Revisi Tatib DPR yang membuka ruang bagi lembaga itu mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih menuai kritik. Fatal dalam kehidupan ketatanegaraan.
04 Feb 2025 20:31 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang salah satunya membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Hasil evaluasi ini nantinya bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian.
Perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.
Usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025). MKD mengusulkan agar ada penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A.
Pasal itu berbunyi, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/0d73699d-b16a-4cbe-8de3-0d2c8b331170_jpg.jpg)
Pada hari yang sama, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Di Baleg DPR, pembahasan revisi Tatib DPR itu tuntas hanya kurang dari 3 jam dan seluruh fraksi partai politik menyetujui perubahan Tatib DPR. Revisi Tatib DPR itu kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.
Dengan disahkannya revisi Tatib DPR tersebut, kini semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPR, mengungkapkan, tujuan penyisipan satu pasal dalam Tatib DPR itu hanya penegasan dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah dilakukan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.
Melalui perubahan Tatib DPR itu, DPR juga ingin menegaskan kembali bahwa dalam keadaan tertentu, hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sudah dilakukan DPR bisa kemudian dievaluasi secara berkala, dengan dalih untuk kepentingan umum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/10/08/3ca5b495-4036-4d11-9ac7-24c3079c974b_jpg.jpg)
Dasco tak menutup kemungkinan para pejabat negara bisa saja diberhentikan sewaktu-waktu apabila dianggap tidak lagi mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Misalnya, pejabat tersebut dalam kondisi sakit. Nantinya, DPR berwenang mengajukan rekomendasi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali kepada pejabat negara tersebut.
”Nah, ini, kan, kemudian kami harus lakukan fit and proper test, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah, kalau tidak, kan, kami harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” tutur Dasco.
Secara terpisah, Ketua Baleg DPR Bob Hasan membenarkan salah satu rekomendasi yang dihasilkan DPR bisa berupa pemberhentian terhadap pejabat negara yang bersangkutan. Menurut dia, hal ini penting dilakukan terhadap pejabat negara yang sudah tak lagi berkinerja baik sehingga DPR sebagai lembaga yang ikut melakukan uji kepatutan dan kelayakan tidak disalahkan oleh publik di kemudian hari.
”Tujuannya adalah tentunya menjaga kehormatan dan juga meningkatkan pola pengawasan. Karena pola pengawasan itu adalah bukan serta-merta ketika sudah diberikan rekomendasi hasil fit and proper test tadi, lepas. Tidak. Nah, DPR sebagai representasi rakyat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/29/f7440d9cc422d274e2378bdb7e14d856-WhatsApp_Image_2024_10_29_at_20.04.16_2_.jpeg)
Bob menjelaskan, nantinya, hasil evaluasi terhadap pejabat negara itu, begitu pula hasil rekomendasinya, juga akan diberikan kepada pejabat atau instansi yang berwenang, termasuk ke Presiden. Kemudian, kewenangan diberikan kepada Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR tersebut.
Ia pun mengingatkan bahwa hasil rekomendasi tersebut bersifat mengikat, yang artinya harus ditaati semua pihak. ”Bahwa ternyata nanti (tindak lanjut atas hasil rekomendasi DPR) itu adalah kewenangan Presiden, ya Presiden-lah yang melanjutkan dan itu tadi mengikat,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto mengingatkan, Tatib DPR adalah peraturan yang hanya berlaku untuk internal lembaga DPR dan mengikat pada anggota DPR. Tidak bisa seseorang yang sudah diangkat sebagai pejabat negara, seperti hakim MA, MK, dan komisioner KPK, terikat oleh eksistensi, peraturan, atau norma yang ada di dalam Tatib DPR.
”Kalau DPR sampai bisa menjangkau mereka, ini artinya sudah ada intervensi. Ini sepertinya saya melihat bahwa DPR sudah salah kaprah dalam memahami tugas dan fungsinya melakukan fit and proper test,” ucap Aan.
Keputusan DPR itu jelas bertentangan dengan fundamen ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945. DPR justru dilihatnya menjadi lembaga yang superior atau superbody. ”Wah ini salah kaprah yang melampaui apa yang terjadi pada zaman Orde Baru. Ini sudah, ya, betul-betul salah arahlah dan betul-betul nggak bisa diterima dari sisi ketatanegaraan,” ujar Aan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/19/e1e04330-e65e-41e7-b613-2b1c2a24dd8d_jpg.jpg)
Sebenarnya, lanjut Aan, ketika pejabat negara melalui fit and proper test di DPR, tidak serta-merta diartikan bahwa mereka merupakan hasil dari DPR. Sebab, masih ada intervensi administratif yang sifatnya deklaratif yang dilakukan presiden melalui keputusan presiden.
”Ini jangan lupa. Jadi seolah-olah, kan, yang dipahami oleh DPR kalau fit and proper test sudah dilakukan, DPR-lah yang kemudian menghasilkan para ketua dan para anggota MA, MK, dan KPK. Itu salah. Masih ada di situ adalah perannya presiden. Kalau presiden tidak memberikan keputusan, ya hasil fit and proper test DPR tidak ada nilainya secara hukum,” ujar Aan.
DPR tidak bisa bertindak seolah-olah berada di atas pejabat negara yang melakukan fit and proper test di DPR. Dalam tatanan ketatanegaraan, khususnya pasca-amendemen konstitusi, hubungan antarlembaga negara itu adalah berdasarkan pada fungsinya atau functional interrelationship, bukan subordinatif atau struktural.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/21/a62b8876-f064-43d8-ae9c-da1dbc653195_jpg.jpg)
DPR perlu melihat fit and proper test terhadap pejabat negara sebagai bagian dari menjalankan ketentuan undang-undang, bukan berdasarkan kepada kedudukan DPR lebih tinggi daripada pejabat negara yang diuji oleh DPR.
Karena itu, ia berharap agar semua lembaga, termasuk DPR, kembali ke tatanan UUD 1945, yakni masing-masing sudah memiliki tugasnya. Di UU sektoral pun, baik UU KPK maupun UU MK, semua sudah diatur secara jelas sejauh mana seorang hakim MK atau komisioner KPK bisa diberhentikan.
”Kalau misalnya mereka sakit, berarti, kan, tidak menjalankan fungsinya, tidak mampu menjalankan fungsinya selama enam bulan. Bahkan, kalau di UU MK itu, kan, terkait tidak masuk sidang saja atau tidak menghadiri berapa pleno, bisa diberhentikan. Itu dasarnya bukan karena Tatib DPR, tetapi dasarnya adalah UU. Jadi sekali lagi, ini tentunya sangat fatal dalam kehidupan ketatanegaraan. Kita harapkan kita sebagai negara hukum mainnya dengan hukum, bukan dengan kekuasaan,” ujar Aan.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco Anggoro