Jaksa menilai ketiga hakim nonaktif di PN Surabaya itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 4,7 miliar.
22 Apr 2025 19:53 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dua hakim yang menjadi terdakwa kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dituntut hukuman pidana 9 tahun penjara. Satu hakim lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 1,12 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp 3,67 miliar. Saat menjadi pengadil, ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/4/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso didampingi dua hakim anggota, Toni Irfan dan Mardiantos.
Saat sidang, jaksa membacakan analisis yuridis terhadap ketiga terdakwa secara sekaligus. Selanjutnya, jaksa langsung membacakan amar tuntutan bagi tiap terdakwa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/22/6d383d7cb1ef944a88fdc6a802df9709-20250422ron01.jpg)
Terhadap ketiga terdakwa tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.
Ketiga terdakwa juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua Pasal 12 Huruf c juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.
Terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap Heru Hanindyo, majelis hakim diminta menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pandangan jaksa, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Erintuah Damanik dan Mangapul, di antaranya, dinilai tidak membantu program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan kedua terdakwa juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap lembaga peradilan atau yudikatif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/22/68ac136577406585175e2d3dc1a301e6-20250422ron03.jpg)
Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dinilai memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Mereka juga bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Mangapul, Lisa Rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja.
Lisa adalah kuasa hukum Ronald Tannur yang membantunya terbebas dari hukuman. Zarof adalah bekas pejabat di Mahkamah Agung yang mengurus suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman. Sedangkan Meirizka adalah ibunda Ronald Tannur yang memberikan suap untuk membebaskan anaknya dari hukuman.
Pertimbangan meringankan lainnya, terdakwa Erintuah juga telah beritikad baik mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115.000 dollar Singapura, sedangkan Mangapul mengembalikan uang 36.000 dollar Singapura. Keduanya juga belum pernah dihukum.
Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Erintuah Damanik dan Mangapul, di antaranya, dinilai tidak membantu program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Untuk terdakwa Heru Hanindyo, sejumlah pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi yudikatif. Selain itu, terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara satu-satunya hal yang meringankan Heru adalah ia belum pernah dihukum.
Dalam analisis yuridis, jaksa menilai ketiga hakim yang memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan hukuman dalam perkara Ronald Tannur telah menerima hadiah berupa uang tunai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/22/7d7a89744fb60b88da9225405c79a652-20250422ron09.jpg)
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dinilai terbukti telah menerima uang tunai Rp 1 miliar dan 308 dollar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat untuk pengurusan perkara pidana Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu terbukti secara bersama-sama dan memiliki peran masing-masing dalam menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Kasus ini berawal saat Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, meminta pengacara Lisa Rachmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya. Lisa kemudian meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara anaknya itu.
Sebelum perkara Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa menemui Zarof Ricar, bekas pejabat Mahkamah Agung yang diduga sebagai makelar kasus. Lisa meminta bantuan kepada Zarof untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan bebas dalam perkara anak seorang anggota DPR itu.
Dalam rentang waktu Januari-Maret 2024, atau sebelum adanya penetapan penunjukan majelis hakim perkara pidana Ronald Tannur, Lisa telah menemui Erintuah Damanik. Ia juga beberapa kali bertemu dengan Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya. Pertemuan itu dilakukan supaya perkara pidana kliennya, yang akan dilimpah ke PN Surabaya, dapat diputus bebas.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/072d1c50-d4f3-4b97-85ef-05b9f0ea00ec_png.png)
Kepada Erintuah, Lisa juga menyampaikan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Padahal, saat itu majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur belum ditetapkan.
Wakil Ketua PN Surabaya baru menetapkan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY pada 5 Maret 2024. PN Surabaya menunjuk Erintuah Damanik sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota untuk mengadili perkara Ronald Tannur.
Selama persidangan perkara pidana atas nama Ronald Tannur di PN Surabaya, ketiga terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, selaku majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur telah menerima uang tunai total Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura.
Adapun pemberian uang oleh Lisa dan Meirizka itu dilakukan secara bertahap. Pada awal Juni 2024, majelis hakim pengadil kasus Ronald Tannur itu mendapatkan uang tunai 140.000 dollar Singapura. Uang itu kemudian dibagi, yakni Erintuah mendapatkan 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru 36.000 dollar Singapura. Adapun 30.000 dollar Singapura sisanya disimpan oleh Erintuah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/22/1b776d7b437674d882661c851fa42336-20250422ron05.jpg)
Kemudian, Erintuah juga mendapat jatah uang 48.000 dollar Singapura dari Lisa pada akhir Juni 2024. Sementara Heru juga menerima uang rupiah senilai Rp 1 miliar dan Rp 120 juta dari Meirizka dan Lisa pada Juli 2024.
Tak hanya itu, jaksa pun menilai ketiga terdakwa ataupun para penasihatnya tidak dapat membuktikan uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, yang disita di rumahnya, masing-masing berasal dari penghasilan yang sah sebagai hakim atau penyelenggara negara. Bahkan, para terdakwa tidak pernah melaporkan gratifikasi ke KPK. Ketiganya juga dinilai tidak pernah melaporkan harta kekayaan dalam bentuk uang tunai yang disita itu ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dengan demikian, ketiga terdakwa dinilai terbukti pula menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua Pasal 12 Huruf c juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.
Setelah surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyampaikan bahwa sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis, 25 April 2025. Para terdakwa dapat membuat pembelaan sendiri ataupun diserahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti