Pemerintah Indonesia menilai langkah banding Uni Eropa atas putusan kasus sengketa biodiesel di kala Badan Banding WTO tidak berfungsi sebagai upaya mengulur waktu.
03 Okt 2025 11:27 WIB · Ekonomi & Bisnis
Perdagangan dunia tengah mengalami proses ”tektonik”. Sejumlah komponen penopang perdagangan mulai retak dan bergeser. Tarif dasar yang berlaku umum dicederai. Pola dan rute perdagangan berubah.
Penyelesaian sengketa dagang di Badan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkatung-katung. Sampai-sampai, situasi ini dimanfaatkan untuk melanggengkan kebijakan dagang yang disengketakan.
Salah satu akarnya merujuk pada kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Di era kepemimpinannya yang pertama, Trump memicu perang dagang dengan China dan memblokade pengisian anggota Badan Banding WTO.
Risiko itu terutama perihal tarif impor yang semakin tinggi dan perubahan rute dagang maritim yang memicu kenaikan biaya logistik.
Kala menjabat Presiden AS untuk kedua kali, Trump menerapkan tarif resiprokal atau bea masuk impor timbal balik kepada banyak negara. Selain itu, jatah kursi AS di Badan Banding WTO juga masih belum diisi.
Konferensi Perdagangan dan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCTAD) mengingatkan risiko-risiko ”tektonik” perdagangan dunia. Risiko itu terutama perihal tarif impor yang semakin tinggi dan perubahan rute dagang maritim yang memicu kenaikan biaya logistik.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/03/e7816939664c5b50ef11af3a6a60c163-Rebeca_Grynspan.jpeg)
Sekretaris Jenderal UNCTAD Rebeca Grynspan mengatakan, perdagangan dan ekonomi global sedang dibentuk kembali di bawah tekanan. Negara-negara berkembang, kurang berkembang, dan termiskin bakal menanggung biaya terberat.
Tarif impor yang diterapkan negara-negara ekonomi besar, termasuk AS, telah melonjak dari rata-rata 2,8 persen menjadi lebih dari 20 persen per September 2025. Kebijakan tarif itu semakin menambah ketidakpastian perdagangan dunia.
”Ini berpotensi menghambat investasi, memperlambat pertumbuhan, dan membuat perdagangan sebagai jalur menuju pembangunan menjadi jauh lebih sulit,” ujarnya dalam salah satu sesi pertemuan tingkat tinggi Sidang Ke-80 Majelis Umum PBB di New York, AS, 26 September 2025.
Sebelumnya, UNCTAD menilai, AS telah menyimpang dari prinsip tarif dasar yang berlaku umum (MFN) WTO. Alih-alih memperlakukan secara adil mitra dagangnya, AS justru menerapkan tarif yang berbeda-beda ke beberapa negara. Banyak negara berkembang dan negara kurang berkembang sekarang menghadapi tarif di atas 25 persen (A Tectonic Shift in Tariff Policy, UNCTAD, 17 September 2025).
Kemudian, dalam laporan bertajuk ”The Review of Maritime Transport 2025: Staying The Course in Turbulent Waters” yang dirilis pada 24 September 2025, UNCTAD menyinggung tentang perubahan peta perdagangan maritim. Sejumlah faktor pemicunya adalah ketegangan geopolitik dan tarif baru AS.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/03/a9d4bddcbc1bf3c19eb9a82756390a85-maritime_cargo_rerouted_distances_are_growing_faster_than_volumes.png)
Sepanjang 2022-2024, pengalihan rute kargo laut telah menyebabkan jarak tempuh (dalam ton-mil) tumbuh lebih cepat ketimbang volume kargo. Dalam periode itu, jarak tempuh tumbuh 0,1 persen menjadi 5,9 persen. Sementara, volume kargo tumbuh -0,3 persen menjadi 2,2 persen.
AS dan beberapa mitra dagang telah mengumumkan sejumlah kesepakatan baru. Kesepakatan itu termasuk tarif dan biaya pelabuhan di AS untuk kapal-kapal tertentu yang dibangun atau dioperasikan di luar negeri.
”Langkah-langkah ini dapat semakin memengaruhi biaya dan rute pengiriman. Pengalihan rute bakal banyak terjadi. Perjalanan kapal juga menjadi lebih panjang. Pada akhirnya biaya logistik akan naik,” sebut UNCTAD dalam laporan itu.
Tantangan berikutnya adalah perihal sengketa dagang. Tarif baru AS telah memicu sejumlah negara anggota WTO membawa AS ke meja hijau WTO. Mereka adalah China, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa.
Gugatan sengketa itu bakal membuat kasus-kasus sengketa yang ditangani WTO semakin menumpuk. Ini lantaran Badan Banding WTO tengah mati suri selama tujuh tahun terakhir. Sejak 2019 hingga kini, jatah kursi AS di Badan Banding WTO belum terisi.
Konsekuensinya, tidak ada kuorum minimum untuk memproses kasus banding. Selain itu, jika sebuah negara mengajukan banding atas putusan panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO, putusan panel tersebut belum dapat diadopsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/29/e433e3e5-ab6c-4d58-a0d9-ed09df54f876.png)
Indonesia mengalami hal itu, terutama dalam kasus sengketa biodiesel dengan UE (DS618). Dalam kasus itu, UE menuduh RI memberikan subsidi ilegal terhadap biodiesel sehingga merugikan industri biodiesel di Eropa. Atas dasar itu, sejak November 2019, UE mengenakan bea masuk imbalan (countervailling duties) terhadap biodiesel RI sebesar 8-18 persen.
Pemerintah RI meresponsnya dengan menggugat UE melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023. Pada 22 Agustus 2025, Panel WTO memutuskan memenangkan Indonesia dalam kasus gugatan sengeketa itu dan meminta UE menghapus bea masuk imbalan biodiesel RI.
Namun, pada 26 September 2025, UE mengajukan banding ke WTO. Otomatis, putusan Panel WTO masih belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat diadopsi.
”Pemerintah RI menyesalkan langkah UE yang tetap mengajukan banding atas putusan itu. Pasalnya, banding itu diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi (appeal into the void),” kata Menteri Perdagangan RI Budi Santoso melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/06/a1b97b9420dc11de664d1a3a0bbe79a9-20250306PRI10HR.jpg)
Budi menjelaskan, keputusan UE mengajukan banding itu tidak relevan dan kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi. Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel.
Namun, saat ini, Badan Banding WTO tidak berfungsi akibat blokade AS terhadap pengisian keanggotaan sehingga tidak ada kuorum minimum untuk memproses kasus banding. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai niat baik dan komitmen UE dalam menyelesaikan sengketa secara adil.
Banding memang merupakan hak setiap anggota WTO. Namun, langkah UE ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu.
”Banding memang merupakan hak setiap anggota WTO. Namun, langkah UE ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu,” kata Budi.
Oleh karena itu, Budi melanjutkan, Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, dan turut mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO. Selanjutnya, Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke UE.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan