Pemerintah membebaskan tarif bea masuk untuk bahan baku industri petrokimia, yakni epliji dan resin plastik.
28 Apr 2026 16:20 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memangkas tarif bea masuk elpiji untuk industri petrokimia, dari 5 persen menjadi 0 persen. Pemerintah juga menetapkan tarif bea masuk untuk sejumlah bahan baku plastik menjadi 0 persen selama enam bulan. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga pasokan bahan baku industri dan meredam risiko lonjakan harga plastik.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Selasa (28/4/2026). Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hadir antara lain Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. Ada pula Menteri Investasi/CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani dan Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria.
Airlangga dalam konferensi pers bersama usai rapat, mengatakan, konflik di Selat Hormuz mengganggu pasokan nafta yang selama ini menjadi bahan baku utama industri kilang minyak atau refinery untuk memproduksi plastik. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan gas elpiji sebagai bahan baku alternatif dengan menurunkan tarif bea masuk impornya menjadi nol persen.
“Impor elpiji bea masuknya diturunkan, dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke elpiji,” katanya.
Presiden juga telah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencari sumber pasokan nafta alternatif dari sejumlah negara. Pemerintah menargetkan pasokan baru itu dapat diperoleh mulai Mei mendatang.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/21/ae2dfefe26288d5a47d42216e8146266-20260421_NNN_Kapal_Pertamina_mumed.png)
Selain gas elpiji, pemerintah membebaskan bea masuk bahan baku plastik menjadi 0 persen, yakni resin plastik. Bahan baku yang dimaksud meliputi polipropilena (PP), polietilena (PE), Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi global.
Menurut Airlangga, harga plastik global telah melonjak 50-100 persen. Hal ini dikhawatirkan memicu lonjakan biaya industri kemasan yang pada akhirnya dapat mendorong inflasi harga makanan dan minuman.
“Oleh karena itu terhadap plastik packaging, karena suplai dari dalam negeri juga terkendala oleh nafta, maka produk plastik ini seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen,” ujarnya.
Guna mendukung implementasinya, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan akan menyiapkan aturan teknis agar insentif tersebut dapat segera dimanfaatkan pelaku industri.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/08/4055c6ef38709795f2214c9538128aee-20260408_DMS_Inflasi_Orla_Orba_1_mumed.png)
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai, langkah pemerintah itu cukup relevan karena plastik merupakan bahan baku antara yang digunakan di hampir seluruh sektor industri. Kenaikan harga plastik dapat cepat menular ke struktur biaya produksi industri hilir.
Dalam kondisi normal, kenaikan harga plastik kerap dipandang sebagai dampak lanjutan atau second-round effect. Namun, di tengah tekanan harga energi dan pelemahan rupiah saat ini, dampaknya bisa lebih cepat menjalar menjadi inflasi dorongan biaya atau cost-push inflation.
Industri makanan dan minuman, ia melanjutkan, berpotensi paling cepat terdampak. Sebab, hampir semua produk mengandalkan kemasan plastik, mulai dari air minum dalam kemasan hingga makanan instan dan produk UMKM.
“Selain itu, sektor ritel, logistik, dan farmasi juga rentan terdampak karena ketergantungan tinggi pada kemasan dan distribusi berbasis plastik,” ujarnya.
Tekanan biaya yang dimaksud pada awalnya akan tercermin pada inflasi inti. Namun, dalam tahap berikutnya bisa merembet ke harga pangan akibat naiknya biaya distribusi dan pengemasan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/28/661e9e9ec1001239368611a0c0ff9b38-yusuf_rendy.jpg)
Yusuf menambahkan, skala dampak ke harga konsumen akan sangat bergantung pada seberapa besar produsen meneruskan kenaikan biaya ke harga jual. Dalam kondisi saat ini, ruang pelaku usaha untuk menyerap biaya makin terbatas karena menghadapi tekanan dari kenaikan harga minyak dan depresiasi rupiah secara bersamaan.
“Kalau ruang industri untuk menyerap biaya terbatas, kemungkinan kenaikan harga akan diteruskan ke konsumen,” ujarnya.
Secara makro, kondisi tersebut dinilai dapat menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Alasannya, kenaikan harga berpotensi terjadi pada barang konsumsi harian dengan frekuensi pembelian tinggi.
Sementara itu, ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky, berpendapat, besarnya dampak inflasi sangat bergantung pada strategi produsen dalam membebankan kenaikan biaya ke konsumen.
Menurut dia, produsen kemungkinan tidak akan sepenuhnya meneruskan kenaikan biaya ke harga jual dan memilih menekan margin keuntungan. Namun, sektor makanan, restoran, dan volatile food diperkirakan menjadi sektor yang paling cepat terdampak.
“Kebijakan pembebasan bea masuk diharapkan dapat menahan tekanan biaya industri sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul