Bantah Salahi Prosedur Importasi Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menilai Tom Lembong terbukti menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melalui prosedur yang benar.

04 Jul 2025 19:47 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Tom Lembong bersalah karena telah memberikan izin impor gula tanpa melalui prosedur yang benar. Namun, terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu tidak merasa bersalah dan tidak pula mengakui perbuatannya.

Tuntutan terhadap Tom Lembong dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Sigit Sambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/7/2025). Sidang dipimpin Dennie Arsan Fatrika sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Alfis Setiawan dan Purwanto S Abdullah sebagai hakim anggota. 

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Tom Lembong dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti disebut dalam dakwaan primer.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa. 

Sidang Tom Lembong

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan sehingga hakim diminta menghukum Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun. Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Tom dianggap tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum. 

Dalam uraiannya, jaksa penuntut umum menilai Tom terbukti melakukan korupsi bersama dengan sejumlah pihak lain. Mereka antara lain Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus, Tonny Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Product, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry. 

Selain itu, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar International; Ali Sanjaya B yang merupakan Dirut PT Kebun Tebu Mas; Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur; Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama; dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

Sama dengan Tom Lembong, para pihak lain yang diduga telah bersama-sama melakukan korupsi importasi gula itu juga telah diproses hukum. Namun, mereka diadili dalam berkas yang terpisah.

Tanpa rapat koordinasi

Jaksa menyatakan, Tom Lembong telah memberikan persetujuan impor gula tahun 2015-2016 kepada sejumlah perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi. Tom Lembong dinilai telah memberikan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa surat rekomendasi Kementerian Perindustrian. 

Tom Lembong

Selain itu, Tom Lembong juga dinilai terbukti telah memberikan surat pengakuan kepada perusahaan-perusahaan swasta tersebut agar mereka tidak berkualifikasi sebagai perusahaan importir gula kristal mentah. Pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih juga dilakukan pada saat produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi karena sudah masuk musim giling. 

Jaksa juga menilai Tom Lembong telah memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih. Dalam pengadaan itu, PPI bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Namun, sebelumnya, terdakwa Charles telah bersepakat dengan sembilan perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan harga jual dari PT PPI kepada distributor. Harga gula yang ditetapkan pun lebih tinggi daripada harga patokan petani (HPP).

Selain itu, alih-alih bekerja sama dengan perusahaan BUMN, menurut jaksa, Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pusat Koperasi Kepolisian Republik untuk menggelar operasi pasar atau pasar murah gula.

”Telah terjadi kerugian sebesar Rp 515,4 miliar yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata jaksa. 

Menurut jaksa, dari kerugian sebesar Rp 515,4 miliar tersebut, para perusahaan importir gula juga turut menikmati keuntungan dengan nominal yang berbeda-beda. Pihak-pihak tersebut dapat dikenai pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang nantinya akan dituntut secara terpisah. 

Atribut pendukung terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat hadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Dalam sidang ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara terkait dugaan kasus korupsi impor gula ini. Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada masa pemerintahan Presiden ke -7 RI Joko Widodo. Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
4-7-2025

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Menurut rencana, pembacaan nota pembelaan dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Selasa (1/7/2025), Tom Lembong mengaku tidak ikut terlibat dalam penunjukan 21 perusahaan swasta untuk importasi gula. Perusahaan swasta itu ditunjuk langsung oleh  PT PPI tanpa berdiskusi dengan dirinya. 

Tom Lembong juga menyatakan bahwa surat persetujuan itu sudah melalui rapat koordinasi lintas kementerian. Menurut dia, ada pelbagai rapat yang digelar dan dihadiri oleh sejumlah kementerian di bidang perekonomian. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto