Daerah punya potensi besar mewujudkan transisi energi. Namun, kewenangan dan kemampuan fiskalnya terbatas. Apalagi, dengan pemotongan transfer keuangan daerah.
08 Des 2025 12:18 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Jalan mewujudkan transisi energi di daerah semakin terjal. Selain kewenangan pemerintah daerah yang terbatas, transisi energi juga terancam terdampak pemangkasan transfer keuangan daerah pada 2026. Padahal, pemerintah menargetkan Indonesia mencapai energi bersih pada 2060.
Kekhawatiran akan terhambatnya program transisi energi dari berbasis fosil ke energi baru terbarukan, terutama di daerah, mengemuka dalam diskusi yang digelar The Habibie Center (THC) di Jakarta, Rabu (26/11/2025). Acara ini didukung Ford Foundation dan Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan itu termasuk dalam rangkaian Seminar Nasional dan Pemaparan Hasil Riset bertajuk ”Mewujudkan Demokrasi Hijau: Penguatan Kelembagaan Transisi Energi untuk Keadilan Sosial dan Kelestarian Lingkungan”. Perwakilan pemerintah pusat, daerah, dan akademisi turut berbicara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/26/f758815a-d40c-4673-a1f4-ecc055b75bad_jpg.jpg)
Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Permadi Mohamad Nurhikmah mengatakan, program transisi energi sudah masuk alokasi anggaran sesuai sistem informasi pemerintah daerah. Pada 2024, misalnya, anggarannya mencapai Rp 13 miliar.
”Namun, tahun ini (2025) berkurang menjadi Rp 11 miliar. Tahun depan, barangkali hanya Rp 1 miliar karena ada penurunan TKD (transfer ke daerah) dan itu berdampak, salah satunya, pada program EBT (energi baru dan terbarukan),” ungkap Permadi yang menjadi salah satu pembicara.
TKD merupakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk pemerintah daerah. Tahun ini, dana TKD yang disalurkan ke daerah mencapai Rp 848 triliun. Namun, pemerintah dan DPR sepakat memangkas jumlah dana TKD tahun 2026 menjadi Rp 693 triliun.
Adapun TKD untuk Jabar berkurang sekitar Rp 2,1 triliun. Menurut Permadi, pemangkasan itu akan mengurangi pendanaan untuk program transisi energi, termasuk pembangunan instalasi berbasis EBT. Apalagi, pemda juga membutuhkan dana untuk sektor lainnya, seperti infrastruktur.
Meski tidak menyebut rinciannya, menurut Permadi, tanpa pemangkasan TKD pun, kemampuan fiskal pemda untuk program transisi energi sudah terbatas. Kondisi ini tidak terlepas dari terbatasnya kewenangan pemda berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam lampiran UU No 23/2014, kewenangan pemda hanya terkait izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas kabupaten/kota serta izin pemanfaatan biofuel dalam kapasitas tertentu. ”Untuk Jawa Barat, dua kewenangan itu sampai sekarang belum ada obyeknya,” ungkap Permadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/19/731901d7fe9e7b4bc04196f49af7b5b4-20250919YGA03.jpg)
Kewenangan pemda bertambah menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub-Bidang Energi Baru Terbarukan. Kewenangan itu, antara lain, pengelolaan biogas, biomassa, hingga EBT.
Akan tetapi, katanya, regulasi itu masih membutuhkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai panduan bagi pemda dalam melaksanakan kewenangan. Di sisi lainnya, pemda masih terbatas secara fiskal. ”Posisi kami memang ketergantungan tinggi (ke pusat), tapi pengaruh rendah,” ujarnya.
Padahal, dukungan fiskal dan kewenangan dapat meningkatkan program transisi energi di daerah. Hingga 2024, kata Permadi, porsi EBT dalam bauran energi di Jabar mencapai 24,46 persen. Angka ini sudah melebihi target Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (REUDP) Jabar, yakni 17 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/10/03/20210923SETK_1633233378_jpg.jpg)
Meski demikian, menurut dia, salah satu kendala pengembangan energi terbarukan (ET) berskala kecil di Jabar adalah keberlanjutannya. ”Banyak yang bermasalah setelah (ET) dibangun. Ini menjadi risiko sehingga kami lebih memilih pendekatan elektrifikasi melalui PLN,” ujarnya.
Tahun ini, pihaknya membangun instalasi listrik untuk sekitar 72.700 rumah tangga, yang hampir seluruhnya melalui perluasan jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Bagi wilayah yang masih sangat jauh dari jaringan kelistrikan, pihaknya membantu dengan lampu tenaga surya hemat energi atau LTSHE.
Muhammad Arief Virgy, peneliti THC, mengatakan, daerah memiliki potensi besar dalam energi terbarukan. Namun, pemanfaatannya masih minim. Di Jabar saja, dari potensinya 176 gigawatt (GW), kapasitas pembangkit yang terpasang baru 3.735 megawatt (MW).
Bahkan, di Nusa Tenggara Timur, dari potensi 388 GW, pembangkit energi terbarukan yang terpasang hanya 56 MW. ”Artinya, kapasitas pembangkit yang terpasang di daerah masih jauh dari optimal. Di sisi lainnya, pemda punya peran besar dalam meningkatkan bauran energi terbarukan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/03/23/68d9b5fb-df49-47f9-8ba7-dc23f0f98a80_jpg.jpg)
Berdasarkan riset terkait tata kelola transisi energi pemerintah pusat dan daerah, pihaknya menemukan kendala pengembangan ET di daerah. Penelitian ini menggunakan metodologi studi kualitatif, seperti wawancara dan kelompok diskusi terarah dengan instansi terkait; serta analisis dokumen.
Hasilnya, kewenangan pemerintah provinsi untuk transisi energi masih sangat terbatas jika dibandingkan pemerintah pusat. Contohnya, tarif listrik, harga jual energi terbarukan, izin pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) skala besar, hingga transfer fiskal dan berbagai insentif merupakan kebijakan pusat.
Tingkat ketergantungan ini menjadi salah satu temuan penting. Ketika daerah ingin mengembangkan berbagai program energi bersih, mereka tetap harus mengikuti kebijakan pusat.
Akhirnya, pemda sangat bergantung pada pusat. ”Tingkat ketergantungan ini menjadi salah satu temuan penting. Ketika daerah ingin mengembangkan berbagai program energi bersih, mereka tetap harus mengikuti kebijakan pusat. Misalnya, kebijakan net metering yang dihapus oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Net metering adalah sistem penghitungan energi listrik dua arah yang memungkinkan pemilik PLTS atap menyalurkan kelebihan energi ke jaringan PLN. ”Sebelumnya, kebijakan itu menjadi insentif bagi rumah tangga dan investor untuk memasang PLTS atap. Tanpa insentif, minat investor di daerah menurun,” ujar Virgy.
Pihaknya juga menemukan adanya kebijakan pemerintah pusat yang tidak sinkron. Target bauran ET dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), misalnya, sempat berubah dari semula 23 persen pada 2025 menjadi 19 persen hingga 23 persen pada 2030. Saat ini, total kapasitas terpasang pembangkit ET baru 14,5 persen dari total pembangkit listrik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/26/0e9499a0-0733-428b-b063-638fa2b781dd_jpg.jpg)
Berdasarkan riset ini, pihaknya merekomendasikan sejumlah hal untuk mengoptimalkan peran pemda dalam transisi energi. Beberapa di antaranya desentralisasi transisi energi dengan menambah wewenang pemda, penerapan NSPK, hingga pengesahan Rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I di Kementerian Dalam Negeri Edison Siagian mengakui, pemda masih mengalami kendala dalam hal pendanaan dan kewenangan untuk transisi energi. Saat ini tercatat 33 dari 38 pemerintah provinsi yang menganggarkan program EBT dalam APBD.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/26/0e864aa2-7cd6-4d93-8ede-5318005010a4_png.png)
”Namun, ini belum optimal. Belum semua daerah melakukannya dan jumlah anggarannya pun tidak besar. Ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan komitmen daerah tersebut,” ujarnya. Ketiadaan NSPK juga membuat daerah belum berani menjalankan programnya.
Widya Adi Nugroho, Koordinator Rencana dan Laporan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, mengatakan, pihaknya terus mendorong bauran EBT di Indonesia. Salah satunya, pembentukan direktur energi baru dan energi terbarukan.
”Kelembagaan ini hadir untuk menyediakan infrastruktur energi terbarukan, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang belum terjangkau aliran listrik,” ujarnya. Tahun ini, katanya, Kementerian ESDM telah menambah lebih 1,1 GW energi terbarukan dari sebelumnya 14,3 GW menjadi 15,7 GW.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/26/9a797c27-1a4a-43cc-95a3-583bc4356dc4_jpg.jpg)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Eddy Soeparno menambahkan, tata kelola kelembagaan masih menjadi salah satu kendala dalam pengembangan transisi energi. Menurut dia, banyaknya instansi yang mengurus program justru menambah jalur birokrasi.
Ia mengatakan, terdapat 4 kementerian koordinator dan 12 kementerian/lembaga yang mengurus tentang pengembangan EBT. ”Kami mengusulkan adanya otoritas tunggal dengan kewenangan kuat untuk koordinasi lintas kementerian agar isu transisi energi dan krisis iklim tertangani,” ucap Eddy.
Penulis:
Abdullah Fikri AshriEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto