Tiktok Indonesia menyebut bahwa sudah ada panduan komunitas maupun kerja sama dengan penyelenggara pemilu untuk mencegah maupun menindaklanjuti konten ujaran kebencian terkait pilkada.
07 Nov 2024 17:51 WIB · Politik & Hukum
Oleh Dian Dewi Purnamasari - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Platform Tiktok memiliki panduan komunitas (community guidelines) untuk mencegah konten-konten yang mengandung ujaran kebencian selama Pilkada 2024. Sejak 2023, Tiktok juga sudah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu melalui kanal khusus untuk menerima laporan terkait konten ujaran kebencian terkait pemilu.
Direktur Komunikasi Tiktok Indonesia Anggini Setiawan dalam acara diskusi ”Membangun Kebiasaan Berpikir Kritis agar Terhindar Hoaks”, Kamis (7/11/2024), menuturkan, tahun 2024 identik dengan pemilu, baik pemilu presiden, pemilu legislatif yang sudah usai, maupun pilkada yang sedang berlangsung. Pada momen-momen itu, biasanya memang peredaran misinformasi naik secara tajam.
Selama periode Pilpres 2024, yaitu 28 November 2023-15 Februari 2024, ada 17.195 video yang dihapus karena melanggar kebijakan misinformasi. Ada juga 38.002 video yang juga dihapus karena melanggar kebijakan sipil dan integritas pemilu. Kemudian, 3.359 video juga dihapus karena melanggar kebijakan media sintetis dan media yang dimanipulasi. Konten tersebut biasanya berasal dari pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
”Tiktok tidak memperkenankan ujaran kebencian dan itu tertulis dalam panduan komunitas. Bisa dicek, aturan soal pelarangan ujaran kebencian itu ada di bawah isu keamanan dan keberadaban,” kata Anggini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/07/e96868bcc1f9301a27f4a8b0a5ccce3a-IMG_20241107_142452_979.jpg)
Jika dibaca secara detail, panduan komunitas yang dapat menjadi filter konten mengandung ujaran kebencian yang dikeluarkan Tiktok diperkaya dengan keberagaman. Perbedaan seharusnya dihormati, bukan malah menimbulkan perpecahan. Tiktok tidak mengizinkan segala bentuk ujaran kebencian, perilaku kebencian, atau dukungan terhadap ideologi kebencian mencakup konten, baik eksplisit maupun implisit yang menyerang kelompok tertentu yang dilindungi.
”Kami ingin diskusi tentang isu sosial dapat berjalan di Tiktok dengan didasari prinsip saling menghormati. Konten akan dianggap tidak memenuhi syarat jika secara tidak langsung merendahkan kelompok yang dilindungi,” kata Anggini.
Anggini menambahkan, sejak tahun 2023, Tiktok juga sudah menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Bawaslu untuk membuat kanal khusus pelaporan. Mekanismenya adalah kedua belah pihak bersama-sama saling mengawasi konten terkait kampanye pilkada.
”Paling tidak, Tiktok memoderasi konten dengan mengombinasikan manusia dan mesin (AI). Jika memang di dalam konten ada unsur-unsur yang melanggar panduan komunitas terkait misinformasi ataupun integritas pemilu, konten tersebut bisa ditangguhkan,” jelasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/07/b8ba56dc36f06bbd4432f32054bb785b-IMG_20241107_142452_994.jpg)
Bawaslu sendiri juga memiliki kanal pelaporan khusus sehingga ketika Bawaslu menemukan konten-konten tersebut, bisa melaporkan ke kanal khusus sehingga bisa segera ditindaklanjuti oleh Tiktok.
”Jadi ada semacam fast track atau jalur cepat penanganan laporan yang khusus dari Bawaslu,” katanya.
Dengan jalur cepat tersebut, Bawaslu bisa langsung melaporkan kepada Tiktok ketika dianggap ada konten melanggar, seperti ujaran kebencian, di pilkada. Laporan itu akan diperiksa terlebih dahulu dan dilihat berdasarkan aturan panduan komunitas ataupun undang-undang yang berlaku. Jika terbukti melanggar dua-duanya, Tiktok pasti akan langsung menangguhkan konten tersebut.
”Karena itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab menjaga agar tetap mana, tetapi juga menjaga kebebasan berekspresi,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/07/76cd32c5fafe67320fb890fb4d7aebaa-IMG_20241107_142553_318.jpg)
Tiktok juga sudah melakukan kegiatan lokakarya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu yang diikuti lebih dari 300 peserta melibatkan Bawaslu dan KPU di seluruh daerah untuk melatih bagaimana pemanfaatan Tiktok untuk laporan apabila ada konten-konten yang dianggap sebagai disinformasi.
Lebih lanjut, Tiktok juga melatih mahasiswa agar meningkatkan literasi digital. Mahasiswa dilatih berpikir lebih kritis sehingga tidak mudah memercayai konten hoaks, misinformasi, dan disinformasi. Selain itu, mereka juga dibekali kemampuan untuk melaporkan jika ada konten-konten yang dianggap melanggar panduan komunitas ataupun peraturan perundang-undangan.
”Kami bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital bersama dengan media partner yang menjadi tim pengecek fakta (fact checking) mengunjungi empat kampus yang ada di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk berperan aktif dan sama-sama menjaga platform aman dan masyarakat lebih melek literasi digital,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Siberkreasi Mira Sahid menuturkan, tingkat literasi digital di Indonesia masih rata-rata atau sedang-sedang saja. Penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 78 persen dari total populasi masyarakat Indonesia yang angkanya sekitar 270 juta jiwa. Indeks Literasi Digital Nasional per 2024 berada di angka 3,65 poin (dalam skala 5).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/07/70ad519af94e85c7b39f41125939903c-IMG_20241107_142443_051.jpg)
"Indeks literasi digital rata-rata masyarakat Indonesia itu masih sedang. Belum tinggi banget. Di tengah masifnya informasi, kami akan terus mengedukasi dan mendorong masyarakat agar punya kecakapan digital," kata Mira.
Pengukuran indeks literasi digital ini menggunakan empat pilar utama, yaitu kecakapan digital (digital skill), etika digital (digitalethics), keamanan digital (digital safety), dan budaya digital (digital culture).
Indeks literasi digital rata-rata masyarakat Indonesia itu masih sedang. Belum tinggi banget. Di tengah masifnya informasi, kami akan terus mengedukasi dan mendorong masyarakat agar punya kecakapan digital.
Sebelumnya diberitakan, hasil pemantauan yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Monash Data and Democracy Research Hub (MDDRH) sepanjang Agustus-September ini telah dikumpulkan 4.712 video Tiktok dan 32.168 komentar Tiktok. Dari 2.512 data sampel yang diambil, 456 data mengandung ujaran kebencian. Kata kunci yang digunakan untuk mengambil data telah disesuaikan dengan konteks lokal di setiap provinsi.
”Ujaran kebencian ke kelompok minoritas mulai bermunculan di platform Tiktok. Hasil pemantauan di lima provinsi menunjukkan bahwa 18,15 persen sampel video yang terkumpul, baik konten maupun komentarnya mengandung ujaran kebencian,” kata Co-Director MDDRH Ika Idris melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas, Senin (4/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/28/9f1a0623-650a-4159-946c-0f5a7204b8ea_jpg.jpg)
Sementara itu, anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menuturkan, Bawaslu telah memiliki kerja sama tertulis dan telah melakukan penandatanganan MOU dengan platform digital Tiktok pada 18 September 2023. Kerja sama terkait pengawasan dan penanganan konten disinformasi serta percepatan penyebarluasan informasi terkait Pemilu 2024. Kerja sama tersebut merupakan kemitraan inovatif yang diharapkan ikut mewujudkan pemilu yang berintegritas, adil, dan transparan dengan sarana teknologi informasi.
Lolly menambahkan, salah satu bentuk MOU itu adalah Bawaslu mendapatkan kanal khusus untuk melawan penyebaran hoaks dan misinformasi Pemilu 2024 di platform Tiktok. Selain itu, hasil kolaborasi dengan Bawaslu dan KPU, Tiktok juga menyediakan Pusat Panduan Pilkada 2024. Itu adalah sebuah laman khusus dalam aplikasi yang menyediakan informasi kredibel dan resmi terkait proses pelaksanaan pemilihan serentak 2024.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Suhartono undefinedPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari