Dari gelar perkara disimpulkan terdapat unsur pidana. Karena itu, proses pidana dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
03 Sep 2025 21:01 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisaris Polisi Kosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon C Resimen IV Korps Brimob Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Kosmas dinilai terbukti melanggar kode etik dan profesi Polri terkait dengan penanganan unjuk rasa yang menyebabkan Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, tewas dilindas kendaraan taktis Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) mengatakan, komisi etik telah menyidang Kompol Kosmas K Gae. Dari persidangan, Kosmas terbukti melanggar kode etik dan profesi Polri.
Pelanggaran etik tersebut adalah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus sehingga mengakibatkan korban jiwa. Korban jiwa itu adalah Affan Kurniawan yang merupakan pengemudi ojek daring.
”Pemberhentian tidak dengan hormat (terhadap Komas) sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
Ketika peristiwa pelindasan terjadi, Kosmas duduk di sebelah pengemudi. Adapun pengemudi kendaraan taktis adalah Bripka Rohmat. Sementara itu, lima personel Brimob lainnya duduk di bangku belakang, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/10d733fe7f37301b93cc13dcefa979fb-IMG_20250829_163243.jpg)
Menurut Trunoyudo, pada Selasa kemarin telah dilakukan gelar perkara gabungan terkait insiden itu. Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa dalam perkara kedua terduga pelanggar berat ada unsur pidana.
Berdasarkan gelar perkara itu, maka proses pidana dilimpahkan ke Bareskrim Polri. ”Tentu akan diawali Bareskrim untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Secara satuan kerja tentu dari Divpropam ke Bareskrim Polri,” ujarnya.
Menurut Anam, dari sidang diketahui bahwa Kosmas baru mengetahui telah melindas Affan Kurniawan setelah dia sampai di Markas Korps Brimob di Kwitang.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, yang menyaksikan proses sidang etik tersebut, mengatakan, pendalaman yang dilakukan dalam sidang cukup komprehensif. Sebab, majelis etik tidak hanya melihat titik atau lokasi kejadian, tetapi juga melihat konteks yang terjadi di tempat kejadian, seperti kerumunan massa aksi, tempat vital, serta pengendalian kendaraan taktis.
Menurut Anam, dari sidang diketahui bahwa Kosmas baru mengetahui telah melindas Affan Kurniawan setelah dia sampai di Markas Korps Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat. Saat itu, personel Brimob lain yang memberitahukan hal itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/02/6a1db9618edd15f22091cac72e826d55-IMG_20250102_191904.jpg)
Di sisi lain, pihaknya juga mencermati sikap Kompol Kosmas yang tidak langsung menyatakan banding terkait dengan putusan yang dijatuhkan meskipun banding merupakan hak. Anam mengatakan, Kosmas memilih untuk berdiskusi dulu dengan keluarga dan menyatakan perlu waktu untuk memikirkan hal itu lebih jauh.
”Dia dua kali menyatakan minta maaf. Ini memang sikap yang baik dan ini perlu kita refleksikan bersama. Kebebasan berpendapat perlu disampaikan secara baik, sementara petugas-petugas kita bisa semakin humanis,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti