Tom Lembong dan 9 Bulan Kehidupan Tahanan yang Menantang

Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian abolisi padanya. ”Saya kembali dengan semangat tidak retak, tidak patah,” ujar Tom.

01 Agt 2025 23:28 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

Selama lebih dari 9 bulan di penjara atau tepatnya sejak 29 Oktober 2024 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung, kini Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dapat menghirup udara bebas.

Tom Lembong melangkah kaki keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) pukul 22.02 WIB. Tom yang mengenakan kaus polo berwarna biru tua itu ditemani oleh sang istri, Franciska Wihardja, serta tim kuasa hukum Tom dan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

Kepada awak media, Tom juga menunjukkan surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 terkait dengan pemberian abolisi kepadanya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian abolisi tersebut. 

”Malam ini, saya menghirup udara bebas, saya kembali ke rumah, dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali ke kehidupan normal setelah sempat terhenti selama sembilan bulan di penjara,” ujar Tom. 

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar pintu Lapas Cipinang, Jakarta Timur, saat pembebasan dirinya, Jumat (1/8/2025). Terpidana Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo setelah beberapa hari menjalani hukumannya. Tom Lembong divonis Pengadilan Tipikor 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula. Kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 dianggap merugikan negara dan menguntungkan pihak swasta. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 194 miliar, meski Tom Lembong dinyatakan tidak terbukti mengambil keuntungan atau memperkaya diri dari kasus tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1-8-2025

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada kurun 2015-2016 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 18 Juli lalu.

Namun, pada Kamis (31/7/2025) malam, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi bagi Tom Lembong, amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, dan 1.115 terpidana lainnya.

Tom mengatakan, proses hukum yang dialaminya tersebut tidak melalui proses hukum yang ideal. Selama sembilan bulan, ia mengaku menjalani kehidupan yang menantang karena ditahan di balik jeruji besi. Selama itu pula dia mengaku merefleksikan diri termasuk soal sistem hukum yang menimpa dirinya. 

”Saya sangat amat beruntung, saya memiliki tim hukum luar biasa, sahabat-sahabat yang tak henti menyuarakan keadilan, keluarga tak pernah goyah, publik luas memberikan simpati dan dukungan,” ungkap Tom. 

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar pintu Lapas Cipinang, Jakarta Timur, saat pembebasan dirinya, Jumat (1/8/2025). Terpidana Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo setelah beberapa hari menjalani hukumannya. Tom Lembong divonis Pengadilan Tipikor 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula. Kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 dianggap merugikan negara dan menguntungkan pihak swasta. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 194 miliar, meski Tom Lembong dinyatakan tidak terbukti mengambil keuntungan atau memperkaya diri dari kasus tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1-8-2025

Tidak retak

Tom menegaskan, kemerdekaannya hari ini menjadi awal tanggung jawab bersama sekaligus mengingatkan dan membantu agar sistem peradilan di republik ini menjadi lebih jernih serta memihak kebenaran alih-alih digunakan untuk kepentingan tertentu saja.

”Saya kembali dengan semangat tidak retak, tidak patah. Saya sangat amat percaya pada negeri ini pada bangsa Indonesia, dari dulu saya sebut bangsa Indonesia terbaik di dunia, saya mencintai republik ini,” katanya. 

Quote

Saya kembali dengan semangat tidak retak, tidak patah.

Sejak Jumat pagi, puluhan pendukung Tom Lembong sudah mendatangi Rutan Cipinang. Mereka menanti bebasnya Tom Lembong dari penjara. 

Tom Lembong diketahui menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak 29 Oktober 2024. Awalnya ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Tom Lembong dipindahkan ke Rutan Cipinang. 

Poster yang diangat seorang pendukung Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di depan pintu Lapas Cipinang, Jakarta Timur, saat menunggu rencana pembebasan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025). Terpidana Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo setelah beberapa hari menjalani hukumannya. Tom Lembong divonis Pengadilan Tipikor 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula. Kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 dianggap merugikan negara dan menguntungkan pihak swasta. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 194 miliar, meski Tom Lembong dinyatakan tidak terbukti mengambil keuntungan atau memperkaya diri dari kasus tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1-8-2025

Para pendukung yang datang ke Rutan Cipinang itu berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota ormas Gerakan Rakyat hingga ibu-ibu yang menamakan dirinya dari Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia. Para pendukung itu juga berasal dari berbagai wilayah di Jakarta hingga Serang, Banten. 

Para pendukung Tom juga ada yang mengenakan seragam berwarna oranye bertuliskan ”gerakan rakyat” dan berseragam putih dengan kerudung motif bunga merah muda. Kedua rombongan itu membawa poster dan spanduk yang bertuliskan seperti ”Pak Tom Welcome Home”, ”Free Tom Lembong”, ”Kami Bersama Tom Lembong”, hingga ”Jangan Lelah Mencintai Indonesia”.

Mereka juga menyampaikan rasa bahagia atas abolisi Tom dengan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, ungkapan itu mereka utarakan dengan mencoret kaus yang mereka kenakan dengan menggunakan pilox berwarna merah muda bertuliskan ”THXWO!”.

Salah satu spanduk para pendukung Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang berdatangan dan berkumpul di halaman Lapas Cipinang, Jakarta Timur, untuk menyambut bebasnya Tom Lembong, Jumat (1/8/2025). Terpidana Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo setelah beberapa hari menjalani hukumannya. Tom Lembong divonis Pengadilan Tipikor 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula. Kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 dianggap merugikan negara dan menguntungkan pihak swasta. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 194 miliar, meski Tom Lembong dinyatakan tidak terbukti mengambil keuntungan atau memperkaya diri dari kasus tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1-8-2025

Tak hanya dari kalangan pendukung Tom Lembong, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; istri dari Tom, Franciska Wihardja; serta kuasa hukum Tom juga terlihat menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk menyambut bebasnya Tom Lembong. Anies tiba lebih dulu pukul 09.34 WIB. Tak berselang lama, istri Tom menyusul.  

Tampak pula sejumlah tokoh yang hadir di Rutan Cipinang, seperti mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang hingga Sekretaris BUMN periode 2005-2010 Muhammad Said Didu. 

Yuyun, warga Serang, Banten, menyampaikan, ia bersama ibu-ibu lainnya sudah berangkat sejak pukul 10.00 menuju Rutan Cipinang. Total ada tujuh orang menaiki mobil untuk menuju Rutan Cipinang di Jakarta Timur. Tujuannya hanya ingin menyambut langsung bebasnya Tom Lembong dari penjara. 

Ia juga mengaku beberapa kali mengikuti sidang Tom Lembong yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dengan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo itu menujukkan bahwa Tom Lembong memang tidak bersalah dalam dugaan korupsi impor gula tersebut. 

Para pendukung Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membawa poster dan berkumpul di depan pintu Lapas Cipinang, Jakarta Timur, untuk menunggu bebasnya Tom Lembong, Jumat (1/8/2025). Terpidana Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo setelah beberapa hari menjalani hukumannya. Tom Lembong divonis Pengadilan Tipikor 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula. Kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 dianggap merugikan negara dan menguntungkan pihak swasta. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 194 miliar, meski Tom Lembong dinyatakan tidak terbukti mengambil keuntungan atau memperkaya diri dari kasus tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1-8-2025

”Alhamdulillah sudah terbukti sekarang. Jadi, kita juga terima kasih sama Pak Prabowo karena sudah membebaskan Pak Tom. Berarti ini aspirasi rakyat didengarkan pemerintah,” kata Yuyun. 

Ketua Umum Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menyampaikan, pihaknya sengaja datang untuk menyambut langsung Tom. Sebab, proses administrasi bebasnya Tom usai menerima abolisi disebut dapat selesai hanya dalam satu hari saja. ”Jadi, kedatangan kami di sini bermaksud untuk menjemput Tom Lembong,” kata Sahrin. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberian abolisi bagi Tom, untuk membebaskan Tom, sudah ditandatangani Presiden Prabowo pada Jumat siang. Ia menerima informasi itu dari Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

”Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 Agustus ini. Jadi hari ini juga,” kata Ari. 

Anggota tim kuasa hukum bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong, Zaid Mushafi (kiri) dan Ari Yusuf Amir (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Menurut Ari, dari Jumat pagi, tim penasihat hukum terus mendampingi Tom Lembong dalam mengurus proses bebas di Rutan Cipinang. Ketika mengemas barang-barang pribadi, Tom Lembong disebut banyak berinteraksi dengan para tahanan lainnya. Banyak tahanan lainya yang sengaja menghampiri Tom sekaligus meminta kenang-kenangan dari Tom. 

”Jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenangan dari Pak Tom, surat-surat buat anaknya, istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian, banyak sekali,” kata Ari menceritakan persiapan Tom sebelum meninggalkan Rutan Cipinang. 

Ari menegaskan, abolisi ini bukan hanya tentang membebaskan seseorang dari jerat pidana, melainkan juga tentang memulihkan martabat yang sempat dirampas secara paksa dan tidak adil. Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Tom bukanlah koruptor sebagaimana yang coba dibentuk oleh narasi sesat selama proses hukum atas perkara ini berlangsung. 

”Tom Lembong tidak perlu mengakui apa pun dan tidak perlu meminta maaf kepada pihak mana pun,” katanya. 

Terdakwa Tom Lembong keluar dari ruang sidang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023. Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
18-07-2025

Menurut Ari, Tom Lembong adalah sosok yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik maupun sebagai pemikir dan pelaku kebijakan ekonomi yang visioner. 

”Abolisi ini adalah bukti bahwa negara masih memiliki ruang untuk mengakui kesalahan dan memulihkan kehormatan warganya yang telah diperlakukan tidak adil,” kata Ari.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan