujian tatib DPR ke MA bukan menjadi jalan ideal. Meski memang pengujian peraturan di bawah undang-undang menjadi kewenangan MA, ada persoalan norma yang bermasalah secara konstitusional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/30/27c8fca8-0a60-4569-929d-d5b27a5849a3_jpeg.jpg)
”Substansi yang ada di dalamnya (tatib DPR) bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, melainkan juga bertentangan dengan konstitusi. Kalau pengujiannya hanya merujuk pada undang-undang, bisa saja aspek inkonstitusionalitasnya tidak akan sejauh itu untuk dinilai,” ujar Titi.
Apalagi, ada pengalaman beberapa pengujian ketentuan di bawah undang-undang yang dilakukan MA justru menimbulkan masalah.
Titi mencontohkan pengujian syarat usia calon kepala daerah yang oleh MA dinyatakan harus dihitung sejak pasangan calon tersebut dilantik. Persoalan tersebut menjadi sorotan sampai akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam pengujian UU Pilkada bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
”Apalagi ini isunya konstitusionalitas normanya, yang kalau sekadar diuji di level undang-undang bisa mendistorsi persoalan fundamental yang kita hadapi,” katanya. Titi menegaskan, tatib DPR terbaru harus dibatalkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/03/bd239b17-eb58-4325-a525-a7aed60cfd18.jpg)
Titi pun lebih sepakat apabila yang diuji di level undang-undangnya (ke Mahkamah Konstitusi). Misalnya, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diuji khusus meminta tafsir limitatif terhadap ketentuan yang berkaitan dengan evaluasi dan pemberhentian pimpinan KPK, misalnya, atau undang-undang lain yang sejenis.
Berkait hal itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sudah berencana untuk menguji UU KPK ke MK. Ia akan meminta MK memberikan tafsir mengenai ketentuan pemberhentian pimpinan KPK, apakah rekomendasi DPR dapat menjadi alasan pemberhentian lembaga antirasuah tersebut.
Selain jalur hukum, upaya untuk membatalkan tatib DPR juga dapat dilakukan melalui jalur politik. Presiden Prabowo sebagai pemimpin koalisi besar, koalisi delapan dari sembilan parpol pendukung pemerintah yang memiliki kursi di parlemen, dapat mengintervensi, misalnya, dengan cara meminta partai-partai koalisi tidak membiarkan adanya ketentuan tersebut.
”Posisi Prabowo sebagai pemimpin koalisi yang beranggotakan mayoritas partai di parlemen relatif bisa mengintervensi kebijakan,” kata Titi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/20/5ba60bb2-3800-4100-963d-6efa3f01f2a5_jpg.jpg)
Menurut Titi, hal tersebut penting dilakukan oleh Prabowo supaya pemerintahannya tidak meninggalkan warisan buruk. Ketika partai politik membuat kebijakan yang inkonstitusional, hal itu bisa dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo, apalagi kepemimpinan partai koalisi sangat dominan di DPR.
Sementara itu, Istana tidak ingin mengomentari keputusan DPR yang memperluas kewenangannya. Hal itu lantaran tata tertib merupakan aturan yang mengikat ke dalam organisasi DPR.
”Kami tidak mau mengomentari tata tertib DPR karena, kan, tatib mengikat ke dalam organisasi DPR,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada polemik antara pemerintah dan DPR mengenai revisi tatib. Saat ini, hubungan antara eksekutif dan legislatif baik-baik saja. ”Sejauh ini saya rasa tidak ada polemik, polemiknya ada di media saja. Di antara pemerintah dan DPR sejauh ini tidak ada polemik,” kata Hasan.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco Anggoro