Lebih Besar dari DPR, Kemendagri Bisa Pangkas Tunjangan Perumahan DPRD

Kemendagri bakal mengingatkan pemda untuk merasionalisasi tunjangan DPRD yang tak memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran, dan kepatutan.

10 Sep 2025 18:38 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Setelah publik dibuat geram dengan tunjangan perumahan anggota DPR yang nilainya fantastis, sekarang giliran tunjangan perumahan DPRD yang disorot. Nominalnya bahkan ada yang lebih besar dari tunjangan perumahan DPR. Kementerian Dalam Negeri diminta mencoret tunjangan tersebut saat mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

Tunjangan perumahan pimpinan DPRD Jakarta, misalnya, mencapai Rp 78,8 juta per bulan. Adapun untuk anggota DPRD Jakarta sebesar Rp 70,4 juta per bulan. Selain itu, tunjangan perumahan pimpinan DPRD Jawa Barat (Jabar) nilainya mencapai Rp 64 juta per bulan serta untuk anggota sebesar Rp 62 juta.

Nilai itu lebih besar daripada tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini kemudian diputuskan dihentikan sejak 31 Agustus lalu atau setelah protes keras oleh masyarakat dalam rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus silam. Tak hanya itu, DPR memutuskan memangkas biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Suasana salah satu sudut kawasan Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata, Jakarta, Jumat (4/10/2024). Anggota DPR 2024-2029 tidak lagi akan diberikan fasilitas rumah dinas jabatan anggota DPR. Kebijakan ini diganti dengan pemberian tunjangan perumahan terhadap anggota DPR 2024-2029. Besaran tunjangan perumahan tersebut belum ditentukan, tetapi akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan sekitar Senayan yang tak jauh dari Kompleks Parlemen. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 4-10-2024

Saat ditanya soal nominal tunjangan anggota DPRD itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, Rabu (10/9/2025), mengatakan, Kemendagri bisa menyatakan bahwa anggaran tunjangan itu terlalu besar saat mengevaluasi RAPBD 2026.

Nilai tunjangan itu bisa dikoreksi dengan melihat rata-rata harga sewa rumah di provinsi tersebut untuk menentukan kepatutan dan kelayakannya. RAPBD provinsi biasanya akan dievaluasi oleh Kemendagri, dua pekan sebelum ditetapkan.

”Kemendagri berdasarkan kasus yang muncul di daerah seperti sekarang ini lalu bisa memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar besaran tunjangan perumahan diturunkan menjadi sekian saja berdasarkan hasil penilaian dari Kemendagri,” kata Djohermansyah.

Namun, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu menilai diperlukan kejelian dan upaya lebih dari Kemendagri untuk dapat menangkap sensitivitas publik dalam isu tunjangan DPRD itu. Sebab, dokumen RAPBD 38 provinsi yang masuk ke Kemendagri biasanya sifatnya hanya ringkasan umum, tidak sampai hitungan yang detail. Untuk itu, Kemendagri harus meminta data lebih detail dari pemerintah provinsi.

”Jika hanya menggunakan mekanisme review standar, biasanya tidak bisa diketahui detail nominalnya,” ujarnya.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan.

Setelah mengetahui detail tunjangan tersebut, Kemendagri harus menguji kepatutan dan kelayakannya dengan mekanisme yang obyektif. Caranya dengan membandingkan harga sewa rumah di provinsi tersebut dengan yang dianggarkan dalam RAPBD.

Misalnya, jika di Jakarta harga sewa rumah rata-rata hanya senilai Rp 35 juta per bulan, tunjangan bisa diturunkan senilai itu. Untuk provinsi lainnya, juga perlu disurvei berapa rata-rata harga sewa rumah di lokasi tersebut.

Celah aturan

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menjelaskan, penghasilan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Di dalamnya diatur sembilan komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, semisal uang representasi, tunjangan beras, tunjangan rumah tangga, hingga tunjangan komunikasi intensif berikut besaran dari setiap komponen penghasilan. Dengan adanya pengaturan yang baku, besaran nilai tunjangan tidak bisa diotak-atik lagi di APBD.

Konferensi pers oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (9/9/2025). Konferensi pers terkait tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD Jabar.

Walakin, di dalam aturan tersebut masih terdapat celah. Masih ada komponen penghasilan dan tunjangan yang tak diatur formulasinya.

”Yang belum ada formulasinya secara jelas dan pasti itu adalah tunjangan kesejahteraan. Di dalamnya mencakup tunjangan perumahan dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja negara, dan tunjangan transportasi,” ujar Herman.

Tidak adanya formula yang rigid membuat penentuan besarannya diatur berdasarkan tingkat kepatutan dan kewajaran harga di provinsi setempat. Tingkat kepatutan dan kewajaran itu pun akhirnya bisa dimaknai dengan sangat subyektif oleh pemda. Itu juga yang membuka celah permainan penentuan besaran tunjangan.

Standar kepatutan dan kewajaran

Untuk mengatasi polemik di publik, KPPOD pun menyarankan agar Kemendagri selaku pembina dan pengawas pemda menerbitkan pedoman khusus untuk standar kepatutan dan kewajaran tersebut. Standar itu akan dipakai oleh pemda untuk menentukan besaran nilai tunjangan perumahan.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Misalnya, dalam konteks Jakarta, sebagian besar anggota DPRD diasumsikan sudah lama tinggal di Jakarta sehingga idealnya juga memiliki rumah di Jakarta. Oleh karena itu, besaran perumahan yang fantastis jelas akan menjadi persoalan dari sisi pertanggungjawaban ke publik. Apalagi, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja.

”Aturan standar kepatutan dan kelayakan tunjangan kesejahteraan itu diperlukan untuk memberikan kepastian, tentunya juga harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan keuangan daerah yang berbeda-beda,” katanya.

Selain itu, di tengah sorotan publik pada tunjangan perumahan DPRD, Herman menilai DPRD dan pemda tidak boleh semata melempar bola ke Kemendagri. Pemda harus menunjukkan sisi integritas dengan menanamkan rasa sensitivitas publik pada kebijakan-kebijakan di level daerah.

Hal lain yang penting, pemerintah provinsi perlu pula mengawasi besaran tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota dalam RAPBD yang diajukan pemerintah kabupaten/kota. Sebab, bukan tidak mungkin, nominal tunjangan perumahan anggota DPRD atau komponen tunjangan lainnya terlalu besar nilainya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, saat ini pemerintah dan DPRD provinsi masih memproses Rancangan APBD 2026. Dengan demikian, belum ada yang mengajukan evaluasi RAPBD 2026 ke Kemendagri.

Meski demikian, pihaknya berjanji sorotan publik pada tunjangan perumahan anggota DPRD akan menjadi perhatian dalam evaluasi RAPBD bersama pemda.

”Kemendagri akan mengingatkan agar dilakukan rasionalisasi bagi tunjangan DPRD yang terlalu tinggi dan tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran, dan kepatutan,” ujar Benni singkat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar