Tuai Kejanggalan, TNI AL Diminta Ungkap bahwa Prajuritnya Bukan Beking Penadah Mobil

Hasil investigasi internal TNI AL harus disampaikan secara terbuka untuk menjawab spekulasi dan dugaan yang mungkin timbul di masyarakat.

06 Jan 2025 19:31 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun TNI Angkatan Laut sudah membantah keterlibatan prajuritnya dalam kasus penggelapan mobil yang menewaskan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), hal itu masih menyisakan pertanyaan publik. TNI diminta menunjukkan bukti-bukti kuat serta investigasi yang mendalam untuk mengungkap bahwa prajuritnya tidak terlibat sebagai beking penggelapan mobil. Sementara itu, keluarga korban penembakan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Markas Komando Armada RI, Jakarta, Senin (6/1/2025), TNI AL membantah keterlibatan anggotanya membekingi penggelapan mobil. Jumpa pers dihadiri oleh Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut Laksamana Madya Denih Hendrata, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda Samista, serta Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Pol Suyudi Ario Seto,

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, dihubungi pada Senin (6/1/2025), mengatakan, meski TNI AL telah membantah keterlibatan prajuritnya dalam kasus penggelapan mobil ini, hal itu justru memunculkan pertanyaan. Karena itu, TNI AL perlu menjelaskan ketidakterlibatan prajurit itu dengan bukti kuat di lapangan dan investigasi mendalam.

Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi

Jaringan penggelapan mobil

Menurut Khairul, hal tersebut penting disampaikan kepada publik, apakah pelaku penembakan itu hanya berperan sebagai pembeli kendaraan ”bodong” atau ada kaitan lebih jauh, seperti bagian dari jaringan penggelapan mobil tersebut.

”Jika hanya sebagai pembeli, mengapa pelaku sampai menggunakan kekerasan bersenjata kepada warga sipil. Sebagai aparat bersenjata, pelaku sebenarnya memiliki posisi yang cukup untuk menekan atau meminta pengembalian uang dari penjual atau penadah,” katanya.

Quote

Jika hanya pembeli, mengapa pelaku sampai gunakan kekerasan bersenjata kepada warga sipil. Sebagai aparat bersenjata, pelaku sebenarnya memiliki posisi yang cukup untuk menekan atau meminta pengembalian uang dari penjual atau penadah.

Tak hanya itu, sebagai pembeli, pelaku semestinya memahami risiko hukum dari membeli kendaraan hasil penggelapan, termasuk kemungkinan kendaraan itu disita sewaktu-waktu. Sikap agresif ini menimbulkan dugaan ada hubungan yang lebih kompleks antara pelaku dan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Khairul juga menyoroti ketidakprofesionalan pelaku sebagai anggota TNI AL yang menggunakan senjata api untuk menghadapi warga sipil. Hal itu telah mencerminkan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan disiplin militer.

Jajaran Polresta Tangerang memeriksa lokasi minimarket yang ada di KM 45 Tol Jakarta- Merak, Kamis (2/1/2025).  Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait penembakan bos rental.

”Langkah ini harus ditelusuri lebih lanjut, apakah dilakukan secara spontan atau merupakan bagian dari tindakan yang sudah direncanakan. Dari kejanggalan-kejanggalan ini, investigasi mendalam menjadi kunci untuk mengungkap motif sebenarnya, memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi, serta menegakkan keadilan,” ujarnya.

Prosedur penggunaan senjata dinas

Khairul juga mempertanyakan penggunaan dan pemilikan senjata api oleh prajurit TNI AL tersebut. Jika senjata tersebut adalah senjata dinas, maka hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana senjata tersebut bisa digunakan di luar tugas resmi.

Prosedur penggunaan senjata dinas biasanya diawasi sangat ketat, termasuk dalam hal amunisi. Pelaku semestinya menghadapi risiko tinggi jika menggunakan senjata dinas untuk tindakan yang tidak sah.

Quote

Transparansi semacam ini penting untuk menunjukkan bahwa institusi berkomitmen menjaga integritas dan profesionalismenya.

”Penting bagi TNI AL untuk memublikasikan hasil penyelidikan kepada publik. Kronologi kejadian, bukti-bukti yang ditemukan, serta hasil investigasi internal harus disampaikan secara terbuka untuk menjawab spekulasi dan dugaan yang mungkin timbul. Transparansi semacam ini penting untuk menunjukkan bahwa institusi berkomitmen menjaga integritas dan profesionalismenya,” katanya.

Suasana konferensi pers terkait kasus penembakan yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut di Markas Koarmada RI, Jakarta, Senin (6/1/2025). TNI Angkatan Laut mengakui anggotanya terlibat dalam penembakan di rest area kilometer 45 tol Merak-Tangerang yang menewaskan pemilik persewaan mobil dan melukai satu orang lainnya. Saat ini oknum anggota TNI AL itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan. Kompas/Hendra A Setyawan

Dorong peradilan umum

Lebih jauh Khairul juga mendorong agar kasus tersebut dapat disidangkan di peradilan umum demi menjamin transparansi. Merujuk Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, ketika berasal dari peradilan sipil dan militer, maka pelaku dapat diadili di pengadilan umum. Meski demikian, keputusan akhir mengenai yurisdiksi berada di tangan Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum.

Ia melanjutkan, jika keputusan akhir sidang tetap di peradilan militer, diharapkan prosesnya dapat berjalan secara profesional dan fokus pada pengungkapan fakta, termasuk dugaan adanya jaringan beking dalam penggelapan mobil tersebut. Dengan begitu, tidak hanya pelaku, tetapi pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut juga dapat terungkap dan diproses sesuai hukum.

”TNI AL harus menunjukkan komitmen penuh dalam mengungkap fakta dan menindak pelaku, sebagaimana pernah dilakukan dalam penembakan Dirut PT Asaba Budhyarto Angsono pada 2003 oleh oknum TNI AL. Meskipun disidangkan di peradilan militer, prosesnya berjalan secara transparan dan berhasil mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk motif serta peran masing-masing pelaku,” tuturnya.

Quote

Saya minta tolong, yang kita tahu dari Bapak Panglima, Bapak Agus Subiyanto kata beliau, kalau ada anggota yang terbukti melakukan kejadian tersebut, maka harus dipecat dan dipenjara. Itu mungkin yang saya harapkan dari Bapak Agus Subiyanto.

Secara terpisah, Agam Muhammad (26), anak pertama Ilyas, meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Menurut Agam, pihaknya tidak melakukan pengeroyokan kepada anggota TNI AL tersebut. Bahkan, pihaknya sudah berusaha berbicara baik-baik kepada anggota TNI AL tersebut sebelum terjadi penembakan.

”Saya meminta tolong, yang kita tahu dari Bapak Panglima, Bapak Agus Subiyanto kata beliau, kalau ada anggota yang terbukti melakukan kejadian tersebut, maka harus dipecat dan dipenjara. Itu mungkin yang saya harapkan dari Bapak Agus Subiyanto,” kata Agam.

Tiga anggota terlibat

Dalam konferensi pers di Markas Komando Armada RI, Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkapkan, ada tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam peristiwa penembakan yang berujung meninggalnya Ilyas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Ketiga anggota TNI AL itu adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala berinisial BA. Dua prajurit berasal dari satuan Komando Pasukan Katak TNI AL. Adapun satu prajurit lain bertugas di KRI Bontang.

Menurut Denih, peristiwa penembakan itu berawal dari permasalahan pembelian mobil. Ketiga prajurit itu mengaku dikeroyok oleh 15 orang tak dikenal di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak setelah membeli dan membawa mobil tersebut.

Panglima Komando Armada (Koarmada) Republik Indonesia Laksamana Madya Denih Hendrata (tengah) bersama Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto (kanan) memberikan keterangan terkait kasus penembakan yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut di Markas Koarmada RI, Jakarta, Senin (6/1/2025). TNI Angkatan Laut mengakui anggotanya terlibat dalam penembakan di rest area kilometer 45 tol Merak-Tangerang yang menewaskan pemilik persewaan mobil dan melukai satu orang lainnya. Saat ini oknum anggota TNI AL itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan. Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam insiden itu, hanya AA yang menembak korban. Tembakan itu mengakibatkan Ilyas meninggal dan satu pegawainya, Ramli Abu Bakar (60), kritis. ”Saat ini ketiga anggota tersebut dalam proses penyidikan di Puspomal (Pusat Polisi Militer Angkatan Laut),” katanya.

Denih memastikan pihaknya bakal menindak tegas anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil. Semua proses hukum dijanjikannya akan transparan.

Terkait senjata api yang digunakan AA, Denih menuturkan bahwa kepemilikan senjata api memang melekat karena AA bertugas sebagai ajudan. ”Senjata itu inventaris yang melekat karena jabatan dari AA, yakni ajudan, sehingga apabila dapat tugas, sudah SOP senjata itu melekat,” katanya.

Denih pun memastikan ke depan pihaknya akan mengevaluasi penggunaan senjata api bagi prajurit. ”Tapi, karena orang dikeroyok itu kemungkinan mati, ya kan. Jadi kembali lagi, apalagi mungkin karena dia juga yang sudah dilatih, bagaimana faktor kecepatan insting segala macam ya, saya kira itu,” ucapnya.

Menurut Danpuspomal Laksamana Muda Samista, dari penyelidikan, belum ada bukti dugaan keterlibatan tiga anggota TNI ini dalam penggelapan mobil. Namun, pihaknya akan mengusut lebih lanjut jika ditemukan bukti.

”Jadi, peran dalam tindak kejahatan apakah sebagai penadah, apakah sebagai beking dari hasil lidik, sementara masih belum ditemukan. Tapi, apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, itu nanti proses penyidikan. Berikan waktu kepada kami untuk itu,” ujar Samista.

Ketiga prajurit tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan. ”Yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama sejak Sabtu lalu,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Suhartono .