Kepala Badan Gizi Nasional menuturkan persoalan tunggakan yang belum dibayarkan pada fasilitas penyedia jasa katering dalam program MBG merupakan persoalan internal.
16 Apr 2025 16:55 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Tunggakan yang belum dibayarkan oleh yayasan pengelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG kepada fasilitas penyedia jasa katering untuk area Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dinilai merupakan masalah internal yang belum terselesaikan. Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap bahwa seluruh pembayaran sudah diselesaikan.
”Ini (tunggakan pembayaran jasa katering) masalah internal mitra. Kewajiban BGN (Badan Gizi Nasional) tuntas. Kami baru memahami bahwa antara pemilik fasilitas dan yayasan pihak yang berbeda. Mekanisme kerja sama di antara mereka belum menjadi perhatian BGN,” tutur Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dihubungi di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Ini (tunggakan pembayaran jasa katering) masalah internal mitra. Kewajiban BGN (Badan Gizi Nasional) tuntas.
Dengan adanya laporan tunggakan pembayaran ke jasa katering oleh yayasan pengelolaan program MBG di Jakarta Selatan ini, Badan Gizi Nasional pun masih akan melakukan pemeriksaan secara detail. Dari data saat ini, setidaknya sudah ada 1.072 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi di Indonesia untuk mendukung program MBG.
Dadan mengungkapkan, biaya yang ditagihkan oleh jasa katering sudah dituntaskan oleh Badan Gizi Nasional. Hal ini termasuk tagihan untuk sekitar 65.000 porsi MBG yang sudah didistribusikan oleh penyedia jasa katering program MBG untuk area Kalibata yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Kerugian yang dialami oleh penyedia jasa katering tersebut akhirnya berdampak pada penutupan operasional dapur MBG. Penutupan sudah terjadi pada pertengahan Maret 2025. Namun, dalam konfirmasi kepada penanggung jawab yayasan pengelola program MBG, tunggakan biaya yang belum dibayarkan tersebut tidak benar. Klaim sudah dibayarkan kepada pihak penyedia jasa katering.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/06/cc5bda72-3c5d-4d4c-9333-7d712f7dfbd5_png.png)
Dengan adanya laporan ini, Dadan menuturkan, perbaikan dan evaluasi akan dilakukan. ”Mulai minggu ini, pola pembayaran bukan reimburse, tetapi uang muka. Untuk uang muka ini saja sudah BGN selesaikan,” katanya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Edy Wuryanto, menuturkan, persoalan tunggakan yang terjadi pada penyedia jasa katering di Kalibata, Jakarta Selatan, ini bisa saja hanya fenomena gunung es yang dilaporkan dan terungkap di publik. Persoalan ini pun amat disayangkan dalam pelaksanaan program MBG yang belum lama berjalan.
Pihak penyedia jasa katering merupakan mitra strategis dalam pelaksanaan MBG. Untuk itu, jangan sampai penyedia jasa katering justru dirugikan dalam pelaksanaan program MBG. Badan Gizi Nasional punya wewenang untuk memastikan proses pelaksanaan program MBG berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek keuangan.
”BGN sudah menempatkan accounting di setiap dapur. Hal ini penting agar pemasukan dan pengelolaan keuangan bisa dikontrol dengan baik. Jangan sampai terjadi penyimpangan,” tuturnya.
Selain itu, Edy menambahkan, aturan teknis yang secara detail menjelaskan wewenang dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG juga penting. Tata kelola keuangan dan pengelolaan dapur secara rinci harus disebutkan dalam aturan teknis tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan kuasa hukum penyedia jasa katering yang belum dibayarkan, disebutkan pula bahwa harga satuan porsi MBG yang dibayarkan pun diubah secara sepihak oleh yayasan pengelola program MBG. Sebelumnya, setiap porsi dihargai Rp 15.000, kemudian diturunkan menjadi Rp 13.000, hingga akhirnya penyedia jasa katering hanya mendapatkan Rp 10.500 per porsi (Kompas.id,15/4/2025).
”Sebaiknya, Kepala BGN segera mengeluarkan peraturan-peraturan yang jelas yang bisa menjadi rujukan tata kelola bagi setiap dapur di Indonesia untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” katanya.
Penulis:
Deonisia ArlintaEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan