Trump Minta Indonesia Bebaskan Tarif Produk Digital AS, Siapa Paling Diuntungkan?

Indonesia disebut berkomitmen menghapus lini tarif HTS bagi produk tak berwujud hingga mendukung moratorium permanen WTO terhadap bea masuk transmisi elektronik.

24 Jul 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati langkah besar di sektor perdagangan digital, yakni pembebasan bea masuk atas produk tak berwujud atau intangible goods, seperti produk digital. Kesepakatan ini tertuang dalam lembar fakta Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-RI yang baru saja dirilis oleh Gedung Putih.

Salah satu isi perjanjian yang dirilis pada Selasa (22/7/2025) itu menyepakati, AS dan RI akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Dalam lembar fakta yang sama disebutkan, Indonesia telah berkomitmen menghapuskan lini tarif HTS (sistem klasifikasi barang) pada produk tak berwujud serta menangguhkan persyaratan deklarasi impor.

Selain itu, Indonesia juga disebutkan telah berkomitmen mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.

Contoh produk tak berwujud adalah e-book, perangkat lunak, aplikasi internet, dan lagu digital. Kategori ini termasuk barang-barang yang dibayar sebelum diunduh di internet dan digunakan.

Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Riandy Laksono, Rabu (23/7/2025), mengatakan, saat ini, produk tak berwujud di Indonesia diberi kode HS (klasifikasi barang) khusus. Tujuannya agar sewaktu-waktu moratorium WTO dapat membebaskan tarif produk terkait yang tidak lagi Indonesia ikuti.

Kesepakatan dengan AS yang tertuang dalam lembar fakta Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-RI yang dirilis pada Selasa (22/7/2025) mendesak Indonesia untuk memberi kepastian ke AS bahwa produk tak berwujudnya ke depan tidak akan dipajaki atau kena tarif.

”Pertanyaannya, bagaimana Pemerintah RI benar-benar akan melakukannya? Apakah pembebasannya hanya untuk AS atau secara umum? Implementasi di lapangan akan susah apabila membebaskan pajak hanya untuk produk dari AS,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Logo perusahaan raksasa teknologi dari AS.

Biasanya, pembuktian atas produk fisik dilakukan lewat sertifikat keterangan asal yang akan dicek oleh bea cukai. Situasinya berbeda dengan produk tak berwujud. Apalagi, secara karakter, produk itu berbeda dengan produk fisik. 

Menurut pengamatan Riandy, perdagangan digital dari AS selama ini lebih banyak yang bukan berwujud perangkat keras. Misalnya, perangkat lunak dan aplikasi internet (over-the-top/OTT). 

Konsekuensi dari kesepakatan itu bagi konsumen Indonesia sebenarnya cukup baik. Mereka tidak akan mengalami kenaikan harga layanan.

”Dari sisi fiskal, ada potensi tambahan penerimaan. Selama ini Indonesia juga masih bisa menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk aplikasi internet. Dengan demikian, forgone revenue (pendapatan yang hilang) bisa jadi belum terlalu signifikan bagi Indonesia untuk jangka pendek ke menengah,” katanya.

Moratorium tarif bea masuk atas transmisi digital WTO diperkenalkan pertama kali pada 1998 sebagai bagian dari Deklarasi Global terkait perdagangan secara elektronik atau e-dagang. Inti dari moratorium itu adalah melarang negara-negara mengenakan bea masuk atas transaksi bisnis ke konsumen (B2C) dan bisnis ke bisnis (B2B) yang terjadi lintas batas negara melalui internet.

Moratorium tarif bea masuk atas transmisi digital mencakup perdagangan barang dan jasa digital lintas batas negara, termasuk perangkat lunak, film digital, dan musik digital. Moratorium yang dilancarkan WTO ini merupakan pilar utama pengembangan internet selama beberapa dekade terakhir.

Salah satu poin kesepakatan dalam Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-RI antara Pemerintah AS dan RI.

Konferensi Tingkat Menteri Ke-13 WTO pada 1 April 2024 sepakat untuk memperpanjang moratorium tarif bea masuk atas transmisi digital hingga pertemuan tingkat menteri pada 2026.

Pada 2018, mengemuka pemberitaan kalau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan bea masuk barang tak berwujud sebesar 0 persen. Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal telah menyiapkan aturan bahwa barang tak berwujud memiliki klasifikasi sendiri.

Sementara itu, setahun sebelumnya, sudah muncul spekulasi bahwa Pemerintah RI menggodok peraturan untuk mengenakan bea dan pajak bagi produk tak berwujud.

Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kemenkeu kemudian mengatur kembali ketentuan itu melalui PMK Nomor 60 Tahun 2022.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, berpendapat, kesepakatan ekonomi digital yang tertulis di lembar fakta Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-RI sudah bagus. Indonesia semestinya mengikuti moratorium WTO, bukan melakukan tindakan unilateral.

Suasana diskusi terkait pemanfaatan peluncuran Google Cloud Security Operations di @america, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Platform itu dapat meningkatkan keamanan digital pengguna dari berbagai serangan siber dengan mengandalkan kecerdasan buatan. Diskusi menghadirkan Anas Dwi Vidianto, Head of Cloud Cybersecurity and Operation Division Astra International (tengah) dan Endra Tri Cahyono, Manager Network and Security Operations PT KAI (kanan).

Sementara Senior Fellow dan Co-Coordinator Indonesia Studies Programme ISEAS — Yusof Ishak Institute, Siwage Dharma Negara, memandang, sejumlah perusahaan raksasa teknologi AS menjual perangkat lunak dan produk tak berwujudnya di Indonesia. Dia menduga ada kemungkinan mereka ikut memengaruhi keputusan negosiasi Pemerintah AS dengan RI.

”Pertanyaan ke Pemerintah Indonesia adalah seberapa besar defisit perdagangan ekonomi digital khusus produk tak berwujud, baik dengan AS maupun pesaingnya, seperti China? Pemerintah RI perlu mempersiapkan strategi supaya perdagangan digital lebih seimbang,” ucap Siwage.

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, memandang, sepanjang alasannya adalah kesepakatan mengikuti WTO, tidak ada masalah yang signifikan. Hanya saja, dia mengingatkan, negara maju biasanya memiliki alasan melindungi produk dalam negerinya ketika mendorong bebas tarif masuk untuk barang fisik dan tidak berwujud. 

Dalam konteks hubungan AS - RI kali ini, dia menduga Presiden AS Donald Trump menginginkan agar produk buatan AS, baik fisik maupun tak berwujud, masuk sebanyak-banyaknya ke Indonesia. 

”Kini, kembali ke ketegasan Pemerintah Indonesia menyikapi negosiasi AS di bidang perdagangan digital. Apakah kesempatan memajukan industri digital lokal khusus barang tak berwujud maju sudah jadi pertimbangan Pemerintah Indonesia atau tidak?” kata Ahmad. 

Deretan film Indonesia yang disiarkan melalui layanan streaming Netflix. Keberadaan layanan over the top atau OTT melalui streaming internet ini menjjadi pilihan para sineas di tanah air untuk memperkenalkan karyanya ke penonton yang lebih luas di berbagai belahan dunia.

Berdasarkan laporan WTO yang dikutip Bloomberg pada 2023, pertumbuhan arus perdagangan digital lintas batas negara, seperti e-dagang, streaming video, gim, dan aplikasi internet di seluruh dunia telah meningkat empat kali lipat sejak 2005. Pada 2023, arus perdagangan itu bernilai sekitar 3,8 triliun dollar AS.

Kendati masih merupakan bagian kecil dari kue perdagangan global barang fisik yang senilai 25,3 triliun dollar AS, WTO menyebut permintaan jasa digital yang diperdagangkan telah meningkat sebesar 8 persen setiap tahun sejak 2005. Ini melampaui pertumbuhan perdagangan barang fisik (5,6 persen) dan jasa (4,2 persen).

Eropa merupakan pasar yang besar untuk jasa digital, mencakup lebih dari separuh ekspor jasa digital global. Sementara itu, persentase ekspor jasa digital Asia meningkat pesat dan hampir mencakup seperempat dari seluruh layanan digital global.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto