Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, penyusunan revisi UU Polri serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat.
09 Jun 2026 20:46 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolak keras persetujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6/2026). Mereka menilai, revisi UU Polri disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat, bahkan mengatur berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian.
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/6/2026), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp.org, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya menyatakan bahwa Revisi UU Polri telah disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat.
Koalisi juga menilai bahwa aturan dari revisi UU Polri memuat berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian sebagaimana tegas diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai rekomendasi masyarakat untuk reformasi kepolisian secara komprehensif dan fundamental.
Bagaimana mau dibilang serius jika waktu yang tersedia untuk pembahasan DIM hanya 2 hari kerja saja?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/09/af9a58b4-0736-4e7d-bd1e-db3063bf0d38.jpg)
Bahkan, koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Polri dan menilai revisi tersebut tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian.
”Koalisi juga berpandangan bahwa pengesahan revisi UU Kepolisian yang ugal-ugalan ini membuktikan bahwa reformasi kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka,” tulis koalisi dalam siaran persnya.
Setidaknya ada sembilan poin sorotan yang dipaparkan oleh koalisi masyarakat terkait draf RUU Polri tersebut. Salah satunya adalah ketentuan yang memberikan legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. Hal ini jelas bertentangan dengan TAP MPR ataupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/09/dc5ebe1ee0a2353276f23977c329d75f-WhatsApp_Image_2026_06_09_at_11.41.55_1_.jpeg)
Menurut Koalisi, rumusan Pasal 28A RUU Polri justru membuka ruang yang begitu luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas. Bahkan, ruang ini diberikan dengan diskresi permintaan presiden ataupun kementerian/lembaga.
Menurut koalisi, penempatan anggota pada kementerian/lembaga di luar institusi kepolisian jelas inkonstitusional dan akan mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri, termasuk jenjang karier ASN serta sistem merit pada kementerian/lembaga terkait.
Penolakan pengesahan RUU Polri juga disampaikan Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD). Anggota GIAD sekaligus peneliti Formappi Lucius Karus mengkritik rangkaian proses dalam pengesahan RUU Polri tersebut.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/12/13/Peneliti-Formappi-Lucius-Karus-13-Desember-2021_1639399987.jpeg)
Proses pembahasan RUU Polri dinilai berlangsung tertutup bagi publik dalam mendapatkan informasi sekaligus memberikan masukan mengenai proses dan substansi pembahasan. Penutupan ruang publik ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pembentukan undang-undang, khususnya terkait partisipasi bermakna. Publik benar-benar tidak dianggap dan disingkirkan dari proses pembahasan RUU Polri.
”Bagaimana mau dibilang serius jika waktu yang tersedia untuk pembahasan DIM hanya dua hari kerja saja? Bagaimana mau dibilang serius jika RDPU yang diadakan sejak 25 Mei hingga 4 Juni itu tak pernah benar-benar dibicarakan sebagai materi yang digunakan dalam proses pembahasan RUU Polri. RDPU-RDPU itu tampaknya hanya jadi formalitas belaka,” kata Lucius.
Lucius juga mengingatkan bahwa ada kemarahan publik pada peristiwa Agustus 2025 lalu akibat cara kerja DPR yang tertutup dan jauh dari partisipasi masyarakat. Bahkan, saat itu muncul kesan arogansi, yang bukan saja bersifat personal, tetapi juga institusional. Masyarakat dipandang seperti tidak ada sehingga RUU selalu dibahas terburu-buru, lalu disahkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/09/af9a58b4-0736-4e7d-bd1e-db3063bf0d38.jpg)
”Saat peristiwa itu terjadi, DPR sudah berulang kali menyatakan minta maaf. Dan berjanji untuk memperbaiki diri. Tapi, kenyataannya, pola sebelum Agustus 2025 mulai dilakukan lagi. Apakah tidak cukup peristiwa Agustus 2025 sebagai pelajaran?” ujar Lucius.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan kerja Komisi III DPR mengklaim, partisipasi publik bermakna sudah coba dioptimalkan dalam pembahasan RUU Polri. Di antaranya, setelah RUU Polri mulai dibahas di DPR pada 25 Mei lalu, Komisi III DPR menggelar setidaknya 12 rapat dengar pendapat umum.
Komisi III DPR, menurut Habiburokhman, juga menyerap masukan dari 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, ia juga mengklaim Komisi III DPR telah berkunjung ke 12 provinsi untuk menyerap masukan terkait RUU Polri.
Ditemui seusai Rapat Paripurna DPR pada Selasa (9/6/2026) di Jakarta, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej yang akrab disapa Eddy membantah pembahasan RUU Polri tanpa melibatkan partisipasi bermakna. Ia menyebut, pelibatan publik dan para ahli telah dilakukan secara terbatas melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/09/c01ff531-810c-46a1-905e-4d06009f5d58.jpg)
”Itu yang tadi saya katakan, bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak sudah dilakukan dengan Komisi III. Dan saya ingatkan sekali lagi bahwa yang kita melakukan perubahan ini, kan, amat sangat terbatas, hanya sekitar tujuh poin,” ucap Eddy.
Terkait dengan kekhawatiran masyarakat sipil bahwa tidak ada pembatasan instansi yang bisa dijabat polisi itu akan menimbulkan konflik kepentingan, Eddy hanya menyampaikan setiap kritik itu diterima dan terbuka. Ia juga menyebut masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
”Saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa kemudian dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil. Jadi, saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan. Terima kasih,” ujar Eddy.
Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo seusai persetujuan pengesahan UU Polri di DPR mengatakan, Polri pada prinsipnya memiliki aturan mengenai penempatan Polri di luar struktur kepolisian. Syaratnya adalah harus ada permintaan dari kementerian/lembaga yang menginginkan anggota Polri.
Syarat kedua, sambung Listyo, adalah proses tersebut harus melalui persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk itu, calon dari kepolisian tetap harus mengikuti lelang terbuka atau sistem merit.
”Jadi, bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta. Jadi, kalau tidak ada permintaan, Polri tidak akan mengirim,” ujar Listyo.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto