Menteri Sosial Saifullah Yusuf diingatkan akan kesaksian Gus Dur atas kejahatan negara selama era Soeharto.
15 Mei 2025 15:41 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Gerakan penolakan usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto semakin menguat. Koalisi masyarakat sipil menemui Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk mendesak pemerintah menolak usulan gelar pahlawan yang disebut berasal dari bawah itu. Mereka menilai Soeharto tidak pantas menyandang gelar tersebut.
Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) itu menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah perwakilan dipersilakan masuk untuk menyampaikan aspirasi kepada Staf Khusus Menteri Sosial Abdul Malik dan disusul Mensos Saifullah (Gus Ipul) menjelang akhir waktu audiensi.
Dalam audiensi yang berlangsung sekitar satu jam itu, Gemas mengatakan, Soeharto telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil; pelanggaran hak asasi manusia yang tergolong pelanggaran berat; penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan; serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sederet alasan itulah yang mendasari argumen mereka bahwa Soeharto tidak pantas diberi gelar pahlawan nasional.
”Saya perlu mengingatkan kepada Gus Ipul sebagai pengikut Gusdurian bahwa Gus Dur pernah bilang ’memang Soeharto juga berjasa, tetapi kejahatannya lebih banyak lagi’. Karena itu, please don’t say hero to Soeharto, ia tidak layak menjadi pahlawan nasional,” kata Bedjo Untung, pemimpin Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965, yang ikut dalam aksi, kepada Saifullah.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menambahkan, Soeharto memiliki rekam jejak buruk bagi masyarakat Indonesia, di antaranya tindak kejahatan di Pulau Buru (1965-1966), operasi penembakan misterius (1981-1985), dan peristiwa Tanjung Priok 1984. Selain itu, peristiwa Talangsari 1989, pemberlakuan daerah operasi militer di Aceh (1989-1998), peristiwa Trisakti 1998, peristiwa Semanggi I dan II, serta peristiwa 13-15 Mei 1998.
Tentu setiap pendapat didengarkan dan dijadikan sebagai bagian dari pertimbangan.
Sejumlah warga dan aktivis pun dibunuh pada era Orde Baru, mulai dari buruh Marsinah (1993), wartawan Fuad Muhammad Syafruddin/Udin (1996), hingga warga dalam pembangunan Waduk Nipah di Madura (1993). Banyak pula korban jiwa dalam penyerangan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996, kasus pembantaian padepokan Haur Koneng di Majalengka (1993), dan pembantaian di Santa Cruz, Dili (1991). Pada masa itu juga terjadi penggusuran warga untuk pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (1971), larangan berorganisasi, dan pembredelan media massa.
Usman mengingatkan Gus Ipul bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang secara eksplisit menggugurkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998. terutama terkait dengan pemberantasan KKN dan penyebutan nama Soeharto di dalamnya.
Bahkan, lanjut Usman, ketika meninggal, Soeharto masih berstatus sebagai tersangka dan gugatan perdata terhadap yayasan-yayasan Soeharto tetap berjalan. Jumlah total korupsinya ditaksir mencapai 419 juta dollar AS.
”Singkatnya, Pak Menteri, dengan segala hormat, dengan segala kerendahan hati, janganlah apa yang pernah jelas dalam sejarah dicatat sebagai sejarah pemerintahan yang korup dan otoriter kemudian dilupakan dengan menetapkan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Usman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/15/daeed96c4398dbe87b6e85c3d42d649a-WhatsApp_Image_2025_05_15_at_2.24.11_PM_1_.jpeg)
Setelah audiensi, Gemas menyampaikan sejumlah berkas argumentasi penolakan tersebut disertai lebih dari 6.000 tanda tangan warga yang menolak gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Ini perlu dipertimbangkan pemerintah agar tidak mengabulkan usulan gelar pahlawan kepada Soeharto.
Jane Rosalina Rumpia, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), mengatakan, ribuan tanda tangan itu bukan sekadar bubuhan tanda tangan. Ada banyak di antaranya yang merupakan korban ataupun keluarga korban yang sengsara selama era Soeharto.
”Kami hari ini berdiri bersama keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia yang sejak era Orde Baru hingga detik ini belum mendapatkan keadilan,” ucap Jane.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/15/f008d69221f7638b42cafda343216eb8-WhatsApp_Image_2025_05_15_at_2.23.47_PM.jpeg)
Gus Ipul lalu menerima berkas dan petisi tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Dia menegaskan akan mempertimbangkan semua aspek positif dan negatif dalam setiap orang yang diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Menteri sekaligus Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini mengatakan bahwa mekanisme pemberian gelar pahlawan berawal dari usulan masyarakat. Usulan itu ditampung di kabupaten/kota, lantas disampaikan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.
Nama yang diusulkan akan dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah, lalu diusulkan oleh bupati/wali kota kepada gubernur. Dari gubernur, nama itu akan diusulkan kepada Kementerian Sosial.
Setelah itu, Kementerian Sosial telah membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat, lalu mengusulkan nama-nama kepada Dewan Gelar. Lalu, dari Dewan Gelar, nama pahlawan baru akan diputuskan oleh Presiden.
”Tentu setiap pendapat didengarkan dan dijadikan sebagai bagian dari pertimbangan untuk mengambil atau mengusulkan (gelar pahlawan) yang ada saat ini,” kata Gus Ipul.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti