KASUS BEKAS JAMPIDSUS

Terbitkan Sprindik Khusus Pencucian Uang Kasus Bekas Jampidsus, Tim 9 Panggil Empat Saksi

Namun, dari empat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.

23 Jul 2026 09:51 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RIZA FATHONI

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru khusus tindak pidana pencucian uang terkait perkara dengan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sedianya, empat saksi diperiksa pada Rabu (22/7/2026), tetapi dua orang tidak datang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026), menyampaikan, setelah mempelajari barang bukti dan dokumen yang diserahkan Polri beberapa waktu lalu, Kejagung telah menerbitkan sprindik baru khusus untuk tindak pidana pencucian uang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik diterbitkan terkait dengan hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian berupa emas 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing maupun rupiah sebesar Rp 536 miliar.

Menindaklanjuti sprindik tersebut, kata Anang, Tim 9 yang khusus dibentuk untuk menangani perkara itu menjadwalkan untuk memanggil empat saksi. Adapun dinamakan Tim 9 karena beranggotakan 9 jaksa, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Mereka dipilih untuk menghindari resistensi penyidik dengan tersangka Febrie Adriansyah yang merupakan bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Quote

Proses koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam sprindik ini Febrie Adriansyah menyandang status saksi. Status saksi ini mengubah status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kortas Tidpikor Polri beberapa hari lalu. Saat ini penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15-7-2026

Berdasarkan sprindik yang baru khusus tindak pidana pencucian uang tersebut, Tim 9 kemudian memanggil 4 saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang. Mereka sedianya diminta keterangannya pada Rabu 22 Juli 2026.

Namun, dari empat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, FA dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan. ”Oleh karena itu, Tim 9 akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” kata Anang.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berbicara dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/7/2026). Febrie buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Polri terkait tiga kasus dugaan korupsi. Febrie mengatakan dirinya ingin menyampaikan pernyataan karena banyak informasi yang beredar.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Menurut Anang, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026, hadir pula Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran mereka merupakan bentuk transparansi dan sinergi kejaksaan dalam penanganan perkara yang melibatkan bekas pejabat di Kejagung.

”Proses koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat penanganan perkara,” ujar Anang.

Secara terpisah, komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, dalam keterangan tertulis menyampaikan, Rabu (22/7/2026), Komjak memantau secara langsung proses pemeriksaan saksi dan tersangka Don Ritto oleh tim penyidik yang khusus dibentuk untuk menangani perkara itu. 

”Pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nurokhman.

Komisi Kejaksaan melihat proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Kejagung, Rabu (22/7/2026).

Terkait perkara yang menjerat bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, kata Nurokhman, hingga hari ini tim penyidik masih memeriksa para saksi. ”Jaksa penyidik mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, bukan sekadar kepercayaan publik terhadap kejaksaan,” kata Nurokhman.

Sebagaimana diberitakan, Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya menggeledah setidaknya 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya, antara lain, rumah di kawasan Sentul, Bogor; sebuah money changer; dan Kafe d’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari beberapa lokasi, kepolisian menyita emas 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing maupun rupiah sebesar Rp 536 miliar.

Kemudian diketahui bahwa rumah tempat ditemukan emas dan uang sejumlah Rp 476 miliar di Sentul merupakan rumah milik Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Febrie mengakui bahwa itu merupakan rumahnya, tetapi ia menolak memiliki uang dan emas tersebut.

Namun, akhirnya Febrie dikabarkan mengundurkan diri. Tidak lama berselang, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang bersama advokat bernama Don Ritto. Kemudian, dokumen, barang bukti, beserta tersangka diserahkan kepolisian ke kejaksaan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul