UMP DI Yogyakarta 2026 Naik 6,78 Persen, Buruh Nilai Belum Penuhi Hidup Layak

Upah minimum Provinsi DI Yogyakarta tahun 2026 naik Rp 153.414,05 menjadi Rp 2.417.495.

24 Des 2025 13:56 WIB · Ekonomi & Bisnis

Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Oleh Mohamad Final Daeng

YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur DI Yogyakarta menetapkan upah minimum provinsi 2026 sebesar Rp 2.417.495 atau naik 6,78 persen dari tahun lalu. Namun, Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY menyebut kenaikan itu belum bisa menjawab persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak.

Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 itu disampaikan Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti dalam jumpa pers di Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (24/12/2025). Persentase kenaikan UMP 2026 ini lebih tinggi ketimbang pada 2025 yang sebesar 6,5 persen.

Made menjelaskan, besaran kenaikan UMP 2026 merupakan rekomendasi hasil kesepakatan antara unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan DIY. ”Kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Dewan Pengupahan DIY menggunakan besaran alpha sebesar 0,8. Alpha merupakan salah satu variabel dalam perhitungan kenaikan UMP yang ditetapkan dalam PP Nomor 49/2025. Semakin tinggi alpha, semakin besar persentase kenaikan upah.

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti (depan) saat mengumumkan besaran upah minimum provinsi dan kabupaten/kota 2026, di Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

Tahun ini, pemerintah pusat menetapkan rentang alpha mulai dari 0,5 hingga 0,9. ”Kami memakai nilai alpha 0,8 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan daya saing juga,” ucap Made.

Dia pun mengatakan, kenaikan UMP ini merupakan jalan tengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha. ”Insya Allah, semuanya sama-sama legawa. Kami berharap pekerja dapat bekerja dengan baik dan memperoleh penghasilan yang baik serta pengusaha bisa optimal sehingga dapat memenuhi kewajiban membayar upah minimum sesuai yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan pula upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh DIY. UMK 2026 ini berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota.

UMP menjadi patokan minimum upah di seluruh kabupaten/kota. Adapun UMK merupakan besaran minimum upah yang wajib diikuti perusahaan atau pemberi kerja yang beroperasi di kabupaten/kota tersebut.

Infografik Simulasi Penghitungan Persentase Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026

Dari kelima kabupaten/kota di DIY, Kota Yogyakarta masih menempati UMK terbesar. Tahun 2026, UMK Yogyakarta naik 6,5 persen menjadi Rp 2.827.593.

Adapun besaran UMK 2026 untuk empat kabupaten lainnya berturut-turut adalah Sleman (naik 6,4 persen menjadi Rp 2.624.387), Bantul (naik 6,29 persen menjadi Rp 2.509.001), Kulon Progo (naik 6,52 persen menjadi Rp 2.504.520), dan Gunungkidul (naik 5,93 persen menjadi Rp 2.468.378).

Quote

Dengan nilai alpha 0,8, artinya sebanyak 80 persen dari pertumbuhan ekonomi daerah dibagikan kepada para pekerja.

UMK itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan. Sementara itu, untuk pekerja/buruh yang telah bekerja setidaknya satu tahun, besaran upah berpedoman pada struktur dan skala upah di setiap perusahaan.

”Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK 2026,” ujar Made.

Pekerja beristirahat saat berlangsung pemindahan  makam Kyai Kromo Ijoyo yang juga dikenal dengan nama Mbah Celeng di Desa Tirtoadi, Mlati, Sleman,  DI Yogyakarta, Kamis (16/1/2025). Makam yang dikeramatkan oleh warga itu dipindah ke lokasi yang baru karena berada di area pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Paket  2.2.  Jalan Tol Yogyakarta-Bawen memiliki total panjang 75,12 Km dan diharapkan akan memangkas waktu perjalanan dari Semarang menuju Yogyakarta yang semula tiga jam menjadi 1,5 jam.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno, menambahkan, nilai alpha sebesar 0,8 persen merupakan besaran yang direkomendasikan unsur akademisi di Dewan Pengupahan. Angka itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi DIY yang lebih baik ketimbang tahun lalu.

”Dengan nilai alpha 0,8, artinya sebanyak 80 persen dari pertumbuhan ekonomi daerah dibagikan kepada para pekerja. Harapannya, ini bisa menjadi pendorong dan penyemangat bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas,” kata Priyonggo.

Belum layak

Secara terpisah, melalui keterangan tertulis, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan memandang kenaikan UMK DIY tahun 2026 belum menjawab persoalan mendasar terkait pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak. Meski telah mengikuti formula pengupahan nasional, dari sudut pandang hak asasi manusia, kebijakan tersebut dinilainya masih bersifat administratif dan belum menyentuh realitas hidup buruh di DIY.

”Upah tidak boleh dipahami semata sebagai variabel ekonomi atau instrumen stabilitas pasar tenaga kerja, tetapi sebagai hak dasar yang berkaitan langsung dengan martabat manusia,” ucap Irsyad.

Pekerja membongkar bangunan taman parkir Abu Bakar Ali di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (16/6/2025). Lokasi itu akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) untuk mendukung penciptaan area rendah emisi sekaligus menjadi bagian penataan kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Dia menjabarkan, realitas di DIY menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kenaikan upah dan biaya hidup riil. Harga pangan, sewa hunian, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Hal ini pun terkonfirmasi dari data kebutuhan hidup layak (KHL) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beberapa waktu lalu. Dalam data itu, angka KHL DIY sebesar Rp 4,6 juta. ”DIY juga menghadapi paradoks struktural sebagai daerah dengan label upah murah, tetapi biaya hidup tinggi,” kata Irsyad.

MPBI DIY pun mengusulkan agar penetapan UMK di DIY diarahkan pada pemenuhan upah layak berbasis KHL riil pekerja. MPBI DIY juga mendorong Pemda DIY membuka ruang dialog yang bermakna dengan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan pengupahan.

Selama upah layak itu belum terwujud, menurut Irsyad, Pemda DIY wajib menghadirkan kebijakan afirmatif berbasis HAM. Hal ini termasuk penyediaan transportasi publik murah, perumahan layak dan terjangkau, jaminan kesehatan daerah, pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, dan pengendalian harga kebutuhan pokok.


Kerabat Kerja

Penulis:

Mohamad Final Daeng
 | 

Editor:

Rini Kustiasih
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto