Tim kurator memilih untuk tidak menggunakan hak mereka mengusulkan "going concern" atau asas keberlanjutan usaha untuk empat perusahaan grup Sritex yang pailit.
14 Jan 2025 08:00 WIB · Nusantara
Tim kurator yang diberi kewenangan mengelola empat perusahaan Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dinyatakan pailit memutuskan tidak menggunakan haknya mengajukan going concern atau keberlanjutan usaha. Usulan going concern dinilai rawan dan berpotensi menambah kerugian Sritex.
Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024, wewenang pengelolaan empat perusahaan grup Sritex, yaitu PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, jatuh ke tangan kurator. Oleh karena dinyatakan pailit, kegiatan produksi di empat perusahaan itu terhambat, bahkan terhenti.
Sritex selaku debitor, sejumlah kreditor, dan sebagian karyawan mengungkapkan keinginan mereka agar kurator bisa mengusulkan going concern. Namun, kurator yang memiliki hak untuk mengusulkan going concern kepada hakim pengawas memilih untuk tidak menggunakan haknya tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/d94b3b60-5cba-43e5-a030-ca80b241424b_jpg.jpg)
”Kami sudah menyampaikan dalam rapat kreditor pada 16 Desember 2024 bahwa kami tidak akan menggunakan hak kami selaku kurator untuk mengusulkan going concern. Going concern itu yang menjalankan dan yang bertanggung jawab adalah kurator sehingga kami sangat berhati-hati mengambil langkah itu,” kata Nurma Candra Yani Sadikin, salah satu kurator, dalam konferensi pers di Semarang, Senin (13/1/2025) malam.
Menurut Nurma, kurator harus berhati-hati karena bisa dituntut secara perdata ataupun pidana ketika ada kerugian akibat going concern. Hal itu mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Nurma mengatakan, going concern bertujuan meningkatkan harta pailit atau mempertahankan harta pailit. Sementara itu, kurator menilai belum ada potensi peningkatan harta dari going concern tersebut. Hal itu karena Sritex dinilai tidak kooperatif atau terbuka dalam menyampaikan data kepada kurator.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/28/9ae1c26a-f675-44c1-b082-a20cb38a463e_jpg.jpg)
Dalam laporan keuangan tahunan teraudit pada Juni 2024, produksi dan penjualan para debitor mengalami kerugian yang disebut Nurma sangat besar. Kurator khawatir kondisi itu kembali terulang jika going concern dilakukan.
Nurma menambahkan, para kurator juga belum menguasai seluruh harta pailit para debitor. Padahal, mereka bertugas untuk mengamankan harta-harta pailit debitor. Hal itu disebut Nurma terjadi karena adanya intervensi dari sejumlah pihak.
Sementara itu, Denny Ardiansyah, kurator lain, mengatakan, para debitor telah melakukan tindakan tanpa sepengetahuan tim kurator sehingga merugikan harta pailit. Denny mencontohkan, para debitor pailit, terutama PT Sritex, memasukkan dan mengeluarkan barang, baik bahan baku maupun barang jadi. Kegiatan itu disebut Denny ilegal karena debitor pailit dilarang melakukan aktivitas semacam itu, apalagi tanpa izin dari kurator.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/13/2499eb20-1f92-4c50-a4da-11be157f4fc8_jpg.jpg)
”Sampai sekarang masih ada produksi, ada kegiatan keluar masuk barang. Katanya bahan baku habis tapi nyatanya masih produksi. Bahkan, berupaya untuk mengekspor barang jadi lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” ujar Denny.
Pada Minggu (1/12/2024), tim kurator disebut Denny mendapatkan informasi terkait adanya kecelakaan kerja yang dialami salah satu karyawan gudang PT Sritex. Kecelakaan itu terjadi saat aktivitas bongkar-muat barang di Pabrik Sritex II pada Sabtu (30/11/2024) malam. Hal itu dinilai mengindikasikan perusahaan tetap beraktivitas normal seolah-olah tidak dalam kondisi pailit.
Di samping itu, para debitor yang dinyatakan pailit, menurut Denny, masih terus melakukan transaksi perbankan. Padahal, tim kurator telah menyurati sejumlah perbankan untuk memblokir rekening debitor untuk mengamankan harta pailit.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/fba13e5b-0823-4586-b87b-ba0e399f9103_jpg.jpg)
”Sejak para debitor dinyatakan pailit, 21 Oktober 2024 sampai dengan 11 November 2024 diduga telah terjadi penarikan dana mencapai lebih kurang Rp 150 miliar. Ini jelas akan merugikan harta pailit,” kata Denny.
Menurut Denny, tim kurator membutuhkan perlindungan hukum dalam pengurusan atau pemberesan harta pailit para debitor. Selain itu, tim kurator juga minta dilindungi saat berkunjung ke pabrik para debitor pailit karena khawatir ada pihak-pihak yang berpotensi menghalangi tugas-tugasnya.
Pada Desember 2023, tim kurator mengaku dikirimi surat permohonan oleh karyawan PT Bitratex Industries. Denny menyebut, dalam surat itu, mereka memohon agar going concern tidak dilakukan karena hal itu dianggap bukan solusi ideal. Sebab, sebelum adanya putusan pailit dari pengadilan, para karyawan di perusahaan itu sudah dirumahkan tanpa gaji ataupun uang tunggu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/65b1bed6-fc20-4104-815b-2527104d4fc7_jpg.jpg)
”Para pekerja sudah dirumahkan secara bergiliran sejak tahun 2022. Awalnya, mereka diberikan uang tunggu. Namun, sejak September 2024 atau sebelum dinyatakan pailit, mereka seluruhnya dirumahkan semua tanpa uang tunggu,” ujar Denny.
Menurut Denny, karyawan PT Bitratex Industries justru memohon agar mereka diputus hubungan kerjanya. Pernyataan PHK dari kurator dianggap sangat penting untuk memberikan keputusan terkait status kepegawaian mereka.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Jateng Nanang Setyono mengatakan, sejumlah karyawan yang sedang dirumahkan sering kali ditolak perusahaan lain lantaran status ketenagakerjaannya masih terikat dengan PT Sritex ataupun grupnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/28/0e3cf2fd-97d7-4893-80f1-d07cb82f922c_jpg.jpg)
”Akhirnya, banyak dari kami yang pada awalnya sudah lolos ujian tapi tidak bisa dapat pekerjaan itu karena status kami masih pekerja di perusahaan lain,” ujar Nanang yang telah bekerja untuk PT Sritex dan grupnya sejak 1992 tersebut.
Tak hanya perlu kejelasan mengenai status kepegawaiannya, pernyataan PHK dari pemberi kerja dinilai Nanang sangat dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk mencairkan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan sehingga mereka bisa memanfaatkan uang-uang tersebut untuk menyambung hidup.
Sebelumnya, keinginan agar going concern dilakukan diungkapkan sejumlah kreditor dari PT Sritex dan grupnya. Horas Silaban, kuasa hukum dari sekitar 50 kreditor Sritex, menilai going concern diperlukan supaya operasionalisasi perusahaan tetap berjalan.
Ketua Pimpinan Unit Kerja Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Sritex Group Slamet Kaswanto juga mendukung going concern sehingga para pekerja bisa tetap bekerja selama proses kepailitan berjalan.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari