Tugas Koperasi Desa Merah Putih Dikhawatirkan Tumpang Tindih dengan BUMDes

Pemerintah berencana membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih. Peluncuran perdana pada 12 Juli 2025.

07 Mar 2025 19:06 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih untuk mengelola rantai pasok sembako, produk pertanian, dan obat-obatan di desa. Peluncuran perdana rencananya dilakukan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Rencana pembentukan koperasi sebanyak itu dikhawatirkan akademisi dan pemerhati koperasi akan tumpang tindih dengan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Direktur Riset Paramadina Public Policy Institute Adrian Azhar Wijanarko, Jumat (7/2/2025), di Jakarta, berpendapat, banyak peran yang akan ditanggung oleh Koperasi Desa Merah Putih yang senada dengan BUMDes. Misalnya, membantu bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa, mengelola gerai sembako, obat murah, apotek desa, fasilitas penyimpanan, dan distribusi logistik. 

Sejumlah UMKM di desa tidak memiliki kapasitas memproduksi obat-obatan modern, kecuali tradisional. Kalau Koperasi Desa Merah Putih diminta masuk ke ranah tata kelola kesehatan, Adrian menilai rencana kebijakan seperti itu kurang tepat.

”Semestinya tugas-tugas seperti itu, pemerintah bisa mengarahkan kepada BUMDes dan puskesmas desa. Jangan tumpang tindih,” ujar Adrian. 

Adrian mengkhawatirkan, rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih hanya akal-akal untuk pengajuan penggunaan anggaran negara. Apalagi, ada kabar pembentukan 70.000 koperasi Merah Putih bakal menelan biaya Rp 5 miliar per desa.

Koperasi Unit Desa Karya Mukti di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, tumbuh pesat sejak 5 tahun terakhir. Dengan menegakkan prinsip keterbukaan dan kebersamaan, koperasi telah mengembangkan 18 unit usaha dengan nilai omset lebih dari Rp 100 miliar per tahun. Aktivitas layanan di KUD Karya Mukti, Jumat (5/7/2019).

Sementara itu, pemerhati koperasi, Suroto, berpendapat, rencana membentuk Koperasi Desa Merah Putih bisa dinilai bahwa rezim Presiden Prabowo Subianto tidak tertarik lagi mengembangkan BUMDes. Padahal, pelaksanaan BUMDes selama ini kurang dievaluasi. 

”Sudah 10 tahun lebih, BUMDes gencar dibentuk di desa-desa. Banyak uang negara digelontorkan. Dengan durasi selama itu semestinya pemerintah mengevaluasi dulu efektivitas BUMDes bagi kemajuan desa,” katanya. 

Sebelum benar-benar merealisasikan rencana membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih, Suroto berharap pemerintah belajar dari pengalaman masa lampau. Sejak 52 tahun lalu terdapat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa. Melalui Inpres ini, Koperasi Unit Desa (KUD) didudukkan sebagai koperasi pertanian yang multifungsi. 

Semakin menguatnya politik birokrasi pemerintahan Orde Baru, KUD memperoleh kedudukan tunggal di desa sebagai koperasi desa. Proyek ini secara pragmatis berhasil mendukung program nasional swasembada pangan pada 1980-an. 

”Namun, karena konsepnya semua serba atas-bawah dan lupa membangun kelembagaan koperasi dengan benar, pada akhirnya pamor KUD turun sejak Reformasi. Aspek otonomi organisasi koperasi kurang diperhatikan. Manfaat dari koperasi kemudian hanya dirasakan oleh segelintir elite penguasa dan pengurusnya,” tuturnya.

Terlepas dari masalah kelembagaan KUD, Suroto mengakui KUD pernah berhasil memberikan bentuk layanan masyarakat petani secara jelas. Petani yang tergabung sebagai anggota KUD bisa mendapatkan kepastian tentang harga, persediaan pupuk, dan memperoleh pinjaman melalui unit simpan pinjam. 

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih dapat mengelola gerai sembako, obat murah, apotek desa, unit usaha simpan pinjam koperasi, klinik desa, fasilitas ruangan berpendingin, serta distribusi logistik.

Selain itu, koperasi tersebut akan menjadi agregator bagi upaya peningkatan harga produk pertanian dari desa sekaligus stabilisator inflasi.

”Koperasi Desa Merah Putih harus mampu memperpendek rantai pasok dan melancarkan distribusi barang dan jasa hingga ke tingkat desa. Jadi, konsumen akhir akan memperoleh biaya lebih rendah,” ujar Budi usai rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga mengenai Koperasi Desa Merah Putih, Kamis (6/3/2025).

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa-desa dapat melalui skema membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi lama, serta membangun dan mengembangkan koperasi yang sudah ada. Budi menyebut akan ada sekitar 64.000 kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih untuk distribusi pupuk bersubsidi.

Pada saat bersamaan, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengatakan, konsep Koperasi Desa Merah Putih memungkinkan setiap desa memiliki koperasi untuk menyimpan, mengolah, dan memasarkan hasil tani, ternak, dan laut. 

”Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih rencananya akan dilakukan pada 12 Juli 2025. Tanggal ini adalah peringatan Hari Koperasi Nasional,” kata Ahmad. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra