Pengadilan AS mengeluarkan keputusan sementara bahwa pemerintahan Trump tidak boleh mengusir mahasiswa asing dari Harvard. Namun, Trump tetap mendukung pelarangan.
25 Mei 2025 20:29 WIB · Internasional
CAMBRIDGE, MINGGU — Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak menggubris keputusan sementara pengadilan federal. Trump membela langkah Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mencabut izin Harvard menerima mahasiswa asing.
”Mengapa Harvard tidak mengatakan hampir 31 persen mahasiswanya berasal dari negeri asing? Namun, negara-negara tersebut, beberapa di antaranya sama sekali tidak bersahabat dengan AS, tidak membayar apa pun untuk pendidikan mahasiswa mereka, dan mereka juga tidak pernah berniat untuk melakukannya,” kata Trump di Truth Social, dikutip kantor berita AFP, Minggu (25/5/2025).
”Kami ingin tahu siapa saja mahasiswa asing tersebut. Permintaan yang wajar karena kami telah memberikan miliaran dollar AS kepada Harvard, tetapi Harvard tidak sepenuhnya terbuka,” imbuh Trump.
Pada Kamis pekan lalu, Pemerintah AS mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Mereka juga mengancam hal yang sama kepada sejumlah perguruan tinggi lain.
Keputusan itu diumumkan di Washington DC oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem. ”Harvard harus membatalkan program mahasiswa asing dan mahasiswa pertukaran tahun ajaran 2025/2026,” katanya.
Menurut Noem, Harvard mendukung tindak kekerasan, sikap antisemit, dan bekerja sama dengan Partai Komunis China. Harvard memiliki 6.800 mahasiswa asing untuk tahun ajaran 2024/2025 atau 27 persen dari total mahasiswa.
Mayoritas mahasiswa asing berasal dari China. Selain itu, mereka berasal dari Kanada, India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang. Total, Harvard memberi tempat untuk mahasiswa dari 140 negara.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/23/bf93f3ce-e5fc-4c38-a89c-7b8f648dfab1_jpg.jpg)
Pemerintah AS meminta Harvard menyerahkan data mahasiswa dalam 72 jam. Apabila data mahasiswa asing diberikan, izin akan dipulihkan.
Harvard menolak memberikan data mahasiswa dan menggugat pemerintah federal ke pengadilan. Harvard menggugat Pemerintah AS atas dasar pelanggaran Amendemen Pertama Konstitusi dan Undang-Undang Prosedur Administrasi.
”Ini langkah penting untuk melindungi hak para mahasiswa dan sivitas akademika asing,” kata Rektor Harvard Alan Garber melalui pernyataan tertulis yang dikutip oleh ABC.
Pada Jumat (23/5/2025), Hakim Pengadilan Federal Allison Burroughs mengeluarkan perintah sementara. Intinya, Trump tidak diperkenankan mengusir mahasiswa asing.
Garber dalam situs resmi Harvard menyebutkan, pengadilan telah mengabulkan mosi Harvard. Keputusan ini memungkinkan universitas untuk terus menerima mahasiswa dan cendekiawan internasional selama kasus ini berlanjut.
”(Keputusan) Ini adalah langkah penting untuk melindungi hak dan peluang mahasiswa dan cendekiawan internasional kami, yang sangat penting bagi misi dan komunitas universitas,” demikian tulis Garber.
Ia menambahkan, banyak yang mungkin memiliki kekhawatiran dan pertanyaan tambahan. Namun, ia menyatakan akan terus memberikan informasi terbaru melalui Kantor Internasional Harvard.
Apalagi, jadwal sidang selanjutnya sudah ditetapkan, yaitu pada Kamis (29/5/2025). Sidang selanjutnya digelar untuk menentukan kelanjutan dari perintah sementara tersebut, apakah perlu dilanjutkan atau tidak.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/20/e302d8c3-9396-4e79-b301-b9f68a53f56c_jpg.jpg)
Pandangan Trump bahwa kampus-kampus mendukung tindak kekerasan, sikap antisemit, dan bekerja sama dengan Partai Komunis China membuat petugas imigrasi AS sering kali mengunjungi kampus-kampus. Mereka mempertanyakan dokumen seperti paspor dan visa belajar kepada mahasiswa asing.
Salah seorang mahasiswa Indonesia yang sudah lulus dari Harvard, Maria Cellina Wijaya, dalam wawancara pada Jumat pekan lalu menuturkan, selama berada di AS, ia sering melihat petugas imigrasi mencari-cari mahasiswa internasional di kampus-kampus. Mereka menanyakan dokumen si mahasiswa.
Mahasiswa yang tidak bisa menunjukkan dokumen yang ditanyakan petugas imigrasi langsung ditahan. Untuk berjaga-jaga, Kedutaan Besar RI dan Konsulat Jenderal RI sering kali mengimbau mahasiswa untuk membawa dokumen seperti paspor dan visa belajar (student visa).
Dengan kasus yang masih berlanjut, nasib mahasiswa Indonesia di Harvard belum jelas. Sampai Minggu malam, Kementerian Luar Negeri belum menjawab pertanyaan tentang sikap Pemerintah Indonesia atas keputusan Trump dan nasib mahasiswa Indonesia. Belum ada pernyataan resmi Pemerintah Indonesia untuk menghadapi situasi di kampus Harvard saat ini.
Kecemasan dan ketidakpastian melanda mahasiswa baru Harvard asal Taiwan. Yu-hsuan Lin sudah siap berangkat ke Harvard pada September mendatang. Namun, keputusan Trump mencabut izin Universitas Harvard menerima mahasiswa asing membuatnya cemas dan tidak berdaya.
”Jalan menuju impian saya sebenarnya lebih sulit dan lebih berat dari yang saya harapkan. Ada begitu banyak ketidakpastian,” kata Yu-hsuan.
Kementerian Pendidikan Taiwan, seperti dilaporkan Central News Agency, telah memperkirakan 52 mahasiswa Taiwan akan terpengaruh oleh langkah Pemerintah AS itu. (AFP/REUTERS)
Penulis:
Helena Fransisca NababanEditor:
Fransisca Romana Ninik WPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti