Terbukti Terlibat Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, Hasto Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Meski tak terbukti merintangi penyidikan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terbukti terlibat dalam suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

25 Jul 2025 16:40 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi

JAKARTA, KOMPAS — Meski tak terbukti merintangi penyidikan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto terbukti terlibat di perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia divonis hukuman penjara 3,5 tahun serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis atas Hasto dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim terdiri atas Rios Rahmanto sebagai ketua didampingi Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Dengan terbukti terlibat suap, Hasto melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Adapun terkait dakwaan lainnya, yakni merintangi penyidikan atau pelanggaran terhadap Pasal 21 UU Tipikor, hakim menilai Hasto tak terbukti melakukannya.

Sebelumnya, Hasto dituntut jaksa penuntut umum hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti merintangi penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor dan menerima suap sesuai Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Perbuatan terdakwa juga dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata hakim.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan hukuman adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengabdi kepada negara melalui berbagai posisi publik yang pernah diembannya.

Perjalanan kasus Hasto

Kasus ini merupakan buntut dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 yang menargetkan bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.  Selanjutnya Wahyu Setiawan ditahan di rumah tahan Pomdam Jaya Guntur.Kompas/Alif Ichwan10/01/2020

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan (penerima suap), Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu, perantara), Saeful Bahri (staf PDI-P, pemberi suap), dan Harun Masiku (pemberi suap). Namun, Harun Masiku lolos dari penangkapan dan keberadaannya masih menjadi misteri hingga hari ini. Sejak 17 Januari 2020, ia resmi menyandang status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Nama Hasto Kristiyanto sejatinya telah disebut sejak awal persidangan kasus pada 2020. Dalam surat dakwaan terhadap Saeful Bahri, jaksa menyebut Hasto menyetujui adanya dana operasional sebesar Rp 850 juta untuk mengurus penetapan Harun Masiku di KPU.

Sejumlah saksi di persidangan juga menyebut nama Hasto. Meskipun demikian, selama bertahun-tahun, Hasto secara konsisten membantah keterlibatannya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik suap tersebut dan menyatakan bahwa urusan penggantian antarwaktu (PAW) adalah ranah teknis partai.

Pemeriksaan resmi

Angin perubahan mulai berembus ketika Nawawi Pomolango menjabat Ketua Sementara KPK pada akhir 2023. KPK terlihat lebih agresif dalam menelusuri kembali jejak Harun Masiku.

Data DPO Harun Masiku di laman resmi KPK seperti dilihat pada Jumat (6/12/2024).

Puncaknya adalah pemanggilan Hasto Kristiyanto sebagai saksi pada Juni 2024. Pemeriksaan ini menjadi sorotan utama karena status Hasto sebagai sekretaris jenderal partai politik yang sedang berkuasa.

Momen pemeriksaan kian memanas saat penyidik menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto dari ajudannya, Kusnadi. Penyitaan disebut berlangsung tak sesuai prosedur dan menambah panas drama pemeriksaan.

Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada akhir Desember 2024. Ia tidak dijerat dalam kasus suap, tetapi dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Hasto diduga dengan sengaja menyembunyikan informasi dan melindungi keberadaan Harun Masiku.

Beriringan dengan itu, Hasto pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggota DPR 2019-2024. Ia diduga turut menyumbang uang dan mengoordinasikan proses penyerahan suap melalui kaki tangannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Dalam statusnya sebagai tersangka, Hasto juga pernah diperiksa pada 13 Januari 2025 selama empat jam.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, melambaikan tangan saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (26/2/2020), usai diperiksa penyidik KPK. Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.Kompas/Alif Ichwan26/2/2020

Selanjutnya, pada 20 Februari 2025, KPK menahan Hasto. Namun, Hasto tidak menerima penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka. Dia melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari untuk menggugat status tersangkanya. Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka bersifat politis, prematur, dan tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Mereka meminta hakim membatalkan status tersangka dan memerintahkan KPK membebaskan Hasto dari tahanan.

Namun, hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), membacakan hasil putusan yang menyatakan praperadilan tidak diterima. Penolakan itu memupus harapan Hasto untuk lepas dari incaran KPK. Namun, ia tidak menyerah dan kembali mengajukan praperadilan.

Di tengah-tengah proses praperadilan kedua Hasto, awal Maret 2025, KPK menyatakan berkas perkaranya sudah siap naik ke tahap penuntutan. Satu hari berikutnya, berkas perkara Hasto beserta alat buktinya langsung bergeser ke pengadilan. Cepatnya waktu penyidikan ke penuntutan hingga pengadilan disebut KPK karena kasus telah ditangani sejak lama. Dengan pelimpahan kasus itu ke pengadilan, upaya praperadilan kedua otomatis gugur.

Terdakwa Hasto Kristiyanto saat mengikuti sidang lanjutan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2025). Dalam sidang lanjutan kasus ini digelar dengan agenda menghadirkan saksi bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pengacara PDI P Donny Tri Istiqomah. Dalam keterangannya di sidang, Agustiani Tio mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pernah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan perkara pencalonan legislatif Harun Masiku di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan cara yang sama pada dapil Kalimantan Barat yang memenangkan Maria Lestari. Dalam kasus ini Hasto didakwa dua perkara yaitu perintangan penyidikan Harun Masiku dan turut terlibat suap PAW DPR 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-4-2025

Sidang perdana

Hasto Kristiyanto untuk pertama kalinya duduk di kursi terdakwa pada 14 Maret 2025. Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi proses penyidikan karena memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan telepon genggam sehingga proses hukum terhambat.

Sekretaris Jenderal PDI-P itu pun didakwa menjadi dalang penyuapan pengurusan anggota DPR 2019-2024 yang juga menyeret bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan. Setelah pembacaan surat dakwaan, tim penasihat hukum Hasto yang dipimpin Todung Mulya Lubis langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. Sejumlah elite PDI-P juga tampak hadir memberikan dukungan moril.

Kurang dari empat bulan sejak sidang perdana, tepatnya pada 3 Juli 2025, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto bersalah telah bersama-sama melakukan korupsi serta merintangi penyidikan perkara suap pengurusan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas. Namun, selama persidangan, Hasto menepis tuduhan itu.

Bukan hanya itu, jaksa menilai perbuatan Hasto juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun sebagai hal yang meringankan tuntutan, jaksa mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap anggota DPR 2019-2024 Hasto Kristiyanto mengalami jaksa penuntut umum seusai sidang pada Jumat (11/4/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan, Hasto memiliki peran aktif dalam pengurusan PAW Harun Masiku. Upaya itu dilakukan oleh terdakwa dengan memanggil dan meminta Riezky untuk mundur dari posisinya sebagai anggota DPR. Kepada Riezky, Hasto juga menyatakan menahan undangan pelantikan sampai Riezky bersedia mengundurkan diri. Namun, Riezky menolak permintaan Hasto dan tetap menjalankan pelantikan.

Terdakwa Hasto Kristiyanto menuding kasus hukum yang menimpa dirinya merupakan rekayasa hukum yang sarat dengan kepentingan politis. Ia pun membantah tuduhan jaksa yang menyebutnya telah bersama-sama melakukan korupsi serta merintangi penyidikan perkara suap pengurusan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024.

Pleidoi pribadinya itu setebal 105 halaman dan diberi judul ”Menggugat Keadilan”. Adapun pleidoi dari tim penasihat hukumnya setebal 3.550 halaman. Sidang pada 10 Juli itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Pada 15 Juli, jaksa menyampaikan replik yang isinya tetap pada tuntutan awal. Dinamika paling krusial dalam replik ini adalah pengakuan jaksa bahwa memang tidak ada bukti langsung berupa rekaman atau foto yang menunjukkan Hasto bertemu fisik dengan Harun Masiku.

Pengumuman di layar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang sidang putusan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Dalam kasus ini Hasto didakwa dua perkara yaitu perintangan penyidikan Harun Masiku dan turut terlibat suap PAW DPR 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara atas kasus ini. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
25-7-2025

Namun, jaksa menegaskan, rangkaian bukti tidak langsung (circumstantial evidence), mulai dari keterangan saksi, data telekomunikasi, hingga aliran dana ke pihak ketiga, menunjukkan bahwa Hasto adalah dalang di balik amannya posisi Harun.

Pada 18 Juli 2025, giliran pihak Hasto menyampaikan duplik. Tim kuasa hukum menyoroti pengakuan jaksa mengenai ketiadaan bukti langsung. Mereka berargumen, jaksa gagal total membuktikan niat jahat (mens rea) dan hanya membangun narasi berdasarkan asumsi. Tanpa bukti langsung, menurut mereka, dakwaan seharusnya gugur demi hukum.

”Amicus curiae”

Tiga hari menjelang pembacaan putusan Hasto atau tepatnya Selasa (22/7/2025), Koordinator Aliansi Akademik Peduli Keadilan, yang terdiri dari sejumlah tokoh dan akademisi terkemuka dari berbagai universitas dan perguruan tinggi, seperti Prof Franz Magnis-Suseno (STF Driyarkara), Prof Maria W Sumardjono (UGM), Prof Ramlan Surbakti (Unair), Prof Sulistyowati Irianto (UI), dan Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999-2001), mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam dokumen yang diterima Kompas, Aliansi Akademik Independen itu menyatakan penuntutan terhadap Hasto Kristiyanto penuh dengan kejanggalan dan menimbulkan kekhawatiran besar. Mereka menilai kasus ini tampak sebagai pemidanaan dan penuntutan yang lebih didasarkan pada motif politik daripada hukum.

Franz Magnis-Suseno, rohaniwan Katolik, memaparkan penjelasannya dalam diskusi buku berjudul "Kata Bersama: antara Muslim dan Kristen", di Balai Senat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019).

Argumentasi itu diperkuat dengan dugaan lemahnya bukti dan prosedur pemeriksaan KPK yang dipaksakan. Selain itu, Hasto juga merupakan tokoh partai politik yang kritis terhadap pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sehingga penuntutan terhadap Hasto dinilai sebagai upaya menyerang lawan politik dan mempertahankan kekuasaan.

Mereka berpendapat, jika hakim tidak membebaskan Hasto, hal tersebut akan mengirimkan sinyal buruk bagi independensi peradilan dan demokrasi di Indonesia. Penuntutan berdasarkan motif politik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menghancurkan independensi peradilan.

Aliansi Akademik Peduli Keadilan memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pandangan mereka selaku Sahabat Pengadilan agar dapat memeriksa, memutus, dan mengadili perkara secara obyektif, adil, serta berlandaskan pada asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto