Pasal Pemisahan Keuangan Danantara dan BUMN Digugat ke MK, Dinilai Buka Celah Korupsi

Pasal-pasal tentang pemisahan keuangan Danantara dan BUMN dengan keuangan negara dinilai bertentangan dengan konstitusi serta menghambat pemberantasan korupsi.

10 Apr 2025 19:47 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan pada 25 Februari lalu ramai-ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para hakim konstitusi salah satunya diminta untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur pemisahan keuangan Danantara dan BUMN dari keuangan negara. Ketentuan tersebut dikhawatirkan akan membuka celah gratifikasi sekaligus menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Hingga Kamis (10/4/2025), MK sudah menerima tujuh permohonan pengujian konstitusionalitas UU Nomor 1 Tahun 2025 tersebut. Salah satu permohonan diajukan oleh tiga mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yaitu A Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky.

Ketiganya mempersoalkan Pasal 3H Ayat (2), Pasal 3X Ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5) UU BUMN karena bertentangan dengan konstitusi. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengatur, keuntungan atau kerugian yang dialami oleh Danantara dan BUMN dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara dan BUMN itu sendiri. Selain itu, pasal itu juga mengatur Danantara dan pegawainya serta anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Fachrur Rozi mengatakan, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut jelas-jelas merugikan masyarakat Indonesia. Sebab, pasal-pasal itu telah memisahkan keuangan Danantara/BUMN dengan keuangan negara saat menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN/Danantara bukan keuntungan atau kerugian negara.

Padahal, adanya kerugian negara merupakan salah satu unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karena itu, kata Rozi, keberadaan pasal-pasal pemisahan keuangan Danantara/BUMN dengan keuangan negara dalam UU BUMN dikhawatirkan membuat korupsi di lingkungan BUMN akan menjadi semakin sulit diberantas.

Quote

Dengan adanya pasal tersebut, gratifikasi di lingkungan Danantara/BUMN akan semakin sulit diberantas.

Di samping itu, keberadaan Pasal 3X Ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5) UU BUMN yang mengatur semua pejabat dan pegawai BUMN bukan pejabat negara juga dinilai dapat membuka celah gratifikasi di lingkungan Danantara/BUMN. Sebab, salah satu unsur dalam delik gratifikasi seperti dimaksud dalam Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor adalah adanya unsur penyelenggara negara.

”Dengan adanya pasal tersebut, gratifikasi di lingkungan Danantara/BUMN akan semakin sulit diberantas,” kata Rozi.

Infografik Profil Danantara

Bukan hanya dari Rozi dan kawan-kawannya (perkara 43/PUU-XXIII/2025), MK juga menerima permohonan yang diajukan oleh Heri Hasan Basri dan Solihin (44/PUU-XXIII/2025), Metha Maranitha (39/PUU-XXIII/2025), Rega Felix (38/PUU-XXIII/2025), serta Bahrul Ilmi Yakub dkk (24/PUU-XXIII/2025). Selain itu, MK juga menerima dua permohonan lain yang baru didaftarkan dua hari terakhir.

Persoalan akuntabilitas

Terkait dengan ketentuan keuntungan atau kerugian Danantara dan BUMN bukan sebagai keuntungan atau kerugian keuangan negara, menurut Rozi, hal tersebut akan menimbulkan konsekuensi serius. Ini terutama dalam konteks pengelolaan akuntabilitas, pengawasan, dan pertanggungjawaban hukum terhadap pengelolaan aset negara. Sebagai entitas yang dibentuk untuk menjalankan fungsi strategis negara dalam sektor ekonomi, Danantara/BUMN tetap memiliki keterkaitan erat dengan keuangan negara meskipun secara formal dipisahkan dalam bentuk badan hukum korporasi.

Mengacu pada UU Keuangan Negara, kekayaan negara yang dipisahkan sebagai penyertaan modal pada BUMN dan Danantara tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Pasal 2 Huruf g UU Keuangan Negara menyebutkan, ”Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan negara/Perusahaan daerah”.

Ketentuan itu telah dikuatkan dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 yang dalam pertimbangannya jelas menyebutkan, ”Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, kekayaan negara dimaksud dalam perspektif transaksi bukanlah merupakan transaksi yang mengalihkan suatu hak, sehingga akibat hukumnya tidak terjadi peralihan hak dari negara kepada BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya. Dengan demikian, kekayaan negara yang dipisahkan tersebut masih tetap menjadi kekayaan negara”.

Salah satu alasan pembentuk undang-undang membuat pasal-pasal tersebut adalah untuk memberikan hak imunitas kepada penyelenggara BUMN dan Danantara. Padahal, ada doktrin business judgement rule yang mengajarkan bahwa kerugian pengelolaan kekayaan negara tidak dapat disebutkan sebagai kerugian negara. Artinya, putusan direksi mengenai aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun meski putusan tersebut kemudian ternyata salah atau merugikan. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

A Fachrur Rozi

Menurut Rozi, doktrin tersebut seharusnya mampu melindungi para anggota direksi BUMN atau Danantara apabila telah mengurus BUMN/Danantara dengan itikad baik dan tanggung jawab. Apabila kemudian terjadi kasus-kasus korupsi di lingkungan BUMN seperti yang terjadi pada Jiwasraya ataupun PT Garuda Indonesia, menurut dia, hal itu terjadi karena ada unsur kesengajaan dalam pengelolaan keuangan yang salah hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun (kasus Jiwasraya) dan unsur penyelewengan jabatan (PT Garuda Indonesia, yang salah satu mantan direkturnya terbukti menerima suap).

”Dengan demikian, kerugian yang ditimbulkan pada kedua kasus tersebut tidak memenuhi syarat doktrin business judgement rule sehingga layak dikenai sanksi pidana. Karenanya, pemberlakuan pasal-pasal yang dibentuk dengan tujuan untuk melindungi penyelenggara korporasi dari bayang-bayang jerat pidana karena kerugian negara menjadi tidak relevan,” katanya.

Pemisahan konsep keuangan Danantara dan BUMN dari keuangan negara secara formal hanya akan memunculkan alasan bagi petinggi kedua lembaga tersebut untuk tidak dapat dijerat oleh UU Pemberantasan Tipikor. Padahal, secara materiil, kedua entitas tersebut tetap memiliki keterkaitan yang tak dapat dipisahkan. Sebab, modal utama kedua lembaga tersebut berasal dari APBN melalui penyertaan modal negara.

”Pemisahan ini tidak menghilangkan fakta bahwa modal utama yang digunakan untuk mengoperasikan BUMN berasal dari keuangan negara. Konsekuensinya, segala keputusan pengelolaan keuangan BUMN akan berdampak langsung pada keuangan negara,” ujar Rozi.

Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kiri), dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). Danantara adalah lembaga baru yang dirancang untuk mengelola aset negara secara strategis. Badan ini bertujuan untuk mengonsolidasikan aset-aset kekayaan negara, termasuk tujuh BUMN besar, serta aset yang dikelola oleh Indonesia Investment Authority (INA). Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh karena itu, norma pemisahan keuangan BUMN/Danantara dari keuangan negara serta status petinggi kedua lembaga tersebut bukan sebagai penyelenggara negara jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1) terkait jaminan kepastian hukum yang adil bagi semua warga negara. Selain itu, BUMN sebenarnya juga merupakan instrumen negara dalam mengelola kekayaan negara yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Pemisahan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan negara untuk sektor publik, termasuk untuk pendidikan dan kesehatan, yang dijamin dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti