Uang yang disita Kejagung di rumah Rudi Suparmono melebihi nominal suap. Sebelumnya, penyidik menyita ratusan miliar rupiah plus emas di rumah Zarof Ricar.
15 Jan 2025 17:35 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung diminta mengusut tuntas temuan uang dalam jumlah fantastis di rumah sejumlah tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Tak sebatas itu, temuan tersebut seharusnya mendorong Mahkamah Agung membenahi internalnya guna mencegah mafia peradilan.
Pada Selasa (14/1/2025) malam, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur. Rudi diduga berperan dalam mengatur komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.
Yang juga mencengangkan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti uang pecahan rupiah, dollar AS, hingga dollar Singapura dengan total mencapai Rp 21 miliar saat menggeledah dua rumah Rudi di kawasan Jakarta Pusat dan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Jumlah uang yang ditemukan melebihi dugaan suap untuk Rudi di kasus Ronald Tannur sebesar 43.000 dollar Singapura (Rp 514,28 juta).
Masih dari kasus yang sama, pada akhir Oktober 2024 penyidik juga menyita uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang dan emas 51 kilogram yang nilainya mencapai Rp 996 miliar atau hampir Rp 1 triliun di rumah bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dari jumlah itu, uang yang disebut untuk mengurus perkara Ronald Tannur hanya Rp 1 miliar, sedangkan asal sisa uang dan emas masih misterius. Zarof pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/14/8fd8139c-3829-4f35-a6f0-78e50d17487b_jpg.jpg)
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, pada Rabu (15/1/2025) mengatakan, penetapan Rudi sebagai tersangka mengindikasikan mengakarnya mafia peradilan di Indonesia. Apalagi, sebelumnya, penyidik juga menahan dan menersangkakan Zarof Ricar.
”Kami apresiasi betul energi dari Kejagung yang berhasil mengungkap ini, ternyata ada seorang hakim menyimpan uang juga di rumahnya dalam jumlah yang sangat besar. Tentu ini yang paling penting juga adalah agar jejaring ini bisa terungkap, termasuk Zarof Ricar. Uangnya itu dari mana asalnya, untuk siapa saja, dan perkaranya apa,” kata Zaenur.
Zaenur mendorong MA agar dapat menjadikan penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejagung sebagai titik balik membenahi internalnya. Sudah saatnya MA sungguh-sungguh melakukan reformasi internal.
”Ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara lengkap siapa-siapa saja para penyelenggara negara di MA dan peradilan di bawahnya yang terlibat korupsi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d_jpg.jpg)
Untuk itu, MA diminta untuk tidak alergi terhadap unsur pengawasan eksternal seperti yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). KY mesti dijadikan mitra konstruktif bagi perbaikan MA.
”KY harus dijadikan mitra yang konstruktif untuk perbaikan MA ke depan. Karena judicial corruption sudah sangat mengakar dalam di lembaga peradilan kita sehingga harus ada perubahan budaya, perilaku, sampai pada perubahan sistem,” katanya.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pun melihat penangkapan Rudi kian menguatkan indikasi mafia peradilan sudah sistemik. Hampir seluruh sistem peradilan tidak steril dari korupsi.
”Coba lihat saja jatah pembagian uang suap dari ketua pengadilan, para hakim, bahkan beberapa panitera mendapatkan bagian. Ini harus menjadi perhatian para petinggi MA dan terutama para pengawas baik itu Bawas MA maupun KY,” tutur Fickar.
Fickar mendorong agar ada pembersihan personel di jajaran MA baik dari hakim, panitera, hingga pegawai administrasi dengan menerapkan tindakan tegas bagi yang melanggar. Bahkan, jika diketahui ada kasus yang menjerat hakim, sebaiknya langsung diberhentikan dengan cepat.
Selain penerapan sanksi tegas, pola rekrutmen hakim baru juga harus selektif. Jika profesi hakim hanya diberikan kepada para pencari kerja, akan selalu ada cara bagi mereka untuk mencari uang tambahan melalui ketukan palunya meski seberapa besar pun gaji hakim dinaikkan.
”Bawas (Badan Pengawasan) MA juga harus dipilih dari hakim yang berintegritas, jika perlu sebagian besar dipilih oleh masyarakat untuk memeriksa para hakim. Demikian pula KY jangan hanya menunggu laporan saja, bekerja sama lah KY dengan para LSM di seluruh Indonesia untuk membantu mengawasi para hakim,” kata Fickar.
Dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, diduga kuat bahwa dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ada keterlibatan Rudi. Rudi diduga bersama-sama dengan ketiga hakim telah menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/14/0dfda1456908243456516b8c0f8ab445-20250114_201820.jpg)
Dalam perkembangan perkara, ditemukan pula amplop warna putih dengan bertuliskan ”Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”. Uang tersebut, lanjut Qohar, diduga keras diberikan Lisa Rachmat kepada Rudi untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Tak hanya itu, Rudi juga diduga akan mendapatkan imbalan 20.000 dollar Singapura dari Erintuah Damanik.
Terkait asal-usul uang Rp 21 miliar yang disita tersebut, Qohar mengatakan tim penyidik masih mendalaminya. Untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik, Rudi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Saat ini, Rudi tengah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang. Sebelumnya, Rudi juga tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama delapan bulan dari April-November 2024.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra