Capim KPK, Ida Budhiati, saat uji kelayakan oleh Komisi III DPR menilai baik jika KPK mengadopsi hukum acara pemeriksaan kode etik DKPP yang terbuka.
19 Nov 2024 10:57 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Saat mengikuti uji kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK oleh Komisi III DPR, Ida Budhiati menyebutkan tantangan bagi pimpinan KPK, yakni belum mampu menunjukkan perilaku yang akuntabel, profesional, dan berintegritas serta belum dapat memberikan teladan integritas. Sejumlah jalan keluar untuk menghadapi tantangan tersebut telah disiapkan oleh Ida jika kelak terpilih.
Seperti diketahui, di era pimpinan KPK 2019-2024, terdapat sejumlah pemimpin KPK yang tersangkut kasus pelanggaran kode etik dan menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka adalah Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Tak hanya dinyatakan bersalah melanggar kode etik, Firli bahkan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023. Firli kemudian diberhentikan dari jabatan ketua KPK.
Adapun Lili Pintauli Siregar mundur sebelum putusan Dewas KPK dibacakan dan Dewas kala itu memutuskan menggugurkan sidang etik pada Lili. Lain lagi dengan Nurul Ghufron. Setelah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi sedang, ia tetap menjabat pimpinan KPK hingga kini.
Melihat sederet problem yang ada pada pimpinan KPK itu, Ida Budhiati menilai positif kehadiran Dewas KPK. Kehadiran Dewas dilihatnya sebagai salah satu kelebihan seusai revisi UU KPK pada 2019, di antara kelemahan yang dilihat banyak pihak terkait revisi UU KPK tersebut.
”Ada politik hukum dari pembentuk undang-undang untuk memperkuat kelembagaan KPK dan menghadirkan check and balances, yaitu dengan dibentuknya Dewas. Dewas tidak hanya menjalankan fungsi penegakan dari dimensi etik, tetapi juga evaluasi kinerja KPK,” ujar anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 ini.
Keberadaan Dewas dan desain kelembagaan KPK yang dibangun dengan dasar check and balances, menurut dia, dapat digunakan ke depan untuk meneguhkan kembali integritas kelembagaan antikorupsi. Untuk itu, harus ada sinergi KPK dengan Dewas KPK ke depan, untuk melihat kembali regulasi tentang kode etik dan hukum beracara di Dewas KPK.
”Akan sangat baik apabila KPK mau mengadopsi hukum acara pemeriksaan kode etik di lingkungan penyelenggara pemilu (oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP) yang dilakukan secara terbuka. Keterbukaan akan membantu Dewas dari kecurigaan melindungi insan KPK dalam proses pemeriksaan kode etik,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 ini.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/01/16/9e76c271-2421-4553-8442-c43abc708174_jpg.jpg)
Hal lain yang penting, meski UU KPK mengatur pemberhentian pimpinan KPK yang salah satu faktornya karena mengundurkan diri, tetapi jika pimpinan tengah diproses pelanggaran etik oleh Dewas, Dewas tidak perlu memberhentikan proses penegakan etik.
Selain karena proses pengunduran diri butuh waktu karena harus menanti persetujuan presiden, penyelesaian penegakan etik penting sebagai bagian dari edukasi. Selain itu, figur yang terbukti melanggar etik bisa jadi catatan ketika figur itu berkeinginan memimpin lembaga negara lain. Menurut Ida, tak sepatutnya figur yang sudah terbukti melanggar etik memimpin lembaga negara lain selama sekurang-kurangnya 10 tahun yang akan datang.
Dalam uji kelayakan capim KPK itu, sejumlah anggota Komisi III DPR banyak menanyakan rencana Ida mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah itu, terutama karena sejumlah pemimpin KPK yang bermasalah dengan integritasnya.
Tak hanya itu, banyak pula yang menanyakan rencana Ida mencegah korupsi jika kelak terpilih, termasuk di dalamnya membangun budaya antikorupsi. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rofiqi, sekaligus mengingatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang tak menggembirakan selama beberapa tahun terakhir. Terakhir, Indonesia berada di peringkat ke-115 dari 180 negara dengan skor 34.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/18/80c1192f-d617-48ec-a277-45b9979c33b1_jpg.jpg)
Menurut Ida, untuk mencegah korupsi, kolaborasi dengan lembaga lain harus diperkuat. Kolaborasi dibangun tidak cukup hanya dengan kelompok masyarakat sipil. Meski KPK harus independen, menurut dia, bukan berarti KPK mengisolasi diri.
”KPK dalam pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komisi III DPR. Komisi III DPR sangat kompeten menjelaskan bersama-sama masyarakat untuk menyosialisasikan undang-undang terkait korupsi dan arah kebijakan ke depan dari aspek kebijakan apa yang ingin dicapai,” tuturnya.
Ia juga menyinggung soal program Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) milik KPK yang perlu diperkuat ke depan. Program ini perlu diperkuat dengan berkolaborasi bersama partai politik. Hal ini penting sekaligus untuk memulihkan kepercayaan publik kepada parpol. Selain itu, Ida menekankan pentingnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memberantas korupsi.
Ida Budhiati menjadi peserta kelima yang menjalani uji kelayakan capim KPK. Pada Senin (18/11/2024), empat capim KPK sudah lebih dulu diuji oleh Komisi III DPR.
Setelah kelima capim KPK itu, masih ada lima capim KPK lainnya yang akan diuji oleh Komisi III DPR. Kelimanya, Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak. Uji kelayakan capim KPK terhadap para figur itu oleh Komisi III DPR, menurut rencana, bakal dilanjutkan setelah Rapat Paripurna DPR atau dimulai kembali sekitar pukul 13.00 WIB hari ini.
Penulis:
Kurnia Yunita Rahayu, Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra