JAKARTA, KOMPAS — Penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP mengalir di jagat maya. Sebuah petisi daring penolakan diluncurkan di change.org. Sejak diluncurkan tiga hari lalu hingga Minggu (13/7/2025) siang, sudah ada 3.285 warga menandatangani petisi penolakan.
Petisi diluncurkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Dikutip dari petisi berjudul ”Tolak Revisi KUHAP Abal-abal” tersebut, koalisi meluncurkan petisi karena penyusunan draf RKUHAP oleh pemerintah dan DPR menunjukkan praktik penuh kejanggalan serta manipulasi makna partisipasi publik dalam penyusunannya.
Selain itu, pasal-pasal yang diatur dalam substansi RKUHAP justru bermasalah dan gagal menjawab masalah faktual praktik KUHAP selama ini, seperti laporan mandek (undue delay), salah tangkap, kriminalisasi, penyiksaan, dan penjebakan. Materi RKUHAP justru berpotensi memperkuat impunitas, melemahkan hak tersangka dan terdakwa, serta mempertahankan praktik korup dan penyalahgunaan wewenang aparat.
Koalisi juga membantah klaim Komisi III DPR sebagai pihak yang membahas RKUHAP bersama pemerintah bahwa mereka telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RKUHAP sebanyak 50 kali, termasuk dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Menurut koalisi, klaim ini manipulatif karena koalisi tidak pernah hadir dalam RDPU dengan DPR.
Koalisi baru menghadiri satu kali undangan pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk menyampaikan pandangan tentang RKUHAP pada 27 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, koalisi ataupun akademisi yang diundang dalam pertemuan yang sama hanya didengar tanpa kejelasan mengenai tahapan selanjutnya.
”Penting ditegaskan bahwa klaim pemerintah dan DPR tentang keterlibatan publik dalam pembuatan DIM hanyalah manipulasi belaka. Pertemuan-pertemuan antara pemerintah dan masyarakat sipil tak lebih sebagai ajang formalitas penyampaian pendapat tanpa secara serius dipertimbangkan,” demikian dikutip dari petisi.
Dalam petisi, koalisi juga menyertakan sebelas poin yang dianggap bermasalah dalam RKUHP. Poin-poin dimaksud:
- Polri jadi makin superpower dalam proses penyidikan membawahi penyidik non-Polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI. Penyidik Polri menjadi penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. (Pasal 6 sampai 8 juncto Pasal 20 RKUHAP)
- TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana umum.
- Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan tujuh hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1 x 24 jam.
- Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penyidik. Ruang diskresi ini rentan disalahgunakan.
- Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerja sama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta, dapat ditahan oleh penyidik. (Pasal 93 Ayat (5) RKUHAP)
- Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106 RKUHAP)
- Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 112 Ayat (3) RKUHAP)
- Pengaduan atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi terus menumpuk karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Jika penyidik mengabaikan laporan, masyarakat hanya diarahkan untuk mengadu kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan, itu pun baru bisa dilakukan setelah 14 hari. Mekanisme ini sepenuhnya berada di lingkup internal kepolisian, yang selama ini terbukti gagal menangani pelanggaran, terutama jika pelakunya adalah anggota kepolisian itu sendiri.
- Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari lima tahun. Adapun bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodasi.
- Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus dalam draf KUHAP baru. Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, justru penyidik yang akan menunjuk pengacara, bukan si tersangka yang memilih. Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer, yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka. (Pasal 145 Ayat (1) RKUHAP)
- Ada bahaya penyadapan sewenang-wenang. Poin ini diatur dalam Pasal 124 RKUHAP yang bilang bahwa penyidik dapat menyadap tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subyektif penyidik.
Berangkat dari masih banyaknya persoalan dalam RKUHAP tersebut, koalisi menuntut DPR dan pemerintah berhenti memanipulasi penyusunan legislasi dan menghentikan praktik pengkhianatan mandat rakyat, serta menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk melindungi hak-hak rakyat.
Kedua, DPR dan pemerintah juga dituntut untuk menghentikan proses penyusunan ugal-ugalan dan upaya kilat pembahasan RKUHAP bermasalah. Selain itu, DPR dan pemerintah dituntut untuk mengulang proses penyusunan RKUHAP dengan cermat dan tidak terburu-buru dengan menjamin partisipasi yang bermakna masyarakat.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur saat dihubungi, Minggu (13/7/2025), membenarkan diluncurkannya petisi itu.
”Proses adalah jantungnya undang-undang. Kami sudah banyak dikibuli. Jadi, untuk revisi KUHAP ini harus ada partisipasi publik yang bermakna, karena masih ada cukup waktu masa sidang, juga untuk membahas secara komprehensif,” kata Isnur.
Ia pun mengkritik pembahasan 1.676 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah yang hanya memakan waktu dua hari, yaitu 9-10 Juli lalu. Hal itu tidak masuk akal karena berarti satu poin DIM hanya dibahas dalam satu menit.
Koalisi masyarakat sipil juga melihat isi DIM yang dibahas. Kekhawatiran mereka salah satunya pada kewenangan polisi yang bisa menahan seseorang selama lebih dari 24 jam. Dalam KUHAP yang lama sebelum direvisi, polisi hanya dibatasi kewenangan penangkapan selama 24 jam. ”Ini berbahaya, karena mengambil kewenangan polisi di UU Terorisme dan UU Narkotika, tapi tanpa didasari alasan yang jelas,” ujarnya.
Isnur pun menilai materi dalam RKUHAP justru lebih buruk dari KUHAP yang berlaku saat ini. Klaim penguatan RKUHAP yang disampaikan DPR dan pemerintah menyesatkan karena RKUHAP yang disusun justru jauh dari konsep hukum acara peradilan yang jujur dan adil yang berpedoman pada prinsip negara hukum dan penghormatan hak asasi manusia.
Keseimbangan hukum
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho pun mengkritisi pembahasan kilat 1.676 poin DIM RKUHAP. Pembahasan yang kilat dikhawatirkan jauh dari substansi yang diharapkan. ”Prinsip KUHAP ke depan menempatkan hak-hak tersangka secara utuh sebagai bentuk perubahan dari obyek ke subyek. Dengan perubahan itu, harus benar-benar dilihat dengan cermat,” ujar Hibnu.
Dalam RKUHAP itu, katanya, kepentingan negara harus selaras dengan kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai revisi justru membuat aturan menjadi lentur. Sebab, pada prinsipnya aturan hukum acara membatasi kewenangan negara terhadap pelanggaran HAM. Ini yang harus dipikirkan secara holistik, yaitu ekuilibrium yang memikirkan hak masyarakat dengan proses peradilan yang cepat sehingga tidak ada saling sandera.
”Seolah-olah kemarin DPR semua usulan diterima. Ini yang harus dicari solusinya untuk meletakkan hukum acara yang modern, tetapi berbasis kepentingan semua pihak. Baik tersangka, terdakwa, maupun negara,” ujar Hibnu.
Ia juga sepakat bahwa pembahasan RKUHAP harus dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna. Ia menilai masih ada cukup waktu untuk membahasnya secara komprehensif sebelum KUHP baru berlaku awal tahun depan. ”Jangan terburu-buru. Revisi KUHAP harus menyelesaikan hal yang hakiki dalam hukum acara modern,” katanya.
Hibnu pun menilai beban pembentuk undang-undang sebenarnya juga tidak begitu berat dalam menyusun revisi KUHAP karena hanya memperbaiki dari KUHAP yang lama. Hal itu dinilai lebih mudah dibandingkan saat perubahan dari Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Belanda ke KUHAP tahun 1981 yang merupakan lompatan hukum.
”Sekarang, bagaimana KUHAP yang mencerminkan HAM yang juga selaras dengan perkembangan dinamika masyarakat. Harusnya lebih mudah karena hanya menyelaraskan,” ucapnya.
JAKARTA, KOMPAS — Penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP mengalir di jagat maya. Sebuah petisi daring penolakan diluncurkan di change.org. Sejak diluncurkan tiga hari lalu hingga Minggu (13/7/2025) siang, sudah ada 3.285 warga menandatangani petisi penolakan.
Petisi diluncurkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Dikutip dari petisi berjudul ”Tolak Revisi KUHAP Abal-abal” tersebut, koalisi meluncurkan petisi karena penyusunan draf RKUHAP oleh pemerintah dan DPR menunjukkan praktik penuh kejanggalan serta manipulasi makna partisipasi publik dalam penyusunannya.
Selain itu, pasal-pasal yang diatur dalam substansi RKUHAP justru bermasalah dan gagal menjawab masalah faktual praktik KUHAP selama ini, seperti laporan mandek (undue delay), salah tangkap, kriminalisasi, penyiksaan, dan penjebakan. Materi RKUHAP justru berpotensi memperkuat impunitas, melemahkan hak tersangka dan terdakwa, serta mempertahankan praktik korup dan penyalahgunaan wewenang aparat.
Koalisi juga membantah klaim Komisi III DPR sebagai pihak yang membahas RKUHAP bersama pemerintah bahwa mereka telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RKUHAP sebanyak 50 kali, termasuk dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Menurut koalisi, klaim ini manipulatif karena koalisi tidak pernah hadir dalam RDPU dengan DPR.
Koalisi baru menghadiri satu kali undangan pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk menyampaikan pandangan tentang RKUHAP pada 27 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, koalisi ataupun akademisi yang diundang dalam pertemuan yang sama hanya didengar tanpa kejelasan mengenai tahapan selanjutnya.
”Penting ditegaskan bahwa klaim pemerintah dan DPR tentang keterlibatan publik dalam pembuatan DIM hanyalah manipulasi belaka. Pertemuan-pertemuan antara pemerintah dan masyarakat sipil tak lebih sebagai ajang formalitas penyampaian pendapat tanpa secara serius dipertimbangkan,” demikian dikutip dari petisi.
Dalam petisi, koalisi juga menyertakan sebelas poin yang dianggap bermasalah dalam RKUHP. Poin-poin dimaksud:
- Polri jadi makin superpower dalam proses penyidikan membawahi penyidik non-Polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI. Penyidik Polri menjadi penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. (Pasal 6 sampai 8 juncto Pasal 20 RKUHAP)
- TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana umum.
- Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan tujuh hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1 x 24 jam.
- Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penyidik. Ruang diskresi ini rentan disalahgunakan.
- Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerja sama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta, dapat ditahan oleh penyidik. (Pasal 93 Ayat (5) RKUHAP)
- Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106 RKUHAP)
- Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 112 Ayat (3) RKUHAP)
- Pengaduan atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi terus menumpuk karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Jika penyidik mengabaikan laporan, masyarakat hanya diarahkan untuk mengadu kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan, itu pun baru bisa dilakukan setelah 14 hari. Mekanisme ini sepenuhnya berada di lingkup internal kepolisian, yang selama ini terbukti gagal menangani pelanggaran, terutama jika pelakunya adalah anggota kepolisian itu sendiri.
- Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari lima tahun. Adapun bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodasi.
- Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus dalam draf KUHAP baru. Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, justru penyidik yang akan menunjuk pengacara, bukan si tersangka yang memilih. Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer, yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka. (Pasal 145 Ayat (1) RKUHAP)
- Ada bahaya penyadapan sewenang-wenang. Poin ini diatur dalam Pasal 124 RKUHAP yang bilang bahwa penyidik dapat menyadap tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subyektif penyidik.
Berangkat dari masih banyaknya persoalan dalam RKUHAP tersebut, koalisi menuntut DPR dan pemerintah berhenti memanipulasi penyusunan legislasi dan menghentikan praktik pengkhianatan mandat rakyat, serta menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk melindungi hak-hak rakyat.
Kedua, DPR dan pemerintah juga dituntut untuk menghentikan proses penyusunan ugal-ugalan dan upaya kilat pembahasan RKUHAP bermasalah. Selain itu, DPR dan pemerintah dituntut untuk mengulang proses penyusunan RKUHAP dengan cermat dan tidak terburu-buru dengan menjamin partisipasi yang bermakna masyarakat.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur saat dihubungi, Minggu (13/7/2025), membenarkan diluncurkannya petisi itu.
”Proses adalah jantungnya undang-undang. Kami sudah banyak dikibuli. Jadi, untuk revisi KUHAP ini harus ada partisipasi publik yang bermakna, karena masih ada cukup waktu masa sidang, juga untuk membahas secara komprehensif,” kata Isnur.
Ia pun mengkritik pembahasan 1.676 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah yang hanya memakan waktu dua hari, yaitu 9-10 Juli lalu. Hal itu tidak masuk akal karena berarti satu poin DIM hanya dibahas dalam satu menit.
Koalisi masyarakat sipil juga melihat isi DIM yang dibahas. Kekhawatiran mereka salah satunya pada kewenangan polisi yang bisa menahan seseorang selama lebih dari 24 jam. Dalam KUHAP yang lama sebelum direvisi, polisi hanya dibatasi kewenangan penangkapan selama 24 jam. ”Ini berbahaya, karena mengambil kewenangan polisi di UU Terorisme dan UU Narkotika, tapi tanpa didasari alasan yang jelas,” ujarnya.
Isnur pun menilai materi dalam RKUHAP justru lebih buruk dari KUHAP yang berlaku saat ini. Klaim penguatan RKUHAP yang disampaikan DPR dan pemerintah menyesatkan karena RKUHAP yang disusun justru jauh dari konsep hukum acara peradilan yang jujur dan adil yang berpedoman pada prinsip negara hukum dan penghormatan hak asasi manusia.
Keseimbangan hukum
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho pun mengkritisi pembahasan kilat 1.676 poin DIM RKUHAP. Pembahasan yang kilat dikhawatirkan jauh dari substansi yang diharapkan. ”Prinsip KUHAP ke depan menempatkan hak-hak tersangka secara utuh sebagai bentuk perubahan dari obyek ke subyek. Dengan perubahan itu, harus benar-benar dilihat dengan cermat,” ujar Hibnu.
Dalam RKUHAP itu, katanya, kepentingan negara harus selaras dengan kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai revisi justru membuat aturan menjadi lentur. Sebab, pada prinsipnya aturan hukum acara membatasi kewenangan negara terhadap pelanggaran HAM. Ini yang harus dipikirkan secara holistik, yaitu ekuilibrium yang memikirkan hak masyarakat dengan proses peradilan yang cepat sehingga tidak ada saling sandera.
”Seolah-olah kemarin DPR semua usulan diterima. Ini yang harus dicari solusinya untuk meletakkan hukum acara yang modern, tetapi berbasis kepentingan semua pihak. Baik tersangka, terdakwa, maupun negara,” ujar Hibnu.
Ia juga sepakat bahwa pembahasan RKUHAP harus dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna. Ia menilai masih ada cukup waktu untuk membahasnya secara komprehensif sebelum KUHP baru berlaku awal tahun depan. ”Jangan terburu-buru. Revisi KUHAP harus menyelesaikan hal yang hakiki dalam hukum acara modern,” katanya.
Hibnu pun menilai beban pembentuk undang-undang sebenarnya juga tidak begitu berat dalam menyusun revisi KUHAP karena hanya memperbaiki dari KUHAP yang lama. Hal itu dinilai lebih mudah dibandingkan saat perubahan dari Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Belanda ke KUHAP tahun 1981 yang merupakan lompatan hukum.
”Sekarang, bagaimana KUHAP yang mencerminkan HAM yang juga selaras dengan perkembangan dinamika masyarakat. Harusnya lebih mudah karena hanya menyelaraskan,” ucapnya.