OPINI

Uang dan Jaringan dalam Definisi Disinformasi

Pengandaian pelaku propaganda menggunakan disinformasi dapat diandaikan sebagai jaringan penipu.

11 Feb 2026 08:00 WIB · Artikel Opini

Kompas/Supriyanto

Oleh Ubaidillah

Seorang konsultan komunikasi membujuk seorang politisi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Si konsultan mengatakan bahwa pencalonan itu merupakan kehendak publik yang terekspresi di media sosial Twitter (sekarang berubah menjadi X). Nama sang politikus menjadi trending topic berulang kali di sana. Namun, trending topic itu merupakan citra artifisial yang dibentuk oleh si konsultan komunikasi sendiri melalui kerja pasukan siber yang dikoordinasi dari sebuah warung internet di kawasan pemukiman di Jakarta. Cerita berikut adalah sinopsis dari film berjudul Republik Twitter yang tayang pada 2012.

Berselang kemudian, publik digegerkan oleh penangkapan kelompok Saracen yang melakukan aktivitas serupa yang diceritakan dalam film. Manipulasi algoritma untuk suatu kontestasi memengaruhi opini publik. Budi Gunawan, mantan Kepala Badan Intelejen Negara, mengulas fenomena Saracen sebagai sindikasi yang bekerja atas alasan transaksi ekonomi untuk memproduksi dan menyebarkan konten kebencian dan negatif di internet, termasuk hoaks, dalam buku yang ditulis bersama koleganya.

Rekayasa realitas politik yang semula adalah sebuah fiksi butuh waktu bertahun-tahun akhirnya terbukti secara nyata bahkan menjadi tren di Indonesia. Sepuluh tahun ke belakang, buzzer atau pendengung menjadi leksikon politik yang turut berkontestasi di antara publik yang terbelah oleh dukungan politik. Publikasi ilmiah mengenai operasi pasukan siber dalam melakukan pengancaman atau doxing terhadap orang-orang yang berseberangan pandangan politik, dan mengorkestrasi opini publik, seperti saat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, semakin menggerus kualitas demokrasi Indonesia.

Ilustrasi-ilustrasi di atas mengantarkan kita untuk memahami relasi antara propaganda dan disinformasi melalui transaksi ekonomi dan jaringan operasional. Dua entitas itu perlu menjadi batas formal dalam mendefinisikan disinformasi yang menjadi ranah Rancangan Undang-Undangan Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk menambahi unsur niat. Unsur niat yang menimbulkan kerugian publik ini yang membedakan antara disinformasi dan misinformasi. Seseorang bisa saja memproduksi konten mengenai sesuatu yang dia tidak sadari bahwa konten tersebut salah. Namun, produksi konten disinformasi dilandasi kesadaran bahwa isi dari konten tersebut salah. Oleh karena itu, secara konseptual disinformasi dekat dengan tindakan menipu.

Pengandaian pelaku propaganda menggunakan disinformasi dapat diandaikan sebagai jaringan penipu. Pengandaian ini memudahkan kita untuk membayangkan skala kerusakan yang dapat ditimbulkan serta menjadi ranah kerja rancangan undang-undang yang baru ini. Seorang penipu individual hanya menghasilkan kerugian skala individual. Namun, telah banyak pemberitaan yang melaporkan bahwa jaringan penipu atau scamming beroperasi lintas negara. Jaringan penipuan ini dapat pula dikenakan kepada judi online yang sebenarnya telah memanipulasi algoritma mesin judinya untuk mengisap uang pemain.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan dari 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, total nilai kerugian akibat beragam aktivitas scamming mencapai Rp 9,1 triliun. Sementara itu, perputaran uang dalam aktivitas judi online di Indonesia telah mencapai Rp 359,8 triliun pada 2024 dan Rp 155 triliun pada 2025.

Pengandaian dan perbandingan disinformasi dengan scamming dan judi online ini menegaskan peran jaringan dalam mengekskalasi skala kerusakan dan kerugian suatu tindakan ketika dilakukan secara terorganisasi dalam jaringan. Penambahan unsur jaringan dan uang yang membuat seseorang terlibat dalam jaringan tersebut perlu menjadi elemen yang dijabarkan (cascaded elements) dari pengertian disinformasi dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang disebut sebagai fenomena sistemik yang melibatkan platform digital, algoritma, dan aktor terorganisir.

Dalam konteks digital di mana aktor terorganisir dapat memanfaatkan jasa amplifikasi berbayar dan infrastruktur jaringan untuk menciptakan citra artifisial opini publik, definisi disinformasi dalam RUU harus memasukkan unsur niat, alur ekonomi (uang), dan struktur jaringan. Terlebih alur ekonomi dan struktur jaringan tersebut terhubung pada persoalan geopolitik karena RUU pun mencakup propaganda asing sebagai hal yang diantisipasi.

Penambahan elemen-elemen ini memungkinkan pembeda tegas antara misinformasi individual dan disinformasi sistemik yang bersifat transnasional dan komersial sehingga penegakan hukum dapat menargetkan mesin produksi dan model bisnis di baliknya tanpa mengkriminalisasi kebebasan berekspresi yang sah. Kehadiran kedua unsur tersebut pun mengantisipasi terjadinya tumpang tindih hukum. Kesalahan individual ketika memproduksi konten disinformatif menjadi ranah dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penekanan pembuktian kehadiran uang, jaringan, dan niat dalam tindakan kejahatan propaganda disinformatif ini merupakan bentuk moderasi dalam menjaga ketertiban umum dan stabilitas nasional sembari menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Ketiadaan dua elemen tersebut hanya menghasilkan kerentanan pemerintah tergelincir pada praktik politisasi pelabelan disinformasi dan memonopoli epistemik publik. Kondisi tersebut tentu merugikan demokrasi Indonesia sendiri karena esensi dari demokrasi adalah keragaman epistemik publik.

Ubaidillah, Peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya, BRIN; Penulis Buku ’Hoaks Politik dan Politik Hoaks di Indonesia’


Kerabat Kerja

Penulis:

Ubaidillah
 | 

Editor:

Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra