Tertimpa Beban PPN 12 Persen, Sejumlah Sektor Ekonomi Rentan Melambat

Ibarat sekeping uang logam yang memiliki dua sisi, pajak kerap dianggap membebani, tapi sekaligus pula bermanfaat untuk rakyat dan pembangunan.

20 Des 2024 06:15 WIB · ekonomi

Oleh Antonius Purwanto

Tiap kali tarif pajak disesuaikan, di situ pula diskusi publik menjadi marak. Pasalnya, pajak menyangkut hajat hidup orang banyak. Ibarat sekeping uang logam yang memiliki dua sisi, pajak kerap dianggap membebani, tapi sekaligus pula bermanfaat untuk rakyat dan pembangunan.

Terhitung sejak 1 Januari 2025 nanti, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen.

Kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 nanti tetap berlaku untuk jenis barang dan jasa yang selama ini memang dikenai pungutan PPN. Pemerintah tidak jadi menerapkan kenaikan PPN secara terbatas hanya untuk barang-barang mewah, sebagaimana wacana yang sebelumnya sempat beredar.

PPN 12 persen berlaku untuk produk premium di kelompok bahan makanan, pendidikan, kesehatan, dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA. Sementara itu, PPN dibebaskan atau tidak dipungut untuk barang kebutuhan pokok dan penting biasa disingkat bapokting. Misalnya, beras, terigu, daging, ikan, telur, cabai, bawang merah, minyak, dan gula konsumsi. PPN juga dibebaskan untuk jenis-jenis jasa seperti pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa angkutan umum, pelayanan sosial, dan jasa persewaan rumah.

Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN tahun depan adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita. Untuk ketiga jenis barang ini, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen. Artinya, mulai tahun depan, ketiga jenis barang itu tetap dipungut tarif PPN 11 persen, tidak 12 persen seperti barang lainnya. Sebab, 1 persennya sudah ditanggung pemerintah.

Infografik-Kronologi dan Dinamika Kebijakan PPN 12 Persen *** Local Caption *** Infografik-Kronologi dan Dinamika Kebijakan PPN 12 Persen

Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan itu. Salah satunya, kenaikan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara, mengingat pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Selain itu, kenaikan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan standar internasional, yang menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, rata-rata tarif PPN di seluruh dunia sudah mencapai 15 persen.

Pemerintah beranggapan, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan asas keadilan sekaligus mendukung perekonomian dengan menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

Insentif fiskal dan nonfiskal

Sejalan dengan kenaikan tarif PPN 12 persen, pemerintah juga meluncurkan sejumlah insentif bernilai Rp 265,5 triliun sebagai stimulus untuk mengantisipasi melemahnya daya beli akibat pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi itu diupayakan ”sekomplet mungkin” untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah sekaligus menggerakkan berbagai sektor produktif khususnya industri padat karya dan properti.

Paket kebijakan ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha khususnya UMKM dan padat karya, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok.

Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21) bagi pekerja di sektor padat karya, yaitu tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Kebijakan itu diberikan khusus untuk pekerja dengan gaji sampai Rp 10 juta per bulan.

Pemerintah juga akan memberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA hingga 2.200 VA. Lalu, diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan (Januari-Juni 2025) bagi seluruh sektor industri padat karya.

Paket stimulus ekonomi dalam rangka penerapan PPN 12 persen

Kemudian, akses yang lebih mudah bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam bentuk manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Selain itu, ia akan menerima manfaat pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan mengakses informasi pekerjaan dan program Kartu Prakerja.

Pemerintah juga menanggung PPN atas penjualan properti dan otomotif. Untuk properti, bentuknya adalah kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar. Untuk otomotif, bentuknya adalah PPN DTP dan PPnBM DTP untuk penjualan kendaraan listrik dan hibrida, serta pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik.

Selain bagi kelas menengah, kebijakan stimulus ekonomi itu juga ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu Minyakita alias minyak goreng curah, tepung terigu, serta gula industri.

Artinya, mulai tahun 2025, tarif PPN untuk ketiga jenis barang itu tetap sebesar 11 persen alias tidak ikut naik ke 12 persen karena 1 persennya sudah ditanggung pemerintah. Kebijakan PPN DTP 1 persen untuk tiga jenis barang ini akan berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga seterusnya.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan dalam bentuk beras kepada 16 juta keluarga sebanyak 10 kilogram per bulan untuk setiap keluarga. Bantuan pangan ini akan diberikan selama dua bulan (Januari-Februari 2025).

Dampak terhadap konsumsi masyarakat

Meski pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, implementasi kebijakan kenaikan PPN 12 persen tetap menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sebab, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama di sektor ekonomi mikro dan konsumen individu.

Di tengah daya beli masyarakat yang masih rapuh, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan memengaruhi daya beli masyarakat, terutama golongan dengan pendapatan rendah hingga menengah. Lonjakan harga barang sebagai akibat dari pajak yang lebih tinggi dapat mengurangi konsumsi masyarakat.

Dalam jangka panjang, hal tersebut berpotensi mempersempit ruang gerak ekonomi mikro dan memperberat beban masyarakat rentan. Pasalnya, rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia yang masih terbilang rendah akan berhadapan dengan kenaikan harga barang dan jasa. Konsumen akan merasakan beban pengeluaran yang semakin berat.

Lebih jauh lagi, kerentanan konsumsi rumah tangga itu dikhawatirkan akan menghambat laju perekonomian. Pasalnya, konsumsi rumah tangga menjadi penopang utama perekonomian Indonesia dengan rata-rata kontribusi sekitar 50 persen.

infografik Perkembangan Penerimaan PPN dan PPnBM

Studi empiris menunjukkan adanya korelasi positif antara kenaikan PPN dan penurunan konsumsi rumah tangga. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan permintaan agregat, yang berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi domestik. Lebih lanjut, beban tambahan ini dapat memperburuk ketimpangan pendapatan dan meningkatkan angka kemiskinan.

Penelitian terhadap negara berkembang, seperti yang dilakukan oleh Simon James (2012), menunjukkan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen dapat menurunkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga antara 0,32 hingga 0,51 persen dalam jangka waktu 2 hingga 3 tahun. Analisis ini memperkuat bahwa kebijakan peningkatan PPN dapat memengaruhi daya beli masyarakat dalam jangka menengah, yang berpotensi memperlambat pertumbuhan konsumsi domestik.

Dampak terhadap dunia usaha

Di samping beragam dampak bagi masyarakat, kenaikan PPN menjadi sebesar 12 persen pada tahun depan diperkirakan akan menghadapi tantangan yang tidak mudah. Salah satunya karena kondisi ekonomi global yang hingga kini sepenuhnya belum stabil.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN 12 persen bisa menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan penerimaan negara, yang pada akhirnya diharapkan dapat menunjang pembangunan dan mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi. Pemerintah juga yakin bahwa langkah ini dapat memperkuat kas negara dan memberikan sumber pendanaan yang diperlukan untuk berbagai proyek dan program sosial.

Namun, di sisi lain, dampaknya terhadap dunia usaha dan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) bisa signifikan. Kenaikan PPN ini diperkirakan akan meningkatkan biaya produksi bagi pelaku UKM, yang pada akhirnya menekan profitabilitas dan menurunkan daya saing mereka. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, beban tambahan ini bisa memperlambat pemulihan bisnis, khususnya bagi sektor yang masih berjuang akibat dampak pandemi.

infografik Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Negara-negara ASEAN 2024

Bagi pelaku usaha, kebijakan tarif PPN 12 persen akan memberikan beban tambahan, terutama dari sisi likuiditas yang menjadi tantangan utama dalam operasional bisnis. Salah satunya adalah persoalan arus kas (cash flow) yang akan dihadapi para pengusaha akibat sistem pembayaran PPN yang mengharuskan mereka membayar pajak di muka.

Sementara pembayaran dari konsumen belum sepenuhnya diterima. Kondisi ini berpotensi menciptakan tekanan finansial yang lebih berat bagi para pelaku usaha, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih dalam masa pemulihan.

Kenaikan PPN juga diperkirakan akan berdampak negatif pada iklim investasi. Biaya produksi yang meningkat dapat menurunkan daya saing para pelaku usaha sehingga akan menghambat pertumbuhan usaha baru sekaligus memperlambat ekspansi perusahaan yang sudah ada. Dengan meningkatnya biaya operasional, terutama di sektor-sektor padat karya seperti manufaktur dan ritel, daya tarik investasi dapat berpotensi menurun.

Pelaku usaha akan menghadapi tantangan lebih besar dalam menjaga efisiensi dan daya saing di tengah biaya yang semakin meningkat, yang berpotensi membuat investor lebih berhati-hati dalam menanamkan modal mereka, terutama di sektor-sektor yang rentan terhadap kenaikan biaya. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Antonius Purwanto
 | 

Editor:

Budiawan Sidik A