Upah minimum provinsi Jakarta 2025 naik 6,5 persen atau menjadi Rp 5.396.761.
11 Des 2024 14:37 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen. Persentase ini bertambah Rp 329.380 sehingga menjadi Rp 5.396.761.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah meneken kenaikan UMP Jakarta 2025 itu. Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
”UMP Jakarta 2025 mengacu pada formula Permenaker dengan nilai kenaikan 6,5 persen. Angkanya menjadi Rp 5.396.761. Nilai ini untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari setahun,” ujar Teguh seusai meninjau pengungsi kebakaran di SD Negeri Kebon Kosong 09, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Teguh meneken kenaikan UMP Jakarta 2025 setelah dibahas dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada 9-10 Desember 2024. Namun, ia tidak menyebutkan besaran kenaikan yang diajukan oleh pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Kenaikan UMP ini di bawah tuntutan buruh atau pekerja. Saat menyampaikan tuntutan pada Rabu (30/10/2024) di Balai Kota Jakarta, mereka meminta kenaikan upah 8-10 persen berdasarkan penghitungan biaya hidup layak di Jakarta sebesar Rp 6 juta per bulan.
Selain itu, buruh atau pekerja mempertimbangkan beban kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai 12 persen, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Kemudian, mereka masih menanggung iuran Tapera dan harga kebutuhan pokok.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/21/71415fa2-22a1-3513-85fe-43503d181eb9_jpg.jpg)
Kenaikan UMP 2025 mesti disikapi dengan cermat. Sebab, situasi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Andy Ahmad Zaelany, menuturkan, kenaikan 6,5 persen ini bersifat top down atau dari pemerintah dan hanya berlaku tahun ini. Kenaikan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah memperoleh masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan pakar atau ahli.
Menurut Andy, persentase kenaikan UMP belum memenuhi harapan serikat buruh atau pekerja, tetapi disambut baik. Sebaliknya, pengusaha resah tidak mampu membayar lantaran situasi badai pemutusan hubungan kerja (PHK), bertambahnya pengangguran, dan tutupnya banyak perusahaan.
"Besaran persentase kenaikan itu di antaranya karena pertimbangan daya beli masyarakat yang terus merosot beberapa bulan ini (deflasi). Kebijakan ini juga dalam kondisi meningkatnya PPN 12 persen, potongan tabungan Tapera, dan lainnya," kata Andy.
Selain itu, ada sejumlah keringanan untuk pengusaha, khususnya terkait pajak. Semuanya akan berimbas pada nihilnya benefit kenaikan UMP bagi buruh atau pekerja.
Sementara bagi pengusaha, khususnya perusahaan yang belum bangkit sepenuhnya dari pandemi Covid-19, kenaikan UMP akan menjadi beban berat yang bisa membuat perusahaan tutup.
”Sebaiknya melakukan precautionary approach (berhati-hati) dalam implementasinya. Perusahaan-perusahaan yang masih lemah mungkin masih menerapkan UMP 2024 atau dengan persentase kenaikan UMP yang rendah,” tutur Andy.
Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak-pajak lama, dan membuat pajak-pajak baru, serta ketidakmampuan dalam mengontrol harga-harga komoditas telah membuat perekonomian tidak baik-baik saja.
Pada saat yang sama, lanjut Andy, pemerintah tertekan dengan kewajiban membayar utang luar negeri, masalah korupsi, dan biaya politik yang sangat tinggi. "Pemerintahan yang salah kelola sebenarnya sehingga memicu perekonomian tidak baik-baik saja," ujar Andy.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/30/8198693b-839a-44ea-96ae-c60a5ad97ba9_jpg.jpg)
Satu hal lagi yang patut jadi perhatian ialah upah minimum sektoral (UMS). Banyak daerah belum menentukan besarannya atau enggan menetapkannya.
UMS merupakan upah yang ditetapkan untuk sektor-sektor dengan karakteristik atau risiko kerja lebih berat atau butuh spesialisasi tertentu. Besarannya bisa lebih tinggi dari UMP.
Andy menyebutkan, kebijakan top down pemerintah tanpa disertai kejelasan cara menentukan, tanpa formula dan panduan sektor mana saja yang memperoleh UMS, justru membuat pusing banyak pihak.
Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, misalnya, sampai saat ini belum membuat berita acara UMS 2025 karena kekeliruan dalam menentukan sektor mana yang mendapatkan UMS dan berapa besarannya akan menyebabkan kekisruhan, konflik, dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Pemerintahan yang salah kelola sebenarnya sehingga memicu perekonomian tidak baik-baik saja
”Tahun ini sebaiknya tidak perlu ada UMS. Baru tahun depan sebaiknya menyusun dengan kejelasan mekanismenya,” ujar Andy.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/22/eba47571-f172-4516-8d70-966736d418ee_jpg.jpg)
Ketua Umum Kadin Jakarta Diana Dewi punya sejumlah catatan penting sehubungan dengan kenaikan UMP tersebut. Pertama, kenaikan UMP yang demikian drastis tidak lantas menjamin daya beli masyarakat akan naik jika pemerintah tidak bisa mengontrol harga-harga di pasaran.
”Saat ini saja, baru dikatakan PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025. Meski hanya untuk barang-barang mewah, di lapangan, banyak harga-harga sudah terdongkrak naik,” kata Diana.
Jika demikian, masyarakat, tambahnya, tetap akan mengerem pengeluaran karena kenaikan UMP tidak berbanding lurus dengan kenaikan PPN. Seharusnya, kalau UMP naik, harga-harga barang bisa diturunkan, baru itu bisa mendongrak daya beli masyarakat,” kata Diana secara terpisah.
Selanjutnya, kenaikan UMP akan berdampak pada pengeluaran perusahaan. Perusahaan yang merasa tidak mampu menaikkan gaji pekerjanya cenderung akan memailitkan usahanya. Akibatnya, terjadi PHK massal. Jika demikian, masyarakat dan negara ikut rugi karena pendapatan pajak akan berkurang.
Ketiga, berpotensi melemahkan perputaran ekonomi. Sebab, tidak semua perusahaan bisa memenuhi kenaikan UMP dan akan timbul gejolak dalam bentuk mogok kerja dan sebagainya.
Menurut Diana, hal-hal di atas juga akan menghambat investasi karena investor tentu berhitung, di mana akan terjadi pembengkakan nilai investasi sehingga lebih memilih wait and see daripada harus menambah modal usaha. ”Ini tentu akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo,” tutur Diana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/02/ce26e856-69d8-4c53-8516-7c7b22019b1b_jpg.jpg)
Diana menambahkan bahwa kenaikan UMP kurang tepat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Untuk itu, perlu diantisipasi dengan respons kebijakan yang saling menguntungkan, baik pengusaha maupun buruh atau pekerja.
Sebagai contoh, pemberian insentif bagi pelaku usaha mungkin bisa menjadi suatu langkah dari pemerintah. Namun, insentif terkait pembayaran pajak atau keringanan pembayaran pinjaman di bank rasanya kurang berdampak signifikan dengan kenaikan UMP yang begitu drastis ini.
”Intinya, ke depan, pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun. Harus dilakukan harmonisasi tripartit sehingga ada win-win solution,” kata Diana.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DhanyEditor:
Siwi Yunita Cahyaningrum