Penempatan TNI di  Jabatan Sipil Harus Sesuai Fungsi Pertahanan Negara

Jabatan sipil yang diisi oleh TNI harus berdasarkan kapasitas dan kompetensinya dalam menjaga kedaulatan negara.

17 Mar 2025 16:41 WIB · Politik & Hukum

Oleh Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany

JAKARTA, KOMPAS — Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Ace Hasan Syadzily menegaskan, supremasi sipil harus dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi. Penempatan TNI dalam jabatan sipil mesti sesuai dengan fungsi pertahanan negara.

Ace mengutarakan hal itu sebagai tanggapan atas polemik revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut dia, TNI telah menempati jabatan sipil sesuai dengan fungsinya. Namun, ada beberapa jabatan yang sudah diisi tetapi belum diatur sehingga perlu revisi undang-undang.

”Lemhannas pernah mengkaji terkait posisi TNI, Polri, dan pemerintahan. Tentu supremasi sipil dalam negara demokrasi itu merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi. Jadi, menempatkan TNI di dalam negara demokrasi sesuai fungsi pertahanan. Sementara polisi sesuai fungsi keamanan. Jadi saya kira itu sudah jelas,” kata Ace di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).

Saat ini, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan revisi UU tentang TNI meski menuai penolakan dari publik. Panitia Kerja DPR dan pemerintah bahkan telah menyepakati tiga perubahan krusial dalam UU TNI.

Tidak hanya keterlibatan TNI dalam operasi selain perang yang diperluas, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif juga disepakati untuk ditambah (Kompas, 17 Maret 2025).

Sebelumnya Pasal 47 UU TNI mengatur ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif. Kementerian dan lembaga itu meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Sandi Negara. Selain itu, ada Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Panja DPR kemudian menyepakati penambahan enam kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Enam instansi tambahan ini adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, penambahan enam kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif disepakati karena sesuai undang-undang institusi lainnya.

”Seperti di Kejagung, karena ada jaksa agung pidana militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat TNI, di sini kita masukkan,” tuturnya dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurut Ace, Lemhannas diisi TNI dan Polri karena merupakan lembaga pendidikan bagi calon-calon pemimpin nasional. Begitu juga dengan jabatan sipil lain yang diisi TNI berdasarkan kapasitas dan kompetensi untuk menjaga kedaulatan negara.

”Misalnya terorisme, itu menyangkut dengan kedaulatan negara. Keselamatan negara. Jadi, TNI menjadi sangat penting. Kemudian, penanggulangan bencana itu penting sekali posisi TNI karena selalu yang terdepan memastikan keselamatan warga negara dengan pendekatan yang lebih cepat,” ujar Ace.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang