Antonius Kosasih diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli properti, tanah, hingga kendaraan mewah. Sebagian di antaranya bahkan dinikmati saudaranya.
27 Mei 2025 15:29 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ia pun diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Pada saat bersamaan, Kosasih didakwa telah memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.
Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).
Kosasih didakwa bersama-sama dengan bekas Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya hadir secara langsung saat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar anggota jaksa penuntut umum, Budi Sarumpaet.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/27/25fd8323-1521-4187-800c-8ced3982a890_jpg.jpg)
Saat memimpin PT Taspen, Kosasih menginvestasikan uang perusahaan pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016—Sukuk SIA-ISA 02. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa dukungan rekomendasi hasil analisis investasi yang semestinya. Akibatnya, terjadi gagal bayar dari portofolio PT Taspen.
Selain itu, Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen. Revisi tersebut secara spesifik mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksa dana I-Next G2. Dalam proses ini, Ekiawan Heri Primaryanto turut serta dalam pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional.
Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.
Akibat perbuatan tersebut, Kosasih didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing, yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.
Pihak lain yang turut diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang Rp 200 juta. Patar masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Beberapa korporasi juga tercatat diperkaya, antara lain PT IIM Rp 44,2 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,46 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta, PT Sinar Mas Sekuritas Rp 44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp 150 miliar.
Oleh karena itu, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/27/7cc06898-8582-42a1-9ac1-31e6eb12967d_jpg.jpg)
Jaksa merinci, uang yang diduga hasil korupsi digunakan Kosasih untuk membeli sejumlah properti mewah di antaranya 4 apartemen di Project The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 apartemen Spring Wood seharga Rp 5 miliar, 4 unit Sky House Alam Sutera senilai Rp 5,07 miliar, dan 1 unit Apartemen Belezza Permata Hijau Tower Versailles Lantai 21 FS 2103 seharga Rp 2 miliar.
Selain apartemen, Kosasih juga membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, atas nama Theresia Mela Yunita. Ketiga bidang tanah ini memiliki luas masing-masing 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi dengan total harga mencapai Rp 4 miliar.
Beberapa kendaraan juga diduga dibeli dari hasil kejahatan ini. Kosasih diketahui membeli Honda HRV berpelat nomor B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari DW seharga Rp 515,9 juta, Honda CRV berpelat nomor B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih seharga Rp 651,4 juta, dan Honda CRV berpelat nomor B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih seharga Rp 503,7 juta.
Jaksa juga mengungkapkan adanya penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar di beberapa lokasi. Di rumah dinasnya di Jalan Sumenep, Menteng, ditemukan 5.000 dollar Singapura. Saat penggeledahan di safe deposit box Bank CIMB Niaga ditemukan 120.000 dollar AS, 11.000 dollar Singapura, dan 10.000 euro.
Di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan, yang ditempati Theresia Mela Yunita, ditemukan 7.017 dollar AS, 222 dollar Singapura, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 2.000 yen Jepang, dan 500 dollar Hongkong. Sementara itu, di Apartemen Setiabudi Sky Garden yang ditempati Kosasih, ditemukan uang tunai Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea, 56 dollar AS, dan 108.000 yen Jepang.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
C. Wahyu Haryo P