UMP Jakarta 2026, Titik Tengah Buruh dan Pengusaha

UMP Jakarta 2026 lebih kecil dari tuntutan pekerja/buruh dan lebih besar dari rekomendasi pengusaha. Nilai tengah itu untuk menjaga roda perekonomian.

27 Des 2025 14:30 WIB · Metropolitan

KOMPAS

Oleh Fransiskus Wisnu Wardhana Dany

JAKARTA, KOMPAS — Serikat pekerja dan buruh masih menolak besaran upah minimum provinsi atau UMP Jakarta tahun 2026. Mereka ingin jumlahnya setara dengan angka hasil survei kebutuhan hidup layak, yakni Rp 5,89 juta. Sebaliknya, pengusaha menerima keputusan Pemerintah Provinsi Jakarta dan menanti insentif yang dijanjikan agar iklim usaha tetap stabil.

UMP Jakarta 2026 ditetapkan Rp 5.729.876 pada 24 Desember 2025. Jika dibandingkan UMP tahun sebelumnya, yakni Rp 5.396.761, kenaikannya mencapai 6,17 persen atau Rp 333.115.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh Said Iqbal kembali menyatakan penolakannya terhadap kenaikan UMP Jakarta 2026. Hal itu diutarakan dalam konferensi pers daring pada Sabtu (27/12/2025).

Menurut Iqbal, tidak mungkin biaya hidup di Jakarta lebih rendah daripada biaya hidup di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang di Jawa Barat. Hal ini tecermin dari UMP Jakarta yang lebih kecil dari Bekasi (Rp 5,9 juta) dan Karawang (Rp 5,8 juta).

”Apa mungkin bank negara, bank asing, dan perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di Sudirman dan Kuningan (Jakarta), perusahaan-perusahaan raksasa di Jakarta, upahnya lebih rendah daripada pabrik panci di Karawang,” kata Iqbal.

Ia menyayangkan keputusan Gubernur Provinsi Jakarta Pramono Anung. Menurut dia, penetapan UMP Jakarta 2026 seolah memiskinkan pekerja dan buruh.

Iqbal mencontohkan biaya sewa rumah di kawasan Sunter, Pulo Gadung, Daan Mogot, atau pinggiran kompleks perkantoran Sudirman dan Kuningan yang lebih mahal ketimbang Cibarusah atau Babelan di Bekasi. Artinya, penetapan UMP Jakarta tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja dan buruh.

”Padahal, Gubernur Jakarta punya kesempatan meningkatkan upah sesuai dengan peraturan pemerintah yang diputuskan Presiden Prabowo (Subianto). Penetapan Rp 5,72 juta juga lebih rendah dari survei kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Iqbal.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan mengatur besaran indeks alfa atau variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota sebagai acuan menghitung kenaikan upah minimum pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov Jakarta merekomendasikan indeks alfa 0,75, pengusaha 0,55, dan pekerja/buruh 0,9. Adapun hasil survei KHL oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi Nasional, dan Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan Jakarta pada urutan teratas dengan nilai KHL Rp 5,89 juta per bulan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers daring tentang penolakan kenaikan UMP Jakarta 2026 dan menolak penghilangan UMSK se-Jawa Barat pada Sabtu (27/12/2025).

Iqbal mengatakan, Pemprov Jakarta menyatakan ada insentif kepada pekerja dan buruh. Nyatanya, insentif transportasi, pangan, dan air bersih itu tidak dinikmati oleh semua pekerja dan buruh.

Insentif ini, lanjut Iqbal, sudah diberikan sejak lima tahun lalu atau dari periode Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Akan tetapi, pekerja dan buruh seperti di Cilincing dan Pulogadung menyampaikan bahwa hanya 15 orang dari total 300 orang yang menerimanya.

”Berarti, kan, enggak sampai 10 persen, cuma 5 persen yang terima,” ujar Iqbal.

Oleh sebab itu, mereka akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar demonstrasi di Istana Negara pada 29-30 Desember 2025.

Iqbal mengklaim sedikitnya 1.000-10.000 pekerja dan buruh akan turun ke jalan. Apabila aspirasi mereka tak didengar, demo akan berlanjut pada Januari 2026.

Iklim usaha

Pengusaha menerima keputusan Pemprov Jakarta meskipun bakal berat dalam situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja. Mereka juga berharap insentif yang dijanjikan benar-benar terlaksana.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Diana Dewi menyampaikan bahwa pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan sudah menaikkan indeks alfa dari semula 0,5 menjadi 0,55. Pertimbangannya antara lain masih maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan banyaknya insentif dari Pemprov Jakarta kepada pekerja/buruh.

”Dengan kondisi ekonomi seperti sekarang, tidak semua perusahaan akan survive. Bahkan, banyak PHK,” kata Diana pada Sabtu (27/12/2025) sore.

Infografik Simulasi Penghitungan Persentase Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026

Satu Data Ketenagakerjaan mencatat 79.302 orang terkena PHK dalam kurun Januari-November 2025. Di Jakarta, jumlahnya mencapai 5.710 orang.

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa mereka yang di-PHK ini terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

UMP Jakarta 2026, lanjut Diana, jika dikonversi ke KHL, selisihnya kecil, yakni kurang dari Rp 200.000. Selisih tersebut bisa tercukupi dari insentif Pemprov Jakarta yang besar sekali.

Ia mencontohkan, gratis naik angkutan umum bagi pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP. Dengan asumsi 20 hari kerja dalam sebulan, kebutuhan perjalanan sudah tercukupi.

”Pertimbangan lain dari pengusaha ialah investasi luar. Indonesia perlu bersaing dengan negara lain. Dalam berbisnis, kan, bagaimana menciptakan lapangan kerja dan pekerja adalah aset,” kata Diana.

Kadin Jakarta berharap insentif bagi pengusaha terlaksana di level bawah. Tidak hanya isapan jempol belaka karena Gubernur Jakarta tahu kondisi Jakarta tidak baik-baik saja.

Insentif

Saat penetapan UMP Jakarta 2026, Pemprov Jakarta menjanjikan keringanan biaya transportasi umum, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui Perumda PAM Jaya, dan perlindungan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pekerja dan buruh.

Sementara itu, pengusaha diberi kemudahan perizinan, perbaikan layanan, relaksasi perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ketika mengumumkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025) sore.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menuturkan, pemerintah memahami penolakan dari sebagian kelompok pekerja dan buruh. Namun, penetapan UMP telah melalui sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

”UMP 2026 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha,” kata Chico.

Selain insentif tersebut, Pemprov Jakarta akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya serta memperluas jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja.

Pemprov Jakarta berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran dengan pemantauan ketat untuk menghindari penyimpangan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji