Perbuatan mahasiswa ITB yang membuat meme Prabowo-Jokowi dinilai tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
12 Mei 2025 16:05 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Alih-alih hanya menangguhkan penahanan mahasiswa ITB berinisial SSS yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo, kepolisian diminta agar menghentikan kasus dan segera membebaskan yang bersangkutan dari pidana.
Penyelesaian dengan mekanisme keadilan restoratif pun dinilai tidak tepat karena kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana sedari awal.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangguhkan penahanan mahasiswa ITB berinisial SSS yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan meme Presiden Prabowo dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Mabes Polri menyebut, penangguhan penahanan itu didasarkan pada permohonan tersangka melalui penasihat hukum dan orangtuanya. ”Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/12/7e72f9ef23356c25e6c7ddec89b6d462-WhatsApp_Image_2025_05_11_at_23.47.25.jpeg)
SSS ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025. Kemudian, sejak 7 Mei 2025, SSS ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, yakni sampai 26 Mei 2025. SSS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang otentik dan/atau mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan terhadap yang melanggar kesusilaan.
Tersangka SSS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, ketika dihubungi di Jakarta, Senin (12/5/2025), berpandangan, penangguhan penahanan terhadap SSS oleh Bareskrim Polri sebagai tindakan yang keliru karena masih mengandung pesan bahwa perbuatan mahasiswa ITB tersebut salah secara hukum. Namun, karena memicu kontroversi, maka proses hukumnya ditangguhkan.
”Jadi, itu lebih mencerminkan cara menutupi kesalahan dan menghindari desakan publik. Padahal, penangkapan itu tak beralas hukum sama sekali, benar-benar tidak mematuhi kaidah hukum yang benar. Tidak mengikuti asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” terang Usman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/15/b7beabd5-92cd-44a4-82e3-36e849ba4ce7_jpg.jpg)
Alih-alih penahanannya ditangguhkan, sambung Usman, mahasiswa ITB tersebut wajib dibebaskan karena dia tidak melakukan tindakan kriminal, termasuk tidak melanggar pasal-pasal yang dituduhkan. Sebaliknya, Usman mempertanyakan logika hukum dan keadilan bagi pembuatan meme politik yang kemudian dijerat pasal dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Menurut Usman, logika hukum semacam itu hanya terjadi di negara yang menerapkan pemolisian otoriter. ”Yang tepat adalah Bareskrim membebaskan tanpa syarat apa pun, salah satunya dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Safenet Nenden Sekar Arum. Menurut Nenden, tindakan hukum yang tepat bagi mahasiswa ITB tersebut adalah penghentian penyidikan, bukan keadilan restoratif.
Sebab, selain penerapan keadilan restoratif berbeda-beda di setiap lembaga penegak hukum, pendekatan tersebut berarti mengakui adanya unsur pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/21/0b93cc9a-c00f-407b-8317-9909aa778dfe.jpg)
Sementara itu, kata Nenden, unsur-unsur sebagaimana disangkakan di Pasal 27 dan Pasal 35 UU ITE dinilai tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Nenden berharap agar penyidikan kasus tersebut dihentikan.
”Seharusnya memang dihentikan saja dengan SP3 karena tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya. Tidak perlu dilanjutkan juga dengan restorative justice,” kata Nenden.
Di kesempatan terpisah, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, penangkapan dan penetapan tersangka mahasiswa ITB atas pembuatan meme presiden tersebut konyol dan berlebihan. Hal itu seharusnya sedari awal tidak terjadi karena presiden tidak lagi bisa dipandang sebagai pribadi, melainkan sudah menyatu menjadi institusi publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/22/a0d0aef1-f20e-4e20-b8e9-50e0cc61493c_jpg.jpg)
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap mahasiswa ITB tersebut selain dinilai berlebihan, juga melukai demokrasi. Oleh karena itu, selain membebaskan SSS dari proses hukum, Presiden Prabowo Subianto diharapkan juga menegur Polri atas tindakannya tersebut.
”Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik. Jadi, polisi sebagai penegak hukum itu lebai atau berlebihan dan tidak mengerti demokrasi,” terang Fickar.
Terkait kelanjutan proses hukum terhadap SSS, Kompas mencoba menghubungi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Himawan Bayu Aji. Namun, hingga berita ini diturunkan, pertanyaan Kompas belum direspons.
Sebelumnya, dalam jumpa pers, Trunoyudo menyebut, tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan pihak ITB yang merupakan tempatnya berkuliah sekarang. Trunoyudo juga mengklaim, SSS mengaku sangat menyesal dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/03/09/81a93add-f365-4d0f-9e06-b4f5e8f9fc92.jpg)
Hal senada disampaikan kuasa hukum SSS, Khaerudin. Menurut Khaerudin, kliennya meminta maaf kepada Prabowo Subianto dan Jokowi atas perilakunya yang mengunggah dan membuat kegaduhan. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Prabowo dan Jokowi serta Kapolri karena mengabulkan permohoan penangguhan yang diajukan bersama surat dari orangtua dan surat dari ITB.
”Dan, kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan, baik oleh orangtua maupun kampusnya,” kata Khaerudin.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati