Kompolnas: Tudingan Cawe-cawe ”Partai Cokelat” Perlu Bukti

Perludem menyebutkan sulit membuktikan praktik cawe-cawe polisi dalam pilkada. Apalagi, cawe-cawe tersebut dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

01 Des 2024 18:54 WIB · Politik & Hukum

Oleh Prayogi Dwi Sulistyo, Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Tudingan adanya cawe-cawe kepolisian di Pemilihan Kepala Daerah 2024 perlu dibuktikan. Sejauh ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaknetralan Polri di pilkada, tetapi tidak bisa dibuktikan.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, Minggu (1/12/2024), mengatakan, tudingan cawe-cawe polisi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diistilahkan dengan ”parcok” atau ”partai cokelat” memerlukan pembuktian. Sebab, dugaan tersebut bukan pertama kali terjadi. Saat Pemilu 2024 berlangsung pada Februari lalu, kepolisian juga disebut terlibat dalam pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Bahkan, sejumlah pihak juga berencana membawa dugaan cawe-cawe kepolisian di Pilkada 2024 itu ke gugatan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Quote

Tudingan cawe-cawe polisi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diistilahkan dengan “parcok” atau “partai cokelat” memerlukan pembuktian.

Sebagai anggota Kompolnas, lanjut Yusuf, ia mencoba untuk memahami tudingan tersebut sebagai keluhan masyarakat dan partai politik. Seperti halnya sejumlah politisi PDI Perjuangan, beberapa waktu lalu, membeberkan sejumlah dugaan kecurangan, salah satunya tudingan bahwa polisi ikut berkampanye untuk calon kepala daerah, antara lain, di Pilkada Banten, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.

Yusuf Warsyim - anggota Kompolnas Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Menurut dia, bagi sebagian orang, tuduhan itu tidak perlu dibuktikan sebelum menjadi dalil dalam sengketa pilkada. Namun, lanjutnya, hal itu tetap membutuhkan pembuktian.

”Apabila dari pihak PDI Perjuangan memiliki hal-hal yang bisa dijadikan bukti, tentu bagus untuk pembuktian. Saya kira kita perlu mendukungnya, bila itu bisa dijadikan bagian dari sengketa pilkada, baik di Bawaslu maupun nantinya di MK,” ujar Yusuf, Minggu.

Belum bisa dibuktikan

Adapun Kompolnas, kata dia, akan tetap memantau isu ini, khususnya terhadap indikasi tidak netralnya personel dan pejabat Polri. Hal itu merupakan bagian dari fungsi Kompolnas, sebagai pengawas fungsional, integritas, dan kinerja kepolisian. Selama pilkada lalu, pemantauan pun dilakukan secara langsung di lapangan.

”Kami temukan di lapangan ada posko-posko netralitas yang dilaksanakan oleh personel Polri dan TNI. Posko netralitas tersebut sangat jelas di Jawa Tengah,” ungkap Yusuf.

Yusuf mengakui bahwa Kompolnas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaknetralan Polri dari pilkada ke pilkada. Akan tetapi, dugaan tersebut tidak bisa dibuktikan. ”Pada saat kampanye Pilkada 2024 kemarin, ada keluhan dugaan ketidaknetralan. Namun, setelah kami cek di lapangan, tidak ada bukti baik langsung maupun tidak langsung,” katanya.

Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI Ahmad Basarah

Terkait dugaan cawe-cawe polisi di Pikada 2024, PDI-P menyebut tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait untuk dibawa ke sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah menyebut dugaan intervensi campur tangan kekuasaan negara melalui aparat kepolisian di Pilkada Banten dengan sebutan ”parcok”. Di Pilkada Sumut, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan dugaan ”parcok” mengintimidasi pemerintah desa agar menjadi tim sukses. Menurut Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semestinya mengevaluasi Polri karena keterlibatan para personel kepolisian melalui ”parcok” diduga bukan atas dasar kesukarelaan, melainkan komando.

Quote

Khoirunnisa juga berharap pengawasan oleh Kompolnas perlu ditingkatkan saat pilkada berlangsung.

Semestinya ikut mengawasi

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, sulit membuktikan praktik cawe-cawe polisi dalam pilkada. Apalagi, cawe-cawe tersebut dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu saja sulit untuk bisa membuktikannya di MK.

”Untuk membuktikan praktik seperti ini sangat sulit kalau baru mencari buktinya saat pemungutan suara sudah selesai. Seharusnya jika memang ditemukan segera dilaporkan dan didokumentasikan,” kata Khoirunnisa.

Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem KOMPAS/RADITYA HELABUMI 15-06-2022

Di sisi lain, Khoirunnisa menyebut ada situasi yang kompleks, seperti kekhawatiran terhadap intimidasi untuk melaporkan. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus progresif dalam menerima aduan dari publik, jika mengetahui ada praktik cawe-cawe tersebut.

Khoirunnisa juga berharap pengawasan oleh Kompolnas perlu ditingkatkan saat pilkada berlangsung. Sebab, ada potensi konflik kepentingan. ”Yang perlu diawasi juga dalam pilkada adalah penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan elektoral calon tertentu,” jelasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Prayogi Dwi Sulistyo, Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

Madina Nusrat