Besaran UMP 2026 relatif moderat dan mencerminkan upaya mencari titik temu antara kepentingan buruh dan dunia usaha.
25 Des 2025 18:21 WIB · Ekonomi & Bisnis
AFP/NHAC NGUYEN
JAKARTA, KOMPAS — Penetapan upah minimum provinsi 2026 di 36 provinsi dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan buruh. Kendati begitu, sejumlah kalangan menyebut besaran kenaikan upah tahun depan tergolong moderat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kompas mencatat hingga Kamis (25/12/2025) sore, sebanyak 36 dari total 38 pemerintah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP). Dua provinsi yang masih belum mengumumkan besaran UMP adalah Aceh dan Papua Pegunungan.
Penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan dengan indeks alfa.
Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi. Pemerintah pusat menetapkan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9 sehingga besaran kenaikan UMP di setiap daerah berbeda, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.
Dari daftar yang telah diumumkan, Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional. Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan, naik Rp 333.116 atau 6,17 persen dibandingkan UMP 2025.
Di wilayah Papua, besaran UMP juga relatif tinggi, antara lain Papua Selatan sebesar Rp 4.508.850 atau naik 5,21 persen, Papua sebesar Rp 4.436.283 atau naik 3,51 persen, serta Papua Tengah Rp 4.295.848 dengan kenaikan paling rendah secara persentase, yakni 0,23 persen.
Provinsi lain dengan UMP di atas Rp 4 juta antara lain Bangka Belitung sebesar Rp 4.035.000 atau naik 4,09 persen serta Sulawesi Utara Rp 4.002.630 atau naik 6,02 persen.
Sementara itu, sejumlah provinsi mencatatkan kenaikan di atas 7 persen, di antaranya Sumatera Selatan sebesar Rp 3.942.963 (naik 7,10 persen), Sulawesi Selatan Rp 3.921.088 (naik 7,20 persen), Kepulauan Riau Rp 3.879.520 (naik 7,06 persen), serta Riau Rp 3.780.495 dengan kenaikan 7,74 persen.
Kenaikan ini hanya menjaga upah minimum tetap bergerak, bukan membuat buruh hidup layak. Kebutuhan hidup layak di Jakarta belum terpenuhi.
Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan lonjakan UMP tertinggi secara persentase, yakni 12,28 persen, sehingga UMP 2026 mencapai Rp 3.686.138 per bulan. Di kawasan Kalimantan lainnya, UMP Kalimantan Tengah ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 (naik 6,12 persen), Kalimantan Utara Rp 3.770.000 (naik 5,30 persen), Kalimantan Timur Rp 3.759.313 (naik 5,03 persen), dan Kalimantan Barat Rp 3.054.552 (naik 6,12 persen).
Di wilayah Sulawesi, selain Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan cukup tinggi, sebesar 9,09 persen, dengan UMP Rp 3.179.565. Sulawesi Tenggara menetapkan UMP Rp 3.306.496 (naik 7,58 persen), Sulawesi Barat Rp 3.315.935 (naik 6,81 persen), serta Gorontalo Rp 3.405.144 (naik 5,70 persen).
Untuk wilayah Sumatera, selain Sumatera Selatan dan Riau, Sumatera Utara menetapkan UMP Rp 3.228.701 atau naik 7,88 persen, Sumatera Barat Rp 3.214.846 (naik 7,37 persen), Jambi Rp 3.471.497 (naik 7,32 persen), Bengkulu Rp 2.827.250 (naik 5,89 persen), serta Lampung Rp 3.047.734 (naik 5,35 persen).
Di Pulau Jawa, UMP 2026 masih kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Banten menetapkan UMP Rp 3.100.881 (naik 6,74 persen), Jawa Timur Rp 2.446.880 (naik 6,11 persen), DI Yogyakarta Rp 2.417.495 (naik 6,78 persen), Jawa Barat Rp 2.317.601 (naik 5,77 persen), dan Jawa Tengah Rp 2.317.386 (naik 6,82 persen).
Sementara itu, Bali menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04 persen. Adapun provinsi dengan kenaikan UMP terendah masih berada di kawasan Nusa Tenggara, yakni Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.673.861 atau naik 2,73 persen dan Nusa Tenggara Timur Rp 2.455.898 dengan kenaikan 5,45 persen.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/17/1a9275e811a08d911b82a476df6a71b2-20251217_H01_ADI_PP_Upah_mumed.jpg)
Namun, kenaikan tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, UMP Jakarta masih belum mampu menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.
”Kalau dikatakan sesuai harapan, tentu saja belum. Prediksi kami, UMP Jakarta idealnya berada di angka Rp 5,89 juta,” ujar Elly saat dihubungi, Kamis.
Menurut Elly, kenaikan 6,17 persen di Jakarta lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP pada tahun sebelumnya. Ia menilai, kenaikan tersebut belum cukup untuk mendorong peningkatan kesejahteraan buruh secara signifikan.
”Kenaikan ini hanya menjaga upah minimum tetap bergerak, bukan membuat buruh hidup layak. Kebutuhan hidup layak di Jakarta belum terpenuhi,” imbuhnya.
Meski demikian, Elly mengapresiasi sejumlah provinsi yang menetapkan kenaikan UMP di atas 7 persen. Dia menilai, perbedaan besaran kenaikan wajar terjadi karena pertumbuhan ekonomi tiap daerah berbeda-beda.
Elly juga menekankan pentingnya pengawalan kebijakan lanjutan di tingkat daerah, khususnya di Jakarta. Ia berharap upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dapat ditetapkan lebih tinggi dari UMP.
”Pemprov Jakarta sudah memberikan kemudahan perizinan, perbaikan layanan, relaksasi perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM. Ini harus kita kawal agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menilai besaran UMP 2026 relatif moderat dan mencerminkan upaya mencari titik temu antara kepentingan buruh dan dunia usaha.
”Angka yang ditetapkan itu moderat. Kita juga harus memahami kondisi ekonomi dan pelaku usaha yang saat ini masih lesu,” kata Jumhur.
Ia menambahkan, kenaikan UMP tahun ini berada di kisaran yang lebih rasional karena rentang alfa yang digunakan lebih besar dibandingkan periode sebelumnya. Pada tahun-tahun lalu, alfa hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
”Sekarang alfanya 0,5 sampai 0,9. Dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini, kenaikan upah bisa berada di kisaran 5 sampai 8 persen. Itu masih sejalan dengan benchmarking 6,5 persen tahun lalu,” katanya.
Kalau pasar domestik diserbu barang ilegal dan dumping, pelaku usaha jadi enggan berproduksi. Ini harus dibenahi kalau kita ingin industri dan upah sama-sama tumbuh.
Namun, Jumhur mengingatkan bahwa tidak semua sektor industri memiliki kemampuan yang sama dalam menyerap kenaikan upah. Sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki, misalnya, masih menghadapi tekanan berat akibat lemahnya ekosistem produksi.
Ia menyoroti maraknya impor ilegal dan lemahnya kebijakan pengamanan perdagangan (import safeguard) yang dinilai mengganggu industri dalam negeri. Kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban upah.
”Kalau pasar domestik diserbu barang ilegal dan dumping, pelaku usaha jadi enggan berproduksi. Ini harus dibenahi kalau kita ingin industri dan upah sama-sama tumbuh,” ujarnya.
Lebih jauh, Jumhur menilai penetapan UMP memiliki fungsi strategis untuk memperkecil disparitas upah antarwilayah. Menurut dia, gubernur memiliki instrumen untuk mendorong daerah dengan upah rendah agar tumbuh lebih cepat.
”Jangan sampai kita bangga dengan daerah yang upahnya murah. Itu bukan prestasi, bisa jadi bentuk penindasan struktural,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/d8283269-041b-41d2-b798-5a48145ec496_jpeg.jpg)
Jumhur juga mengingatkan bahwa konsep upah minimum sejatinya ditujukan bagi pekerja baru atau mereka dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Karena itu, fokus kebijakan tidak seharusnya berhenti pada upah minimum semata.
”Problemnya, upah pekerja lama sering kali naik sangat tipis dan mendekati upah pekerja baru. Ini perlu dipikirkan serius lewat penerapan struktur dan skala upah,” ujar Jumhur.
Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Surabaya, Hadi Subhan, mengatakan, kebijakan UMP 2026 secara umum lebih baik dibandingkan formula tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan upah selalu berada di antara dua kepentingan yang berseberangan.
”Upah itu beban bagi pengusaha dan pendapatan bagi pekerja. Dinaikkan berat bagi pengusaha, diturunkan berat bagi pekerja. Itu sebabnya, setiap tahun selalu ada dinamika,” tutur Hadi.
Menurut dia, tantangan terbesar ke depan bukan hanya soal besaran upah minimum, melainkan juga persoalan pengangguran, pemutusan hubungan kerja, dan daya serap tenaga kerja di tengah pertumbuhan ekonomi yang belum optimal.
Ia juga menilai, UMP tidak selalu relevan bagi provinsi yang telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). ”Bagi daerah seperti Jawa Timur atau Jawa Barat, UMP kurang bermakna karena UMK pasti ditetapkan di atas UMP,” katanya.
Meski demikian, Hadi menegaskan bahwa penetapan UMP tetap penting bagi daerah yang tidak memiliki UMK, seperti Jakarta. Karena itu, kebijakan pengupahan ke depan dinilai perlu terus disempurnakan agar mampu menjawab tantangan kesejahteraan dan keberlanjutan usaha secara bersamaan.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti