Terbukti Menutup Akses Publik, Pagar Laut Harus Segera Dibongkar

Pagar laut dinilai bertentangan dengan undang-undang karena menghalangi hak warga untuk memperoleh akses di pesisir. Oleh karena itu, pagar laut harus dibongkar.

16 Jan 2025 15:18 WIB · Metro

Oleh Rhama Purna Jati

JAKARTA, KOMPAS — Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Widi Agoes Pratikno menilai pagar laut yang berdiri sepanjang 30.16 kilometer di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, harus segera dibongkar. Keberadaannya melanggar undang-undang karena telah menutup akses publik, terutama bagi nelayan pesisir.

Widi berpandangan, pemerintah seharusnya bisa mengambil langkah cepat terkait keberadaan pagar laut yang akhir-akhir ini menjadi polemik di tengah masyarakat. ”Di satu sisi, ada pihak yang diduga terlibat terus membantah. Di sisi lain, nelayan merasa dirugikan akibat akses mereka ke laut terhalang,” katanya saat dihubungi, Kamis (16/1/2025).

Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tahun 2001-2006 ini beranggapan bahwa keberadaan pagar laut sudah bertentangan dengan nilai dan kaidah UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU No 1/2014 yang menekankan pentingnya akses publik terhadap pesisir dan laut. ”Nyatanya, pagar laut telah menghalangi hak nelayan untuk bisa melaut dengan leluasa,” katanya.

Lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ditunjukkan dengan garis abu-abu. Tidak ada keterangan lebih lanjut pada wilayah tersebut, termasuk informasi mengenai hak guna bangunan. Sumber: Aplikasi BHUMI Kementerian ATR/BPN

Ketidaksesuaian antara pagar laut dan undang-undang ini seharusnya menjadi landasan bagi KKP untuk segera menghapuskan pagar laut dari pantai utara Kabupaten Tangerang. ”Tidak harus menunggu waktu 20 hari untuk membongkarnya (pagar laut). Dalam waktu lima hari, seharusnya sudah harus dibongkar,” kata Sekretaris Jenderal KKP RI periode 2006-2009 ini.

Kalaupun nanti tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab terhadap keberadaan pagar laut ini, pemerintahlah yang wajib membongkarnya. Dengan demikian, akses publik kembali terbuka dan nelayan bisa menikmati kekayaan laut yang ada.

Belajar dari kasus ini, pihak terkait harus menyadari tentang pentingnya penegakan akses publik terhadap laut dan pesisir. ”Pengelolaan laut dan pesisir harus menjunjung prinsip akses publik,” kata Widi. Sebab, pada dasarnya nelayan dan warga negara lainnya memiliki hak untuk memanfaatkan dan menikmati laut serta pesisir dan semua itu sudah tertuang dalam UU.

Selain itu, Widi menyoroti pentingnya revitalisasi Program Mitra Bahari (PMB), yang diatur dalam UU No 27/2007. Program ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi dalam pengawasan, ekowisata bahari, serta pemberdayaan masyarakat pesisir.

Pagar laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangarang, Kamis (9/1/2025). Keberadaan pagar laut ini mengganggu aktivitas nelayan. Hasil tangkapan mereka pun menurun.

”KKP harus bekerja lebih keras dan terkoordinasi melalui 38 provinsi. Menghidupkan PMB adalah kunci untuk meningkatkan operasionalisasi undang-undang yang ada. Yakinlah (bahwa) jika kawasan pesisir dikelola dengan baik (keberadaannya) bisa mendatangkan manfaat ekonomi bagi warga sekitar,” ujarnya.

Agar kejadian itu tidak terulang, semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan, harus bersinergi untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap rencana reklamasi di kawasan pesisir yang kerap kali memicu polemik. Di sisi lain, pemerintah dapat mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum dan memastikan pemanfaatan laut sesuai prinsip keberlanjutan dan keadilan.

Berdasarkan perhitungan Ombudsman RI, kerugian nelayan akibat keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang melintasi enam kecamatan di Kabupaten Tangerang ditaksir mencapai Rp 7,7 miliar per bulan. Kerugian ini berasal dari melambungnya biaya operasional untuk melaut dan menurunnya hasil tangkapan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, dari investigasi Ombudsman RI sejak Agustus 2024, pagar laut tersebut terbukti mendatangkan kerugian yang signifikan bagi nelayan. Terhitung ada 3.888 nelayan yang biasa mencari ikan di kawasan tempat pagar laut itu berdiri.

Mereka terpaksa mengeluarkan biaya bahan bakar lebih besar karena harus memutar saat mencari ikan. Hasil tangkapan menurun karena waktu perjalanan lebih panjang dan daerah tangkap terusik pagar laut. Kerugian nelayan sekitar Rp 100.000 per hari. Jika hari kerja rata-rata 20 hari per bulan, kerugian 3.888 nelayan mencapai Rp 7,7 miliar per bulan.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf mengakui jika laporan mengenai adanya pembangunan pagar laut sudah mereka terima sejak Agustus 2024 dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. ”Namun, saat itu pembangunan belum masif dan masih terpisah-pisah,” kata Halid.

Perahu nelayan memutari pagar bambu di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/1/2025). Keberadaan pagar laut yang mulai dibangun Oktober hingga Desember 2024 tersebut menganggu aktivitas warga. Nelayan harus memutar jauh untuk menangkap ikan. Pemilik bagan tepi juga mengeluh karena pemancing semakin sedikit yang menyewa. Setidaknya biaya yang dikeluarkan untuk membangun pagar laut yang membentang sejauh 30 kilometer di pesisir Tangerang tersebut sekitar Rp 6,5 miliar. KOMPAS/AGUS SUSANTO 15-1-2025

Halid pun mengakui KKP tidak ingin gegabah dalam bertindak. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah kementerian untuk memastikan apakah ada izin yang sudah dikeluarkan tentang pembuatan pagar laut tersebut. Namun, sejumlah kementerian menyatakan tidak pernah ada izin yang dikeluarkan.

Halid menegaskan, keberadaan pagar laut ini juga tidak mendatangkan manfaat bagi nelayan setempat. Ada yang mengklaim pagar laut membuat perkembangan teritip (krustasea sesil yang memiliki cangkang berklasifikasi menyerupai moluska) kian cepat. ”Klaim tersebut tentu harus melalui penelitian mendalam,” katanya.

Jika pada akhirnya pagar laut mendatangkan kerugian bagi nelayan, pihaknya juga tidak segan untuk membongkarnya. Upaya penyegelan, kata Halid, juga bertujuan untuk memancing dalang dari pembuatan pagar laut untuk mengaku.

”Siapa tahu, mereka (pembuat pagar laut) datang dan mau mengajukan izin walau sudah pasti kami tidak akan mengizinkan,” kata Halid.


Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan